Sesuai rukun Islam, setiap muslim yang memenuhi syarat punya kewajiban menunaikan zakat. Mengacu pada Fatwa MUI, muslim yang wajib menunaikan zakat penghasilan adalah mereka yang telah memiliki penghasilan tetap maupun nggak tetap dan total penghasilannya dalam setahun telah mencapai nishab zakat penghasilan, yakni sebesar 85 gram emas per tahun.
Besaran zakat yang perlu ditunaikan menurut Fatwa MUI yaitu sebesar 2,5% dari total penghasilan per bulan. Tapi, apabila penghasilan kamu dalam sebulan nggak tetap jumlahnya, perhitungan zakat penghasilan ini juga bisa kamu lakukan per tahun, sebesar 2,5% dari total penghasilan per tahun.
Terkait menunaikan kewajiban zakat ini, kamu bisa loh mengajak jagoan lain untuk berbuat kebaikan dengan berbagi kepada sesama yang membutuhkan. Nggak semua orang sadar untuk memenuhi kewajiban berzakatnya secara rutin.
Dengan mengajak orang lain berzakat, kamu turut mengaktualisasikan potensi zakat yang sangat besar. Semakin banyak orang yang berzakat, maka semakin banyak orang yang masuk ke dalam golongan penerima zakat yang dapat terbantu dan meningkat kualitas hidupnya.
Pengumpulan Zakat Jadi Praktis di Kantong Bersama
Ada di antara Jagoan yang mungkin berpikir pengumpulan zakat menjadi kurang praktis kalau dilakukan bersama Jagoan lain. Tenang, kamu bisa pakai Kantong Bersama.
Fitur Kantong Bersama yang ada di Jago Syariah ini memungkinkan kamu untuk berkolaborasi secara keuangan bersama orang-orang pilihan, entah itu keluarga, teman atau rekan kerja. Termasuk pengumpulan zakat, kamu bisa gunakan Kantong Bersama.
Jika ada teman yang belum bayar zakat, misalnya, akan menerima notifikasi pengingat dari Jago Syariah. Jadi, bukan kamu lagi yang mengingatkan mereka. Kalau gini jadi bebas dari rasa sungkan karena harus mengingatkan teman.
Kamu juga dapat menentukan peran setiap anggota Kantong Bersama. Apabila dirasa lebih mudah jika 1 orang saja yang mengelola dan mendistribusikan zakat, maka kamu bisa atur peran orang tersebut sebagai spender, sementara anggota lain berperan sebagai viewer saja.
Karena setiap anggota seenggaknya memiliki peran sebagai viewer, maka transparansi terjaga saat menggunakan Kantong Bersama. Setiap riwayat transaksi, baik yang masuk maupun keluar, dapat diakses setiap anggota Kantong.
Kantong Bersama ini juga punya nomor Kantongnya sendiri, yang berfungsi sebagai nomor rekening. Jadi, kamu nggak perlu membagikan nomor Kantong Utama Jago-mu jika kamu yang menjadi pengelola zakat di dalam kelompok. Setiap anggota tinggal mindahin uang aja ke Kantong Bersama ini.
Praktis banget kan Jagoan? Jadi makin semangat untuk menunaikan kewajiban zakat dan mengajak Jagoan-jagoan lain untuk melakukan hal yang sama.
Bersama Jago Syariah, semua Kantong Jago-mu, termasuk Kantong Bersama, sudah memakai prinsip Wadi’ah yang berlandaskan akad Wadi’ah Yad Dhamanah. Akad ini digunakan untuk produk tabungan dan memiliki sifat titipan.
Jadi saat menabung di Bank Jago Syariah, kamu menitipkan uang ke pihak bank. Bank Jago Syariah akan mengelola uang sesuai dengan prinsip syariah. Karena akad Wadi’ah Yad Dhamanah bersifat titipan, bank nggak menjanjikan adanya imbalan. Tapi, kamu dapat mengambil uangmu kapan saja. Mengelola uang dan berzakat jadi lebih berkah bersama Jago Syariah.
Jago Syariah bisa diunduh di sini bagi yang belum punya.