Butuh Bantuan?
Menggunakan Jago
Kantong Investasi (Rekening Dana Nasabah) Syariah
Tentang Kantong Investasi (Rekening Dana Nasabah Syariah)
Kantong Investasi adalah Rekening Dana Nasabah (RDN) yang bisa digunakan sebagai sumber dana saat transaksi di Pasar Modal. Kantong ini hanya dapat dibuat ketika kamu membuat akun di platform investasi (stockbroker) yang menjadi mitra Jago Syariah dan akan terus terhubung dengan akun kamu di platform investasi tersebut. Nantinya, seluruh uang yang kamu masukkan ke Kantong ini akan digunakan untuk memenuhi transaksi kamu di Pasar Modal melalui platform investasi masing-masing yang terhubung. RDN Jago Syariah juga sudah mengikuti kaidah syariah, sesuai fatwa DSN MUI dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Kantong Investasi ini dikategorikan sebagai Kantong Spesial karena dikhususkan untuk transaksi di platform investasi yang terhubung, dan memiliki fungsi yang berbeda dibandingkan Kantong Nabung atau Kantong Bayar biasa. Beberapa perbedaan fungsi khusus Kantong ini meliputi:
* Tidak bisa diubah menjadi Kantong Nabung atau Kantong Bayar
* Tidak bisa digunakan untuk membuat pembayaran otomatis
* Tidak bisa dihubungkan ke Kartu Debit
* Tidak bisa digunakan untuk penarikan tunai
* Tidak bisa diubah menjadi Kantong Bersama
* Tidak bisa ditambahkan Opsi Tambahan (seperti Target, Auto-Budgeting, dan lainnya)
Akad Yang Digunakan pada RDN
Saat membuka akun rekening dana nasabah (RDN) di Jago Syariah, akad yang digunakan adalah akad Wadi’ah Yad Dhamanah. Akad Wadiah merupakan akad titipan, di mana kamu dapat menabung dan kemudian mengambil uang dengan jumlah yang utuh. Artinya, tidak ada imbalan yang akan kamu dapatkan di akun RDN ini. Pelajari lebih lanjut tentang akad Wadi’ah Yad Dhamanah di sini.
Menggunakan Jago
Syarat & Ketentuan RDN Jago Syariah
Menggunakan Jago
Membuat dan Menghapus Kantong Investasi
Menggunakan Jago
Melakukan Transaksi di Kantong Investasi
Perlu bantuan lain?
Hubungi Tanya Jago![Contact Ask Jago](https://www.jago.com/images/dummy/icon-ask.png)