Produk ini adalah produk dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak Nasabah dan PT Bank Jago Tbk
Produk ini memberikan imbal hasil sesuai dengan suku bunga yang telah disepakati pada awal penempatan jika kontrak penempatan dipenuhi hingga jatuh tempo.
Rekening produk ini dapat diakses melalui cabang.
Pembayaran pencairan deposito atau pembayaran bunga tidak dapat dilakukan secara tunai.
Fitur Utama
Saldo Minimum
Rp 1.000.000,-
Tingkat Bunga Penjaminan
Mengikuti ketentuan LPS yang berlaku.
Suku Bunga Deposito
Mengikuti ketentuan suku bunga yang berlaku.
Manfaat
Memberikan imbal hasil yang kompetitif.
Nilai penempatan yang terjangkau.
Tersedia variasi tenor yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.
Risiko
Adanya risiko pasar terkait suku bunga dimana jika ada kenaikan suku bunga Nasabah tidak dapat menikmati kenaikan tersebut selama penempatan belum jatuh tempo. Sebaliknya penurunan suku bunga di pasar juga tidak mempengaruhi simpanan Nasabah.
Adanya risiko pinalti untuk pencairan dana sebelum jatuh tempo dan tidak dibayarnya bunga berjalan dan dampak terhadap pokok Deposito.
Persyaratan dan Tata Cara
Deposito Berjangka diperuntukkan Nasabah Perorangan dan Perusahaan.
Rekening Deposito Jago dapat berupa rekening joint dengan status AND atau OR (Khusus untuk Perorangan)
Melengkapi Formulir Penempatan dan Penyetoran Deposito serta menyerahkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, antara lain: Dokumen yang diwajibkan untuk Nasabah Perorangan:
Fotocopy KTP & NPWP bagi Nasabah WNI
Fotocopy Paspor dan KITAS/KITAP/Surat Referensi dari Nasabah Bank Jago atau dari Bank Lain bagi Nasabah WNA
Dokumen yang diwajibkan untuk Nasabah Non Perorangan (termasuk juga perusahaan asing):
Merujuk ke Lampiran Dokumen Pendukung CIF dan Rekening Nasabah Simpanan
Memenuhi persyaratan APU PPT/KYC Nasabah yang berlaku.
Jangka waktu Deposito tersedia dalam tenor 1, 3, 6, & 12 bulan.
Bukti Penempatan Deposito diberikan dalam bentuk Advis Deposito atau Bilyet Deposito.
Saat jatuh tempo, Deposito dapat di instruksi menjadi:
Diperpanjang secara otomatis/ARO (Automatic Roll Over). Perpanjangan dapat diinstruksikan dengan:
ARO Pokok
ARO Pokok dan Bunga
Non ARO/Tidak diperpanjang
Bunga Deposito dapat dibayarkan setiap bulan atau saat jatuh tempo.
Bunga dihitung berdasarkan saldo harian dengan pembagi 'actual year' atau jumlah hari dari tahun terhitung (365/365)
Atas bunga yang didapatkan, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Untuk Nasabah Perorangan, harus memiliki rekening Tabungan atau Giro di Bank sebagai rekening sumber dana dan rekening penampungan dana pencairan Deposito.
Pembayaran pencairan deposito atau pembayaran bunga tidak dapat dilakukan secara tunai.
Pencairan Deposito yang jatuh tempo pada hari libur diatur sebagai berikut:
Apabila konfirmasi dan instruksi pencairan diterima lengkap oleh cabang sebelum tanggal jatuh tempo, maka deposito dapat dicairkan sesuai tanggal jatuh tempo deposito.
Apabila konfirmasi dan instruksi pencairan diterima oleh cabang pada 1 hari kerja berikutnya, maka deposito dapat dicairkan pada hari yang sama saat konfirmasi & instruksi diterima lengkap oleh cabang. Bunga deposito selama hari libur diberikan kepada nasabah sesuai dengan suku bunga dan nilai pokok deposito yang berlaku selama tenor deposito tersebut.
Apabila nasabah sudah memberikan konfirmasi dan instruksi sebelum tanggal jatuh tempo, namun menghendaki pencairan pada 1 hari kerja berikutnya, maka pencairan dan pembayaran bunga mengacu pada poin di atas.
Deposito dapat digunakan sebagai jaminan kredit, Bilyet Deposito harus dibubuhi stempel “Dijaminkan”, dilakukan pemblokiran, dan Asli Bilyet Deposito disimpan sebagai agunan oleh unit kerja Admin Kredit.
Deposito yang dijaminkan kepada bank tidak dapat dicairkan oleh deposan selama masih menjadi jaminan.
Untuk Deposito yang menjadi jaminan, suku bunga deposito harus disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan suku bunga yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan suku bunga penjaminan.
Pertanyaan & pengaduan atas rekening Deposito dapat diajukan ke Cabang dan/atau melalui proses pengaduan keluhan Nasabah yang berlaku di Bank.
Simulasi Metode Perhitungan Bunga Harian
Nasabah G melakukan penempatan Deposito Berjangka sebesar Rp 500.000.000,- dengan tenor 1 bulan.
Perhitungan pendapatan suku bunga (misal bunga Deposito 4.75%) atas rekening Nasabah adalah sbb:
Pendapatan bunga kotor: Rp 500.000.000,- X 4.75% X 30 hari/365 hari = Rp 1.952.055,-
Pajak atas bunga: 20% dari nilai pendapatan bunga kotor: Rp 390.411,-
Pendapatan bunga atas rekening menjadi: Rp 1.561.644,-
Biaya
Tidak ada biaya penempatan. Jika ada, maka biaya materai terkait pembukaan rekening/penempatan produk akan dibebankan kepada Nasabah.
Khusus untuk Nasabah Wholesale Funding Business, pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya pinalti dengan cara pemotongan 30% atas keseluruhan bunga yang belum dibayarkan.
Informasi Tambahan
Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah dan simpanannya.
Bank berhak untuk menolak penempatan Deposito Berjangka antara lain jika Nasabah tidak memenuhi persyaratan pembukaan rekening yang berlaku.
Penempatan Deposito Berjangka dapat dilayani dengan Layanan di Luar Cabang jika Nasabah memenuhi persyaratan Layanan di Luar Cabang.