Giro Jago

Ringkasan Informasi Produk / Layanan Konvensional

Deskripsi Produk

  • Produk Giro Jago adalah salah satu Produk dasar simpanan yang diselenggarakan oleh Bank Jago untuk menghimpun dana pihak ketiga.
  • Rekening produk ini dapat diakses melalui cabang.
  • Informasi transaksi rekening dapat dilihat di Rekening Koran.
  • Rekening yang dilengkapi dengan instrumen Cek dan Bilyet Giro (BG)
  • Setoran awal sama dengan jumlah saldo minimum pada rekening.

Fitur Utama

Saldo Minimum

Rp 1.000.000,-

Tingkat Bunga Penjaminan

Mengikuti ketentuan LPS yang berlaku.

Suku Bunga Giro

Mengikuti ketentuan suku bunga yang berlaku.


Manfaat

  • Memberikan imbal hasil yang kompetitif.
  • Akses rekening yang mudah.

Risiko

  • Adanya risiko pasar terkait suku bunga dimana kenaikan suku bunga di pasar tidak langsung disesuaikan pada suku bunga simpanan.
  • Adanya risiko transaksi terkait dengan penggunaan fasilitas Buku Cek dan/atau BG yang mana dana pada rekening tidak cukup, atau adanya penolakan instrumen oleh Bank Penerbit.
  • Kemungkinan tidak dapat memenuhi ketentuan Regulator yang menyebabkan rekening masuk dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.

Persyaratan dan Tata Cara

  • Rekening Giro Jago diperuntukkan Nasabah Perorangan dan Perusahaan.
  • Rekening Giro Jago dapat berupa rekening joint dengan status AND atau OR (Khusus untuk Perorangan)
  • Melengkapi Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening serta menyerahkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, antara lain:
    Dokumen yang diwajibkan untuk Nasabah Perorangan:
    • Fotocopy KTP & NPWP bagi Nasabah WNI
    • Fotocopy Paspor dan KITAS/KITAP/Surat Referensi dari Nasabah Bank Jago atau dari Bank Lain bagi Nasabah WNA
    Dokumen yang diwajibkan untuk Nasabah Non Perorangan (termasuk juga perusahaan asing):
    • Merujuk ke Lampiran Dokumen Pendukung CIF dan Rekening Nasabah Simpanan

  • Memenuhi persyaratan APU PPT/KYC Nasabah yang berlaku.
  • Setoran awal & saldo minimum: Rp 1.000.000,-
  • Bunga dihitung berdasarkan saldo harian dengan pembagi 'actual year' atau jumlah hari dari tahun terhitung (365/365)
  • Rekening menjadi pasif/dormant jika selama 18 (delapan belas) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi dari Nasbah yang bersangkutan.
  • Perhitungan bunga dilakukan pada saldo yang ada sejak tanggal 26 sampai tanggal 25 bulan selanjutnya.
  • Pengkreditan bunga ke rekening dilakukan setiap tanggal 27 dan atas bunga tabungan terkait dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Cek dan Bilyet Giro rekening Giro tunduk pada ketentuan Regulator.
  • Pertanyaan & pengaduan atas rekening Giro dapat diajukan ke Cabang dan/atau melalui proses pengaduan keluhan Nasabah yang berlaku di Bank.

Simulasi Metode Perhitungan Bunga Harian

  • Nasabah D membuka rekening Giro pada tanggal 4 dan melakukan setor dana awal pada rekening di hari yang sama sebesar Rp 35.000.000,-
  • Nasabah tidak melakukan transaksi atas rekening sampai pada akhir bulan terkait.
  • Pada tanggal 27 bulan terkait, Nasabah D mendapatkan bunga atas rekening sebesar: Rp 8.438,-
  • Perhitungan pendapatan suku bunga (misal bunga Giro 0.50%) atas rekening Nasabah adalah sbb:
    • Pendapatan bunga kotor: Rp 35.000.000,- X 0.50% X 22 hari/365 hari = Rp 10.547,-
    • Pajak atas bunga: 20% dari nilai pendapatan bunga kotor: Rp 2.109,-
    • Pendapatan bunga atas rekening menjadi: Rp 8.438,-

Biaya

Biaya administrasi per bulan Rp 25.000,-
Buku Cek/Bilyet Giro
Perbuku (25 lembar) Rp 275.000,-
Biaya administrasi jika saldo dibawah saldo minimum Rp 0,-
Cetak/Print Out Rekening Koran (perlembar)
Posisi bulan berjalan Rp 0,-
s/d posisi 2 bulan sebelumnya Rp 5.000,-
s/d posisi 6 bulan sebelumnya Rp 20.000,-
s/d posisi 1 tahun sebelumnya Rp 50.000,-
Biaya penutupan rekening Rp 50.000,-

Informasi Tambahan

  • Penurunan suku bunga Giro berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima Nasabah.
  • Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah dan simpanannya.
  • Bank berhak untuk menolak pembukaan rekening Giro antara lain jika Nasabah tidak memenuhi persyaratan pembukaan rekening yang berlaku.
  • Pembukaan rekening Giro dapat dilayani dengan Layanan di Luar Cabang jika Nasabah memenuhi persyaratan Layanan di Luar Cabang.
  • Keamanan Buku Cek dan Bilyet Giro merupakan tanggung jawab Nasabah.

Semua jadi Jago

Mulai hidup seutuhnya dengan keluarga dan kerabat.

Download aplikasi Jago, lalu pilih Jago atau Jago Syariah dan daftar akunnya lewat ponsel kamu

download on app store download on google play

Scan Kode QR di bawah ini dengan kamera ponselmu untuk menginstall Jago.