Syarat dan Ketentuan Nasabah ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan OJK.
Nasabah wajib membayar biaya-biaya sehubungan dengan layanan ATM 24 (dua puluh empat) jam yang disediakan oleh Bank dan/atau Rekanan dan layanan Kartu ATM/Debit, penggantian Kartu ATM/Debit yang besarnya akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah, termasuk biaya atas penggantian Kartu ATM/Debit yang akan didebet dari Rekening Nasabah. Informasi biaya yang berlaku tersebut dapat diakses melalui website resmi Bank.
Masa berlaku Kartu ATM/Debit adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada Kartu ATM/Debit. Apabila masa berlaku atas Kartu ATM/Debit telah habis dan Rekening masih aktif, maka Nasabah wajib mengajukan permohonan Kartu ATM/Debit baru dengan melakukan pemblokiran Kartu ATM/Debit yang lama ataupun permintaan pembuatan Kartu ATM/Debit baru melalui Aplikasi Jago.
Perhitungan dan pembukuan bagi hasil dan bonus dilakukan sebagai berikut:
Seluruh dana Nasabah yang ditempatkan di Bank yang melebihi maksimum nilai simpanan dan/atau tingkat nisbah bagi hasil yang dijamin LPS atau tidak memenuhi persyaratan lain yang dapat menyebabkan dana yang ditempatkan tidak termasuk dalam program penjaminan LPS, berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan LPS, maka atas segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
PT Bank Jago Tbk berizin dan diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Buat hingga 60 Kantong Jago Syariah (rekening) dengan akad Wadiah dan Mudharabah untuk mulai menabung, bertransaksi dan mengatur pengeluaran.
Buka Deposito Syariah dalam hitungan menit langsung dari aplikasi, dapatkan bagi hasil kompetitif dan nikmati bebas biaya pencairan lebih awal.
Ambil smartphone-mu, scan kode QR di bawah untuk download dan registrasi Jago Syariah dari mana saja dan kapan saja.