Syarat dan Ketentuan Jago Syariah

Syarat dan Ketentuan Nasabah ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan OJK.

 

  • DEFINISI
    1. “Bank” adalah PT Bank Jago, Tbk Unit Usaha Syariah.
    2. “Aplikasi Jago” adalah produk/layanan perbankan digital yang disediakan oleh Bank berupa aplikasi mobile yang diunduh dan terpasang pada smartphone Nasabah
    3. “Badan” adalah suatu badan atau Lembaga, baik yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilik Rekening.
    4. “Nasabah” adalah perorangan maupun Badan yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
    5. “Rekening” adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Tabungan, Giro, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dengan Prinsip Syariah yang dapat terdiri atas perorangan, non perorangan/badan, dan gabungan baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka di kemudian hari.
    6. “Prinsip Syariah” adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan alam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip Syariah pada akad yang digunakan untuk setiap produk dan layanan Bank, dapat berupa:
      • “Akad Wadiah” adalah akad penitipan dana oleh Nasabah kepada Bank. Prinsip Wadiah yang digunakan adalah Wadiah Yad Dhamanah dimana Bank dapat memanfaatkan /menggunakan titipan uang tersebut dengan seizin Nasabah dan menjamin untuk mengembalikan titipan uang tersebut secara utuh setiap saat Nasabah menghendakinya. Bank berhak menggunakan dana Nasabah atas prinsip Wadiah Yad Dhamanah dan tidak ada imbalan bagi Nasabah yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak Bank.
      • “Akad Mudharabah mutlaqah” adalah akad kerjasama antara Bank dan Nasabah, dimana Nasabah menyediakan seluruh dana dan Bank berkewajiban mengelola dana tersebut untuk usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah, tanpa dibatasi jenis usaha, jangka waktu, dan tempat usaha. Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut akan dibagi sesuai dengan nisbah bagi hasil berdasarkan prinsip Net Revenue Sharing yang akan diinformasikan oleh Bank melalui media yang dimiliki oleh Bank.
      • “Akad Ijarah” adalah pemanfaatan jasa dan layanan Bank oleh Nasabah dan Bank dapat mengenakan biaya jasa/layanan kepada Nasabah atas pemanfaatan jasa/layanan tersebut.
      • “Akad Wasathah (Samsarah)” adalah jasa keperantaraan dalam bisnis, di mana Bank sebagai perantara berhak memperoleh pendapatan atas kelebihan harga jual dari harga yang disepakati dengan mitra biller Bank.
      • “Akad Ju'alah“ adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Syarat, ketentuan dan imbalan Ju’alah akan ditentukan oleh Bank pada saat penawaran pekerjaan kepada Nasabah.
      • “Akad Hibah” adalah pemberian barang/jasa/lainnya yang bersifat tidak mengikat dari Bank yang ditujukan kepada Nasabah.
      • “Akad Wakalah bil Ujrah” adalah akad pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan jasa berupa ujrah (fee).
      • “Akad Wakalah” adalah akad pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
    7. “Unit Usaha Syariah”, yang selanjutnya disebut “UUS”, adalah unit kerja dari PT Bank Jago Tbk yang berfungsi sebagai unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
    8. “Fatwa” adalah fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
    9. “Akad” adalah kesepakatan tertulis antara Bank dan Nasabah yang memuat adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak sehubungan dengan kesediaan dan/atau keikutsertaan Nasabah untuk menempatkan dananya pada Rekening berdasarkan Prinsip Syariah.
    10. “Rekening Gabungan” adalah Rekening yang dibuka oleh dan/atau atas nama lebih dari 1 (satu) orang, berupa "OR" atau "AND" didasarkan atas kesepakatan di antara pihak-pihak atas nama siapa saja Rekening dibuka khususnya berkenaan dengan penetapan pihak yang berwenang dan kewenangannya dalam melaksanakan instruksi serta konsekuensi yang mungkin timbul berkaitan dengan Rekening Gabungan.
    11. “Rekening QQ” adalah (i) rekening yang dibuka oleh orang tua atau wali (yang ditunjuk oleh Pengadilan) dari dan untuk anak di bawah umur tertentu sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu yang dioperasikan oleh orang tua/wali atau (ii) rekening yang dibuka oleh suatu subyek hukum untuk dan atas nama subyek hukum lain, sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.
    12. “Transaksi Perbankan” adalah Transaksi Keuangan dan Transaksi Non Keuangan dan/atau transaksi lain yang telah dan/atau akan ditentukan oleh Bank.
    13. “Transaksi Elektronik” adalah transaksi perbankan termasuk namun tidak terbatas pada transaksi penarikan tunai, pemindahbukuan/transfer, pembayaran, pembelian, memperoleh informasi atau transaksi lain yang akan ditentukan oleh Bank yang dapat dilakukan secara elektronik antara lain melalui Layanan Perbankan Elektronik.
    14. “Layanan Perbankan Elektronik” adalah jasa layanan perbankan sesuai ketentuan Bank yang memungkinkan Nasabah melakukan Transaksi Perbankan melalui Media Elektronik yang ditetapkan oleh Bank.
    15. “Transaksi Keuangan” adalah layanan Bank kepada Nasabah dalam bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening, misalnya pemindahbukuan, transfer antar bank, pembayaran tagihan, pembelanjaan dan transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
    16. “Transaksi Non Keuangan” adalah layanan Bank kepada Nasabah dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, misalnya permintaan informasi saldo dan mutasi rekening, penggantian Kode Sandi dan transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
    17. “Instruksi” adalah setiap perintah Nasabah kepada Bank terkait Transaksi Perbankan yang diterima melalui Media Elektronik maupun non elektronik yang ditetapkan oleh Bank.
    18. “Bukti Mutasi” adalah pencatatan maupun pembukuan atas transaksi pada rekening melalui Media Elektronik maupun non-elektronik yang ditetapkan oleh Bank.
    19. “Pemilik Manfaat ( Beneficial Owner )” adalah setiap orang yang (i) berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah; (ii) merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada Penyedia Jasa K euangan ( ultimately own accoun t); (iii) mengendalikan transaksi Nasabah; (iv) memberikan kuasa untuk melakukan transaksi; (v) mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya ( legal arrangement ) dan/atau; (vi) merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
    20. “Penerima Manfaat (Beneficiary)” adalah pihak penerima manfaat dari kepemilikan rekening Nasabah di Bank.
    21. “Media Elektronik” adalah media yang dipergunakan Bank bagi Nasabah untuk melakukan Transaksi Perbankan atau Layanan Perbankan Elektronik melalui perantara elektronik antara lain Kartu ATM, ATM, komputer, tablet, telepon seluler dan media lainnya yang akan ditentukan di kemudian hari oleh Bank,
    22. “Anjungan Tunai Mandiri (ATM)” adalah Anjungan Tunai Mandiri yang dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang dimiliki/dikelola bank lain namun berdasarkan kerja sama dengan Bank dapat dipergunakan pula oleh Nasabah untuk transaksi-transaksi tertentu.
    23. “Kartu ATM” adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank atas permohonan Nasabah yang mempunyai fungsi sebagai alat pembayaran dan/atau fungsi lainnya yang akan ditentukan Bank yang dilakukan melalui ATM Bank atau melalui jaringan ATM yang bekerjasama dengan Bank.
    24. “Kode Sandi” adalah salah satu perlengkapan keamanan yang diberikan Bank kepada Nasabah terkait aktivitas Nasabah dalam bertransaksi melalui Layanan Perbankan Elektronik dimana kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah. Kode Sandi antara lain PIN ( Personal Identification Number ), OTP ( One time password) dan/atau password .
    25. “Fingerprint ” (Sidik Jari) dan “ Face Recognition/Face ID ” (Pengenalan Wajah) adalah salah satu perlengkapan keamanan yang diberikan kepada Nasabah untuk mengakses Aplikasi Jago. Fitur ini hanya tersedia bagi Nasabah yang menggunakan smartphone yang memiliki fitur biometric scanner .
    26. “Spesimen Tanda Tangan” adalah contoh tanda tangan Nasabah pemegang rekening atau pihak lain yang diberi kuasa oleh Nasabah (berdasarkan Surat Kuasa) beserta kewenangan dalam penandatanganan Instruksi transaksi tertulis.
    27. “Aktivasi via Video Call ” adalah proses verifikasi melalui panggilan video ( video call ) bagi calon nasabah yang akan melakukan pembukaan akun di Aplikasi Jago .
    28. “Verifikasi Biometrik” adalah proses verifikasi calon nasabah untuk melakukan pembukaan akun di Aplikasi Jago yang dilakukan tanpa tatap muka melalui metode pengenalan wajah (biometrik) dan Liveness Check untuk memastikan keaslian seseorang.
    29. “Syarat dan Ketentuan” adalah Syarat dan Ketentuan Nasabah Bank Jago ini termasuk setiap perubahannya dan pembaharuannya (yang akan diberitahukan sesuai dengan peraturan yang berlaku).
    30. “JagoID” adalah identitas Nasabah yang bersifat personal, unik, dan aman yang berfungsi sebagai representasi nomor rekening Jago di Bank yang bisa digunakan untuk bertransaksi ke sesama pengguna Aplikasi Jago.
    31. “Kantong Utama” adalah rekening utama Nasabah yang terhubung dengan Kartu ATM/Debit dan Aplikasi Jago untuk melakukan transaksi. Kantong Utama akan langsung dibuat otomatis saat Nasabah membuka rekening Jago, kantong utama tidak dapat dihapus & nama kantong utama tidak dapat diubah. Semua uang masuk yang dikirim menggunakan JagoID akan masuk ke Kantong Utama.
    32. “Pocket /Kantong” adalah rekening simpanan tambahan yang dapat dibuat oleh Nasabah di dalam Aplikasi Jago, dimana Nasabah bebas menyetor dan menarik uang tanpa terikat jangka waktu tertentu ataupun bisa mengatur target dan menentukan jangka waktu sesuai keinginan Nasabah. Nasabah dapat membuat lebih dari 1 (satu) “Kantong”
    33. “Kantong Nabung” adalah tipe dari Kantong yang memungkinkan Nasabah menabung dengan keuntungan mendapatkan bagi hasil.
    34. “Kantong Bayar” adalah tipe dari Kantong yang dapat digunakan Nasabah sebagai sumber dana saat melakukan transaksi online atau transaksi offline dengan menghubungkannya dengan Kartu Debit/ATM.
    35. “Target” adalah nominal tabungan yang ingin dicapai di dalam Kantong.
    36. “Deposito Syariah/Sharia Deposit” adalah salah satu rekening deposito dimana Nasabah selaku pemilik rekening berkomitmen untuk menempatkan dana dengan akad Mudharabah Muthlaqah di dalam Deposito Syariah tersebut dengan jangka waktu yang telah dipilih dan ditentukan oleh Nasabah itu sendiri.
    37. “Shared Pocket /Kantong Bersama” adalah fitur tambahan dari Kantong dimana Nasabah pemilik rekening dapat memberikan akses untuk penggunaan rekening kepada Nasabah lain, yang selanjutnya menjadi anggota (Bisa Pakai/Bisa Lihat) dari Kantong tersebut.
    38. “Kantong Berbagi” adalah tipe dari Kantong dimana Nasabah pemilik rekening dapat mengirimkan hadiah uang kepada penerima.
    39. “Owner /Pemilik” adalah pembuka rekening dan pemilik dana yang memiliki dan mempunyai kewenangan sepenuhnya terhadap Transaksi Keuangan yang terjadi di dalam Kantong dan turunannya, termasuk namun tidak terbatas pada Kantong Nabung, Kantong Bayar, Kantong Bersama, Kantong Berbagi.
    40. “Kolaborator” adalah semua anggota yang tergabung di dalam Kantong Bersama yang dapat melakukan pemindahan dana dari akun kantong miliknya ke Kantong Bersama dan dapat melihat Transaksi Keuangan di dalam Kantong Bersama.
    41. “Anggota” yang “Bisa Pakai” adalah orang yang menerima kuasa dari Pemilik Kantong untuk bertindak atas nama Pemilik dalam melakukan Transaksi Keuangan pada Kantong yang bersangkutan.
    42. Anggota yang “Bisa Lihat” adalah seluruh anggota dari “Kantong Bersama” yang menerima kuasa dari Pemilik untuk dapat melihat Transaksi Keuangan di dalam Kantong Bersama.
    43. “Kantong Arisan” adalah Kantong Bersama yang memiliki fitur tambahan Kocok Arisan untuk memilih pemenang arisan.
    44. Karakteristik dari Kantong Arisan sama dengan kantong utama yakni menggunakan Akad Wadiah, dimana Nasabah tidak mendapatkan imbal hasil dari dana pada kantong arisan tersebut.
    45. “Kocok Arisan” adalah fitur tambahan di dalam Kantong Arisan dimana Nasabah selaku pemilik Rekening yang berperan sebagai bendahara menentukan pemenang arisan secara otomatis untuk memenangkan uang dengan jumlah tertentu yang diambil dari saldo Kantong Arisan tersebut.
    46. “ Plan Ahead ” adalah fitur di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran otomatis, menyimpan uang ke Kantong dan menjadwalkan waktu transfer sesuai dengan rutinitas Nasabah (harian, mingguan, bulanan, tahunan) sesuai kebutuhan Nasabah.
    47. “ Shortcut ” adalah menu jalan pintas yang menyediakan cara cepat untuk mengakses fitur dan transaksi yang sering digunakan oleh Nasabah. Nasabah dapat mengatur fitur atau transaksi yang akan disimpan di halaman Beranda Aplikasi Jago.
    48. “Transfer Antar Bank & Sesama Jago” adalah transfer dana baik antara rekening di dalam Bank maupun dengan Bank lain.
    49. “Pembayaran Tagihan” pengembangan sistem pembayaran untuk mempermudah pembayaran untuk berbagai tagihan.
    50. “ Top Up E-Wallet ” adalah layanan untuk melakukan top-up uang ke kartu dompet digital yang dikeluarkan oleh berbagai penerbit dompet digital.
    51. “ Direct Debit ” adalah pengembangan layanan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas transfer dana dengan memanfaatkan teknologi API ( Application Programming Interface ) yang disediakan oleh switching partner.
    52. “Penarikan Tunai di ATM” adalah fitur perbankan untuk mempermudah aktivitas penggunanya dalam menarik uang di mesin ATM.
    53. “Riwayat Transaksi” adalah menu dimana Bank akan memberikan rekap keseluruhan aktivitas perbankan digital, termasuk laporan bulanan dan bukti mutasi.
    54. Tagih Uang” adalah fitur dimana Nasabah Jago bisa mengirimkan permintaan uang atau menagih uang ke Nasabah Jago lainnya.
    55. “Tagih Arisan” adalah fitur tambahan yang dapat digunakan oleh Nasabah selaku pemilik rekening yang berperan sebagai bendahara Kantong Arisan untuk meminta pembayaran sejumlah uang dari Nasabah lainnya sebagai peserta Kantong Arisan, baik itu ke dalam Kantong Pribadi Nasabah maupun ke dalam Kantong Arisan yang dikelolanya.
    56. “Kontak” adalah menu dimana nasabah Jago dapat mendaftarkan dan mengatur nomor rekening, nomor akun wallet, nomor pelanggan, dan nomor tagihan untuk mempermudah aktivitas transaksi di Aplikasi Jago.
    57. “ Dashboard ” adalah halaman utama pada setiap Aplikasi Jago dimana Nasabah dapat melihat dan mengatur informasi yang ditampilkan di layar utama Aplikasi Jago, sesuai keinginan dan kebutuhan yang diprioritaskan.
    58. “Notifikasi” adalah informasi aktivitas transaksi dan non transaksi Nasabah yang dapat diterima melalui SMS, e-mail , dan Push Notification di aplikasi sesuai kebutuhan Nasabah.
    59. “Limit” pengaturan dimana Nasabah bisa mengatur batas uang secara mandiri untuk melakukan transaksi.
    60. “Penautan Kantong Jago” adalah mekanisme penautan Kantong Jago di Aplikasi Mitra yang memungkinkan Nasabah untuk menggunakan Kantong Jago sebagai sumber dana dalam melakukan aktivitas finansial.
    61. “OTP ( One Time Password ) ” adalah kode sandi yang bersifat unik dan rahasia yang dihasilkan oleh sistem Bank dan dikirimkan melalui media komunikasi, antara lain: seperti SMS, email , ataupun telepon.
    62. “Mitra” adalah Pihak yang bekerja sama dengan Bank.
    63. Kode Referal (Referral Code)” adalah kode yang diberikan kepada calon Nasabah baru yang terdiri dari kombinasi unik antara angka dan huruf, dengan skema dan akad yang telah sesuai dengan prinsip syariah.
    64. Quick Response atau “QR” adalah kode matriks dua dimensi yang memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter dan simbol.
    65. Quick Response Indonesian Standard atau “QRIS” adalah standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia dan dapat digunakan oleh Nasabah melalui Aplikasi Jago untuk melakukan pembayaran non-tunai di gerai merchant yang menyediakan QR sebagai pilihan metode pembayaran. Aplikasi Jago menerima semua QR berstandar resmi Indonesia (QRIS) yang diterbitkan oleh semua penyedia layanan pembayaran QR di Indonesia.
    66. Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QRIS.
    67. Transaksi QRIS Merchant Presented Mode (MPM) adalah transaksi pembayaran dengan menggunakan QR code pembayaran yang ditampilkan oleh merchant untuk kemudian dipindai oleh Nasabah.
    68. “Manfaat Akun/Account Benefits” adalah manfaat yang dapat dinikmati oleh Nasabah saat menggunakan Aplikasi Jago.
    69. “Jago Amal” adalah fitur pembayaran di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran zakat dan sedekah melalui aplikasi Bank yang langsung disalurkan kepada lembaga Badan Amil yang dipilih oleh Nasabah, dan yang bekerja sama dengan Bank.
    70. “Rekening Dormant” adalah status rekening Nasabah, baik rekening yang dibuka melalui Aplikasi Jago maupun rekening yang dibuka melalui kantor cabang Bank, yang tidak memiliki aktivitas selama 18 (delapan belas) bulan berturut-turut. Informasi lengkap mengenai Rekening Dormant dan mekanisme pengaktifan kembali rekening terdapat di halaman FAQ.
    71. “Nisbah” adalah perbandingan yang dinyatakan secara angka persentase untuk membagi hasil usaha.
    72. “Net Revenue Sharing” adalah prinsip bagi hasil usaha pada produk tabungan, giro dan/atau deposito yang menggunakan Akad Mudharabah Mutlaqah yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’sul mal).
  • UMUM
    1. Penggunaan Prinsip Syariah yang dapat digunakan:
      • Untuk Rekening Giro menggunakan ketentuan Akad berdasarkan prinsip Wadiah Yad Dhamanah.
      • Untuk Rekening Tabungan menggunakan ketentuan Akad berdasarkan prinsip Wadiah Yad Dhamanah atau Akad berdasarkan prinsip Mudharabah mutlaqah.
      • Untuk Rekening Deposito, menggunakan ketentuan Akad berdasarkan prinsip Mudharabah mutlaqah.
      • Untuk jasa dan layanan transfer dana, menggunakan ketentuan akad Wakalah bil Ujrah.
      • Untuk layanan pembayaran Zakat, dan Sedekah menggunakan ketentuan akad Wakalah.
      • Untuk pemanfaatan jasa/layanan Bank, termasuk didalamnya layanan QRIS, Kartu Debit VISA/GPN, Kuota Tambahan Syariah Plus menggunakan ketentuan akad Ijarah.
      • Untuk jasa lainnya seperti pembayaran tagihan (bill payment) atau pembelian produk digital, menggunakan ketentuan Akad Wasathah (Samsarah).
      • Untuk program terkait pemasaran/marketing campaign dan/atau program sejenis lainnya seperti namun tidak terbatas pada Program Jago Rame-Rame dan promo pemasaran lainnya, menggunakan akad Ju’alah.
      • Untuk program pemberian hadiah yang bersifat tidak mengikat dari Bank yang ditujukan kepada Nasabah dalam bentuk barang/jasa/lainnya, menggunakan akad Hibah.
      • Atau akad lain yang sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah sebagaimana telah ditetapkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan mendapat opini dari Dewan Pengawas Syariah Bank.
      • Dalam hal terjadi perubahan nisbah bagi hasil antara Nasabah dan Bank dalam Akad berdasarkan prinsip Mudharabah mutlaqah, maka Bank akan memberitahukan perubahan tersebut kepada Nasabah baik melalui Kantor cabang atau media lain yang dimiliki Bank.
    2. Nasabah setuju untuk mematuhi ketentuan akad-akad di bawah ini, yang disesuaikan dengan karakteristik produk atau layanan yang diterima oleh Nasabah:
      • Setuju menggunakan Akad Wadiah (Yad Dhamanah) , jika tabungan yang dibuka oleh Nasabah di Bank tidak memberikan imbal hasil. Nasabah memberikan izin kepada Bank untuk memanfaatkan/menggunakan uang yang dititipkan Nasabah kepada Bank.
      • Setuju menggunakan Akad Mudharabah mutlaqah jika tabungan atau giro yang dibuka oleh Nasabah memberikan imbal hasil berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati oleh Bank dan Nasabah.
        • Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk bertindak mewakili entitas mudharabah dalam mengelola dana mudharabah untuk usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah, tanpa dibatasi jenis usaha, jangka waktu, dan tempat usaha.
        • Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan dana oleh Bank akan dibagi sesuai dengan Nisbah berdasarkan prinsip Net Revenue Sharing.
        • Besaran Nisbah yang disepakati Nasabah dan Bank tercantum dalam Aplikasi Jago dan/atau Advis Deposito untuk produk Deposito Syariah dan Deposito Mudharabah.
      • Setuju untuk menggunakan Akad Ijarah dalam hal pemanfaatan jasa/layanan Bank, termasuk layanan QRIS, Kartu Debit VISA/GPN, Kuota Tambahan Syariah Plus oleh Nasabah. Atas pertimbangan Bank sendiri, Bank dapat melepaskan seluruh/sebagian hak atas ujrah dari pemanfaatan jasa/layanan Bank.
      • Setuju untuk menggunakan Akad Wakalah bil Ujrah untuk transfer dana.
      • Setuju untuk menggunakan Akad Wakalah untuk pembayaran Zakat, dan Sedekah.
      • Setuju untuk menggunakan Akad Wasathah (Samsarah), dimana Bank adalah perantara (wasith/simsar) untuk layanan pembayaran dan pembelian melalui aplikasi Bank.
      • Setuju untuk menggunakan Akad Ju’alah untuk program terkait pemasaran/marketing campaign dan/atau program sejenis lainnya dalam rangka promosi produk-produk Bank.
      • Setuju untuk menggunakan Akad Hibah dalam pemberian hadiah selain untuk program terkait pemasaran/marketing campaign dan/atau program sejenis lainnya dalam rangka promosi produk-produk Bank.
    3. Apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening, maka Syarat dan Ketentuan ini berlaku serta mengikat terhadap seluruh Rekening milik Nasabah.
    4. Rekening, Aplikasi Jago, produk/layanan Bank lainnya tidak dapat dipindahtangankan, dialihkan atau dijaminkan dalam bentuk dan cara apapun juga kepada pihak ketiga/pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Bank, dan tidak diperuntukan untuk kegiatan lain diluar dari tujuan pembukaan Rekening, kegiatan pelanggaran hukum atau kegiatan ilegal lainnya. Nasabah akan diminta untuk memberikan spesimen tanda tangannya pada saat melakukan pembukaan CIF dan/atau Rekening di Kantor Cabang dan ditatausahakan sesuai ketentuan dan tatacara yang ditetapkan oleh Kantor Cabang Bank selanjutnya dapat digunakan oleh Bank sebagai salah satu persyaratan dalam penarikan, pemindahbukuan, transfer atau instruksi tertulis lainnya di Kantor Cabang berkaitan dengan Rekening Nasabah. Khusus untuk Nasabah yang berbentuk Badan, dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk penggunaan stempel/cap sebagai bagian dari spesimen tanda tangan, Nasabah setuju bahwa warna tinta stempel/cap maupun warna tinta tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi oleh Bank.
    5. Nasabah wajib memberikan spesimen tanda tangannya pada saat melakukan pembukaan CIF dan/atau Rekening dan ditatausahakan sesuai ketentuan dan tatacara yang ditetapkan oleh Bank, selanjutnya dapat digunakan oleh Bank sebagai salah satu persyaratan dalam penarikan, pemindahbukuan, transfer atau instruksi tertulis lainnya berkaitan dengan Rekening Nasabah. Khusus untuk Nasabah yang berbentuk Badan, dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk penggunaan stempel/cap sebagai bagian dari spesimen tanda tangan, Nasabah setuju bahwa warna tinta stempel/cap maupun warna tinta tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi oleh Bank.
    6. Transaksi Perbankan atas permohonan Nasabah yang dilakukan Bank tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
    7. Terkait dengan Transaksi Perbankan khususnya pengiriman uang, Bank berwenang dan berhak sepenuhnya untuk menentukan cara dan media/sarana pengiriman, baik melalui bank lain atau bank koresponden atau media lain yang dianggap baik oleh Bank. Nasabah/Pemohon setuju bahwa atas pengiriman melalui bank lain/Bank Koresponden atau media lain yang dianggap baik oleh Bank tersebut berlaku ketentuan dan syarat-syarat pengiriman yang ditetapkan bank lain atau bank koresponden atau media lain tersebut.
    8. Bank berhak menolak untuk menjalankan setiap instruksi yang diberikan Nasabah termasuk terhadap transaksi keuangan, jika dana yang tersedia dalam rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Nasabah melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku.
    9. Nasabah dengan ini setuju untuk memberi kuasa kepada Bank untuk mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah.
    10. Rekening aktif adalah ketika pengguna Aplikasi Jago berhasil melakukan aktivasi dan mengaktifkan rekening Jago Syariah.
    11. Rekening yang tidak memiliki aktivitas selama 18 bulan akan dikategorikan sebagai rekening dormant, Pengaktifan Rekening dormant dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank.
    12. Untuk mendapatkan layanan perbankan, Nasabah harus memenuhi persyaratan dan tatacara yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
    13. Nasabah dapat mengakses dan melakukan transaksi melalui Layanan Perbankan Elektronik dengan menggunakan nomor identifikasi pribadi, kata sandi atau kode rahasia lainnya sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan ini melalui media komunikasi Nasabah.
    14. Khusus untuk penggunaan ATM di luar negeri atau transaksi pengiriman uang Valuta Asing ke bank penerima di luar negeri maka tunduk juga pada hukum yang berlaku di negara setempat atau negara bank penerima pengiriman uang berikut dengan negara tujuan berikutnya.
    15. Bank berhak melakukan screening terhadap seluruh transaksi Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan apabila Nasabah terkena sanksi screening, maka Nasabah setuju dan memperkenankan Bank untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
    16. Nasabah mengetahui bahwa Amerika Serikat (termasuk, namun tidak terbatas pada U.S Department of Treasury’s Office of Foreign Assets Control), United Nations Security Council, European Union, United Kingdom , Jepang (termasuk, namun tidak terbatas pada Ministry of Foreign Affairs of Japan/MOFA ), Indonesia atau otoritas terkait lainnya, dari waktu ke waktu, memberikan larangan khusus (sanctions/sanksi) terhadap beberapa negara, badan dan individu (“Pihak yang dijatuhkan sanksi") dan Bank dilarang untuk melakukan transaksi yang melanggar sanksi. Nasabah selanjutnya menyatakan dan menyetujui bahwa:
      Council, European Union, United Kingdom , Jepang (termasuk, namun tidak terbatas pada Ministry of Foreign Affairs of Japan/MOFA ), Indonesia atau otoritas terkait lainnya, dari waktu ke waktu, memberikan larangan khusus (sanctions/sanksi) terhadap beberapa negara, badan dan individu (“Pihak yang dijatuhkan sanksi") dan Bank dilarang untuk melakukan transaksi yang melanggar sanksi. Nasabah selanjutnya menyatakan dan menyetujui bahwa :
      • Nasabah tidak terkait dan tidak mempunyai transaksi baik secara langsung, dengan pihak atau negara mana pun yang sedang dikenakan sanksi dan Transaksi Perbankan yang dilakukan dengan Bank bukan merupakan transaksi yang melanggar sanksi apapun; dan
      • Jika Bank disyaratkan untuk mengungkapkan informasi atau apabila setiap pembayaran atau transfer dana diblokir, dibekukan, ditunda, ditolak atau dibatalkan karena dinyatakan terkait dengan sanksi, Bank tidak berkewajiban atas setiap informasi yang diungkapkan, atau atas setiap kerugian, kewajiban, denda, biaya atau pengeluaran yang mungkin timbul dan Nasabah membebaskan Bank terhadap segala Kewajiban yang diderita oleh Bank.
  • SYARAT & TATA CARA PEMBUKAAN REKENING BANK
    1. Sejumlah persyaratan berikut harus dipenuhi agar dapat membuka rekening Bank Jago:
      • KATEGORI INDIVIDU:
        • Berusia 17 tahun atau lebih;
        • Memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku; dan
        • Warga Negara Indonesia.
        • Memiliki e-KTP.
        • Memiliki nomor telepon Indonesia dan alamat e-mail yang aktif.
      • KATEGORI BADAN (BADAN HUKUM: PT, KOPERASI, YAYASAN)
        • Memiliki Akta Pendirian.
        • Memiliki Anggaran Dasar yang telah dilaporkan, disetujui dan disahkan oleh Menkumham.
        • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
        • NPWP Perusahaan KTP Direksi/Pengurus
        • e-KTP atau Paspor Direksi/Pengurus (jika WNA)
        • Memiliki Izin Usaha
      • NON BADAN HUKUM (Persekutuan Perdata, CV, Firma):
        • Memiliki Akta atau dokumen pendirian usaha.
        • Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
        • Memiliki NPWP Perusahaan dan KTP pendiri/pengurus.
        • Memiliki NIB
        • e-KTP atau Paspor Pendiri/Pengurus (jika WNA).
        • Memiliki Izin Usaha
    2. Pendaftaran Rekening Digital dapat dilakukan melalui Aplikasi dan/atau Website Jago yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan Google Play Store atau melalui aplikasi partner yang terpilih via mobile web Jago. Dengan demikian, (calon) Nasabah harus memiliki smartphone dengan kriteria minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan memiliki 1 (satu) nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid, khusus untuk 1 (satu) Nasabah agar dapat menerima SMS yang dikirim oleh Bank.
    3. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP dalam bentuk foto dapat diunggah dan diajukan pada Bank dengan menggunakan kamera smartphone dengan Aplikasi Jago atau melalui aplikasi partner yang terpilih via mobile web Jago. Namun untuk informasi NPWP dapat dikirimkan kemudian setelah Nasabah menyelesaikan proses pendaftaran. Jika informasi NPWP tidak diajukan pada Bank selama proses pendaftaran, informasi tersebut wajib diberikan kepada Bank melalui Aplikasi Jago di menu Dokumen Saya setelah pendaftaran disetujui oleh Bank.
    4. Setelah melengkapi data-data yang diperlukan, Nasabah perlu melakukan Verifikasi via Video Call atau Verifikasi Biometrik. Nasabah dapat menggunakan rekening Jago tersebut setelah menyelesaikan proses verifikasi.
    5. Transaksi penarikan tunai dengan menggunakan jaringan selain jaringan ATM Bank (seperti Jaringan ATM Bersama, Alto, Visa maupun GPN) akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank.
  • PENDEBITAN/PENGKREDITAN
    1. Pendebetan dan pengkreditan Rekening dilakukan secara tunai atau dengan pemindahbukuan atau dengan cara lain yang disetujui oleh Bank antara lain berdasarkan instruksi Nasabah sesuai dengan kesepakatan Nasabah dengan Bank pada saat pembukaan Rekening dan tunduk pada prosedur Bank dan pernyataan Nasabah tentang tidak bertransaksi dengan pihak yang dijatuhkan sanksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit Rekening kecuali untuk fasilitas kredit yang diberikan Bank yang dapat mengakomodir hal tersebut.
    3. Bank hanya berkewajiban untuk melayani pembayaran, pemindahbukuan atau transfer dari rekening Nasabah sesuai instruksi dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Rekening dalam keadaan aktif dan tidak dalam keadaan blokir, pasif/dormant dan lainnya dan saldo mencukupi.
      • Khusus Tabungan
        Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari Tabungan dapat dilakukan Nasabah di Bank dengan menggunakan sarana penarikan dan tanda terima uang atau pemindahbukuan atau transfer atau sarana lainnya yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan sebagaimana telah disepakati antara Nasabah dan Bank, atau melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
      • Khusus Giro
        • Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan, pemindahbukuan, transfer atau sarana lainnya yang disediakan oleh Bank, melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
        • Penarikan sebagai dimaksud butir c (i) ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan sebagaimana telah disepakati antara Nasabah dan Bank dan pembukuan yang diatur pada Syarat dan Ketentuan ini.
        • Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan Cek/Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta ketentuan lain yang mengatur penarikan Cek/Bilyet Giro.
        • Nasabah berkewajiban mengisi Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan, menyimpan buku, lembaran blanko Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian di dalam pengisian/penyimpanan Cek/ Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/atau disalahgunakan oleh orang-orang/pihak-pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
        • Permintaan blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko Cek/ Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko Cek/Bilyet Giro oleh Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis. Nasabah setuju bahwa atas blanko Cek/ Bilyet Giro yang tidak diambil oleh Nasabah selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal permintaan, maka blanko Cek/Bilyet Giro tersebut akan dihancurkan oleh Bank.
        • Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening paling kurang sebesar nilai nominal Cek/Bilyet Giro yang beredar.
        • Nasabah tidak akan melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun.
        • Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
        • Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Nasabah telah dicantumkan di dalam DHN melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN.
        • Warkat (Cek/Bilyet Giro) yang ditolak oleh Bank yang menerima instruksi pembayaran atau pemindahbukuan dari pemilik Rekening dan tidak diambil oleh Nasabah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penolakan, Nasabah setuju bahwa warkat tolakan tersebut akan dihancurkan oleh Bank.
        • Terhadap Nasabah yang telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (SPPR) oleh Bank, maka Bank akan melaksanakan ketentuan yang berlaku termasuk untuk menutup Rekening.
  • PEMINDAHBUKUAN/TRANSFER DANA
    1. Instruksi permohonan pengiriman uang dinyatakan diterima apabila telah divalidasi Bank.
    2. Nasabah/Pemohon bertanggung jawab penuh atas keaslian, keabsahan, kelengkapan pengisian dan tanda tangan pada instruksi pada waktu diserahkan ke Bank dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang dimasukan pada Aplikasi Jago.
    3. Bank tidak bertanggung jawab atas ketidaklengkapan pengisian dokumen ataupun kesalahan pemberian instruksi oleh Nasabah.
    4. Pengiriman uang akan dilaksanakan setelah Bank melakukan pemeriksaan lebih dulu termasuk kecukupan dana serta telah terpenuhinya ketentuan Bank.
    5. Dalam hal dana yang akan dikirim bukan tunai, pengiriman uang akan dilaksanakan setelah dana efektif diterima oleh Bank.
    6. Bank berhak dan diberi kuasa oleh Nasabah/Pemohon untuk melakukan koreksi termasuk mendebet kembali rekening Nasabah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika terjadi kesalahan kredit, posting atau administrasi Bank atau pihak lain.
    7. Bank berhak memberikan informasi data Nasabah pengirim transfer ke bank penerima/otoritas yang berwenang, jika informasi data tersebut diminta oleh bank penerima atau otoritas yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah/instansi yang berwenang.
    8. Perubahan atau pembatalan pengiriman uang hanya dapat dilaksanakan oleh Bank apabila Bank telah menerima surat permohonan perubahan atau pembatalan pengiriman secara tertulis dan Nasabah/Pemohon dan pengiriman uang dimaksud belum dilaksanakan atau belum dibayarkan kepada penerima dan bank penerima bersedia melakukan perubahan atau pembatalan.
    9. Perubahan atau pembatalan pengiriman uang dimaksud dikenakan biaya yang dapat diketahui Nasabah/Pengirim Dana melalui Daftar Biaya Bank yang tersedia di halaman Tarif & Limit pada website resmi Bank atau setiap kantor cabang Bank.
    10. Dalam hal uang yang dikembalikan tersebut mata uangnya berbeda dengan mata uang Rekening Nasabah, Bank akan mengembalikan dengan nilai tukar yang berlaku pada Bank pada tanggal pembayaran kembali.
    11. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah yang ada di Bank untuk pembayaran semua kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan transfer/pengiriman dana. Kuasa ini berlaku terus dan tidak dapat ditarik kembali serta tidak akan berakhir oleh sebab apapun juga, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana dimaksud pada pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank.
  • PENEMPATAN/PENCAIRAN DEPOSITO
    1. A. Deposito Mudharabah
    2. Deposito Mudharabah hanya dapat dibuka melalui Kantor Cabang.
    3. Setiap pembukaan rekening Deposito di cabang, Bank akan menerbitkan suatu media berupa Bilyet Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah sebagai bukti kepemilikan dan merupakan bukti konfirmasi atas penempatan dana dalam bentuk deposito.
    4. Dalam hal penempatan Deposito Joint Account "OR" di cabang dan Nasabah menyetujui dengan membubuhkan tanda centang pada Formulir Penempatan dan Penyetoran Deposito, maka Nasabah Joint Account "OR" tersebut masing-masing dapat bertindak selaku Pemberi Kuasa ataupun kedudukannya sebagai Penerima Kuasa bagi Nasabah lainnya pembentuk Rekening Joint “OR” sesuai konteksnya, untuk memberikan kuasa khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan hukum sebagaimana tertera dalam Formulir Penempatan dan Penyetoran Deposito.
    5. Jika dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal valuta, Nasabah tidak memberitahukan adanya kekeliruan kepada Bank, maka Nasabah mengakui bahwa Deposito yang telah ditempatkan pada Bank dianggap benar.
    6. Advis Deposito dapat dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah melalui media elektronik, contohnya melalui email dengan alamat yang telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank.
    7. Untuk Deposito yang menggunakan media berupa Advis Deposito, Nasabah memiliki pilihan untuk meminta Bank mencetak Advis atau cara lain yang disetujui Bank. Untuk pilihan Nasabah yang tidak mencetak Advis maka Nasabah setuju bahwa bukti kepemilikan/penempatan deposito yang menggunakan Advis dimaksud adalah yang sesuai dengan data yang ada pada sistem Bank.
    8. Perpanjangan atau pembayaran baik pokok maupun bagi hasil Deposito, dilakukan sesuai instruksi secara tertulis mengenai pada saat penempatan dana Deposito pertama kali, kecuali Nasabah memberitahukan instruksi tersebut pada Bank sebelum tanggal jatuh tempo Deposito.
    9. Besarnya nisbah bagi hasil Deposito pada saat perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Bank tidak memperhitungkan bagi hasil atas Deposito yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang oleh Nasabah atau atas bagi hasil Deposito yang belum diambil.
    10. Bilamana pencairan Deposito dilakukan sebelum jatuh tempo, maka bagi hasil akan dikurangi dengan faktor pengurang bagi hasil yang berlaku sesuai dengan kebijakan Bank. Dalam hal ini jika terdapat kelebihan pembayaran bagi hasil dan/atau pajak yang telah dibayarkan oleh Bank, maka akan dilakukan pendebetan Rekening sesuai jumlah kelebihan tersebut.
    11. Deposito tidak dapat dipindahtangankan. Terhadap deposito yang diterbitkan dałam bentuk Bilyet Deposito maka asli Biłyet Deposito wajib dikembalikan kepada Bank pada saat melakukan pencairan Deposito atau pada saat klaim oleh ahli waris.
    12. Bilamana Nasabah meninggal dunia, maka Deposito akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum sesuai ketentuan Bank. Apabila Nasabah dinyatakan tidak berhak/tidak berwenang untuk mencairkan Deposito, maka Deposito akan dibayarkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    13. Untuk Deposito yang diterbitkan dalam bentuk Bilyet Deposito maka Nasabah bertanggung jawab penuh atas penyalahgunaan Bilyet Deposito. Jika Nasabah kehilangan Bilyet Deposito, maka Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank untuk dilakukan pemblokiran Deposito dan selanjutnya Nasabah wajib datang ke Kantor Cabang Bank tempat Nasabah menempatkan Deposito untuk dilakukan penggantian Bilyet Deposito disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank dan segala biaya yang timbul atas penerbitan Bilyet Deposito pengganti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
    14. Syarat dan Ketentuan Nasabah ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Formulir Penempatan dan Penyetoran Deposito serta Syarat dan Ketentuan Penempatan dan Penyetoran Deposito, dan oleh karena itu Nasabah tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Formulir Penempatan dan Penyetoran Deposito berikut segenap perubahan, penambahan dan pembaharuannya di kemudian hari (yang akan diberitahukan sesuai ketentuan yang berlaku).
    15. Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan Nasabah ini, maka semua istilah atau definisi yang dipergunakan mempunyai arti dan pengertian yang sama dengan istilah dan definisi pada Syarat dan Ketentuan Penempatan dan Penyetoran Deposito.
    1. B. Deposito Syariah
    2. Setiap pembukaan rekening Deposito Syariah di aplikasi Jago Syariah, Bank akan menerbitkan suatu media berupa Advis Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah merupakan bukti konfirmasi atas penempatan dana dalam bentuk deposito.
    3. Jika dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal valuta, Nasabah tidak memberitahukan adanya kekeliruan kepada Bank, maka Nasabah mengakui bahwa Deposito yang telah ditempatkan pada Bank dianggap benar.
    4. Khusus untuk deposito yang dibuka melalui Aplikasi Jago Syariah, Advis Deposito dapat diunduh oleh Nasabah melalui Aplikasi Jago Syariah.
    5. Pembayaran baik pokok maupun bagi hasil Deposito, dilakukan pada akhir periode sesuai instruksi secara tertulis pada aplikasi Jago Syariah pada saat penempatan dana Deposito pertama kali.
    6. Bilamana pencairan Deposito dilakukan sebelum jatuh tempo, maka bagi hasil akan disesuaikan dengan waktu pencairan dan berlaku sesuai dengan kebijakan Bank. Dalam hal ini jika terdapat kelebihan pembayaran bagi hasil dan/atau pajak yang telah dibayarkan oleh Bank, maka akan dilakukan pendebetan Rekening sesuai jumlah kelebihan tersebut.
    7. Deposito tidak dapat dipindahtangankan. Terhadap deposito yang diterbitkan dałam bentuk Advis Deposito maka asli Advis Deposito wajib dikembalikan kepada Bank pada saat melakukan pencairan Deposito atau pada saat klaim oleh ahli waris.
    8. Bilamana Nasabah meninggal dunia, maka Deposito akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum sesuai ketentuan Bank. Apabila Nasabah dinyatakan tidak berhak/tidak berwenang untuk mencairkan Deposito, maka
    9. Untuk Deposito yang diterbitkan dalam bentuk Advis Deposito maka Nasabah bertanggung jawab penuh atas penyalahgunaan Advis Deposito.
    10. Syarat dan Ketentuan Nasabah ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pembukaan Deposito Syariah dan oleh karena itu Nasabah tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada saat pembukaan Deposito Syariah berikut segenap perubahan, penambahan dan pembaharuannya di kemudian hari (yang akan diberitahukan sesuai ketentuan yang berlaku).
    11. Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan Nasabah ini, maka semua istilah atau definisi yang dipergunakan mempunyai arti dan pengertian yang sama dengan istilah dan definisi pada saat pembukaan Deposito Syariah.
  • REKENING GABUNGAN (Khusus Nasabah Perorangan)
    1. Pemberian instruksi kepada Bank dan penarikan dana dari Rekening Gabungan (Joint Account) berlaku ketentuan sebagai berikut :
      • Status Rekening Gabungan "ATAU" (status Joint Account "OR" ) : Pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan dapat dilakukan oleh salah satu pembentuk Rekening Gabungan.
      • Status Rekening Gabungan "DAN" (status Joint Account "AND") : Seluruh instruksi atas Rekening atau penarikan dari Rekening harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pembentuk Rekening Gabungan.
    2. Sebagai konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek/Bilyet Giro oleh salah satu atau lebih Nasabah pembentuk Rekening Gabungan wajib ditanggung secara tanggung renteng oleh seluruh Nasabah pembentuk Rekening Gabungan tanpa kecuali.
    3. Apabila suatu saat terjadi perselisihan antara Nasabah/pihak pemilik Rekening Gabungan dengan status joint account "OR" dan salah seorang diantaranya meminta secara tertulis kepada Bank untuk memblokir dana yang ada pada Rekening Gabungan tersebut tidak dapat dipergunakan untuk Nasabah manapun juga sampai adanya kesepakatan secara tertulis diantara mereka atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    4. Jika salah satu Nasabah pembentuk Rekening Gabungan meninggal dunia (untuk perorangan) atau dibubarkan (untuk Badan), maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan oleh dan sisa saldonya dibayarkan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Status Rekening Gabungan OR (Joint Account "OR") : Penutupan/pencairan dapat dilakukan oleh pembentuk Rekening Gabungan yang masih hidup (ada) setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank.
      • Status Rekening Gabungan AND (Joint Account "AND") : Penutupan/pencairan Rekening hanya dapat dilakukan oleh ahli waris atau pengganti hak yang sah bersama-sama dengan pemilik Rekening Gabungan yang masih ada dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank.
  • APLIKASI JAGO
    1. Aplikasi Jago dilengkapi dengan Kode Sandi bersifat rahasia yang dibuat langsung oleh Nasabah pada Aplikasi Jago dan Nasabah setuju akan menggunakan dan menjaga dengan sebaik-baiknya Kode Sandi tersebut serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa Kode Sandi tersebut telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak.
    2. Nasabah yang memiliki Aplikasi Jago dapat membuat Kode Sandi untuk melakukan transaksi dan/atau mendapatkan informasi terkait rekening Nasabah melalui Aplikasi Jago. Nasabah setuju bahwa Bank berhak menentukan jenis Layanan Perbankan Digital yang memerlukan penggunaan Kode Sandi.
    3. Aplikasi Jago berupa Aplikasi Mobile tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan dan non keuangan yang disediakan oleh Bank, kecuali untuk transaksi tunai. Nasabah akan dibantu oleh Call Center Bank, Tanya Jago dan/atau cabang Bank untuk melakukan layanan transaksi keuangan dan non keuangan tertentu pada saat Aplikasi Jago jika tidak dapat digunakan karena alasan yang kuat.
    4. Untuk tiap transaksi yang menggunakan Aplikasi Jago, data dan/atau instruksi yang diberikan Nasabah akan dianggap benar dan valid untuk dieksekusi oleh Bank.
    5. Nasabah yang memiliki Aplikasi Jago wajib memasukkan Kode Sandi sebagai tanda persetujuan atas setiap transaksi dan/atau mendapatkan informasi terkait rekening Nasabah melalui Aplikasi Jago.
    6. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Sandi kartu atau Nasabah lupa Kode Sandi sehingga menyebabkan tidak bisa masuk ke Aplikasi Jago dan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka Nasabah bisa melakukan pengubahan Kode Sandi secara mandiri melalui Aplikasi Jago sesuai dengan cara yang sudah ditentukan oleh Bank .
    7. Setiap transaksi QRIS yang dilakukan oleh Nasabah wajib memasukkan Kode Sandi sebagai tanda persetujuan atas setiap transaksi yang dilakukan.
    8. Nasabah berkewajiban menjaga kerahasian Kode Sandi dengan baik dan mengikuti ketentuan/petunjuk yang diberikan Bank. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian Nasabah dalam menggunakan Aplikasi Jago, kerahasiaan Kode Sandi tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah dan dengan ini Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Nasabah sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau resiko yang timbul akibat penggunaan Aplikasi Jago dan atau Kode Sandi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
    9. Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan Aplikasi Jago dan besarnya biaya ditentukan ole h Bank dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu dan diumumkan di Kantor Cabang atau media lain yang dimiliki bank, salah satunya website resmi Bank.
    10. Saat Nasabah melakukan transaksi QRIS, Nasabah wajib memastikan kebenaran nama merchant dan nominal transaksi. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Transaksi QRIS yang dilakukan Nasabah, termasuk kerugian yang timbul karena kelalaian Nasabah dalam memastikan kebenaran nama merchant dan nominal transaksi pembayaran.
    11. Batasan nominal transaksi QRIS per transaksi mengikuti batasan nominal yang ditentukan oleh Bank Indonesia, sedangkan batasan nominal kumulatif harian transaksi QRIS mengikuti batasan nominal yang ditetapkan oleh Bank, dimana batasan nominal tersebut dapat dilihat pada halaman Biaya dan Limit pada website Jago.
    12. Untuk setiap transaksi pembayaran QRIS yang dilakukan oleh Nasabah, Nasabah akan mendapatkan bukti berupa transaction id yang dapat diakses melalui menu riwayat dan bukti transaksi pada rekening sumber dana Nasabah.
    13. Nasabah bertanggung jawab untuk bertransaksi menggunakan fitur dan layanan yang diberikan Bank untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
    14. Apabila Media Elektronik atau Aplikasi Jago digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak (antara lain: karena kartu debit/ATM dicuri/hilang/dipalsukan, telepon seluler hilang ataupun karena alasan apapun juga), Nasabah harus segera mengajukan permohonan melakukan pemblokiran rekening, perubahan Kode Sandi atau penggantian Kartu Debit/ATM melalui Aplikasi Jago sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. Dalam hal di mana Nasabah tidak memiliki akses terhadap Aplikasi Jago (telepon seluler hilang, dicuri, tidak memiliki akses internet, atau alasan lainnya), maka Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank melalui Call Center Bank, Tanya Jago atau mendatangi Kantor Cabang Bank terdekat.
    15. Semua transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank, menjadi tanggung jawab Nasabah, dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Nasabah sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat transaksi yang terjadi sebelum laporan diterima oleh Bank.
    16. Apabila Nasabah menemukan transaksi pada rekening Jago yang bukan merupakan transaksi Nasabah, maka Nasabah dapat melakukan penyanggahan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal transaksi.
    17. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat dari hal-hal sebagai berikut:
      • Kerusakan pada peralatan keras dan lunak dari media elektronik yang dimiliki Nasabah.
      • Kerusakan pada peralatan keras dan lunak dari Penyedia Jasa Telekomunikasi.
      • Gangguan dari Virus media komunikasi atau komponen-komponen yang membahayakan lainnya.
      • Penyalahgunaan Kode Sandi dari Layanan Perbankan Elektronik.
      • Kesalahan penyampaian instruksi oleh Nasabah.
      • Kelalaian Nasabah untuk mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk Layanan Perbankan Elektronik. Segala kerugian lain yang diakibatkan oleh pihak ketiga (antara lain : kurir, vendor telepon, provider internet, dan faktor lainnya yang berada di luar kontrol Bank).
      • Kelalaian Nasabah dalam mengakses aplikasi melalui perangkat dengan kondisi yang tidak diizinkan seperti yang telah tercantum dalam informasi keamanan.
      • Kelalaian Nasabah untuk melakukan pelaporan atas terjadinya peristiwa sebagaimana dimaksud dalam butir 9 di atas.
    18. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah ataupun orang lain untuk segala kerugian ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh Aplikasi Jago termasuk tapi tidak terbatas kepada:
      • Ketidakberhasilan pengiriman, keterlambatan, kesalahan dalam pengiriman atau pengiriman yang terpotong sebagai akibat e-mail ataupun telepon seluler tidak berfungsi/tidak aktif atau tidak dapat menerima laporan/Layanan Notifikasi Transaksi Perbankan/Layanan lainnya karena sebab apapun.
      • Penggunaan Aplikasi Jago dan Layanan lainnya untuk tujuan pencucian uang maupun tidak kejahatan lainnya.
      • Bank tidak atau terlambat menerima pemberitahuan perubahan alamat e-mail dan/atau nomor telepon seluler Nasabah.
    19. Bank memberikan layanan ini untuk kenyamanan Nasabah dalam mendapatkan informasi, oleh karena itu Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu berhak untuk menghentikan penggunaan Aplikasi Jago untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun serta Nasabah tidak akan menuntut ganti kerugian ke Bank atau mengajukan gugatan atau tuntutan dalam bentuk apa pun.
    20. Dengan disetujui permohonannya ole h Bank, serta dengan Nasabah memilih untuk memakai/menggunakan Aplikasi Jago berarti Nasabah telah menyetujui ketentuan yang berlaku.
    21. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apapun (termasuk aplikasi Bank) yang digunakan untuk mengakses Bank sewaktu-waktu.
    22. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak ( mobile app ) yang digunakan. Jika Nasabah gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
    23. Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Bank, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan.
    24. Pada saat pembuatan Akun Jago, Nasabah akan secara otomatis dibuatkan Akun Utama. Akun ini hanya dapat difungsikan seperti fungsi dari Kantong Bayar, namun terhubung dengan JagoID untuk kemudahan transaksi.
    Kantong Jago
    1. “Shared Pocket/Kantong Bersama” adalah fitur tambahan dari Kantong dimana Nasabah pemilik rekening dapat memberikan akses untuk penggunaan rekening kepada Nasabah lain, yang selanjutnya menjadi anggota (Bisa Pakai/Bisa Lihat) dari Kantong tersebut.
    2. “Kantong Arisan” adalah Kantong Bersama yang memiliki fitur tambahan Kocok Arisan untuk memilih pemenang Arisan.
    3. “Owner/Pemilik” adalah pembuka rekening dan pemilik dana yang memiliki dan mempunyai kewenangan sepenuhnya terhadap Transaksi Keuangan yang terjadi di dalam Kantong dan turunannya, termasuk namun tidak terbatas pada Kantong Nabung, Kantong Bayar, Kantong Bersama, Kantong Berbagi dan Kantong Arisan.
    4. Kolaborator adalah semua anggota yang tergabung di dalam Kantong Bersama yang dapat melakukan pemindahan dana dari akun kantong miliknya ke Kantong Bersama dan dapat melihat Transaksi Keuangan di dalam Kantong Bersama.
    5. Anggota yang “Bisa Pakai” adalah orang yang menerima kuasa dari Pemilik Kantong untuk bertindak atas nama Pemilik dalam melakukan Transaksi Keuangan pada Kantong yang bersangkutan.
    6. Anggota yang “Bisa Lihat” adalah seluruh anggota dari “Kantong Bersama” yang menerima kuasa dari Pemilik untuk dapat melihat Transaksi Keuangan di dalam Kantong Bersama.
    7. Nasabah yang tergabung ke dalam Kantong Bersama setuju dan mengakui Pemilik Kantong sebagai pemilik akun yang berhak atas seluruh dana yang terkumpul di dalam Kantong Bersama, serta memiliki wewenang dalam pembagian peran kepada masing-masing anggota yang tergabung di dalam Kantong Bersama.
    8. Owner/Pemilik Kantong setuju untuk memberikan kuasa kepada Anggota yang “Bisa Pakai” dan Anggota yang “Bisa Lihat” untuk dapat melihat dan/atau melakukan Transaksi Keuangan di dalam Kantong Bersama sesuai dengan peran/fungsi yang diberikan.
    9. Dalam hal autosave di dalam Kantong Bersama, Nasabah yang tergabung dan bukan Pemilik Kantong menyetujui untuk melakukan pemindahan dana dengan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara otomatis dari Kantong Utama nasabah ke rekening Kantong Bersama yang dimiliki oleh Pemilik Kantong.
    10. Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan atau gugatan hukum, dan biaya yang dapat timbul apabila terjadi perselisihan antara Nasabah yang tergabung di dalam Kantong Bersama.
    11. Bank tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan akun Kantong Bersama yang dilakukan oleh Kolaborator.
    12. Setiap Kolaborator yang terdaftar pada akun Kantong Bersama setuju untuk bertanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan oleh salah satu atau lebih Kolaborator termasuk dalam hal terdapat terindikasi adanya pendanaan terorisme dan pencucian uang. Maka dari itu, Bank berhak untuk sewaktu-waktu melakukan penutupan/pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan Bank dan ketentuan hukum yang berlaku.
    13. Kantong Arisan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah dan hukum di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan perjudian, penipuan, pencurian, pencucian uang, untuk mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kejahatan atau diduga telah atau akan terjadi penipuan atau untuk kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak manapun dan/atau Bank serta tindakan melanggar hukum lainnya. Apabila ditemukan indikasi tindakan yang melawan hukum, maka Bank berhak untuk sewaktu-waktu melakukan penutupan/pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan Bank yang diatur di ketentuan ini dan ketentuan hukum yang berlaku.
    14. Bendahara dan peserta Kantong Arisan setuju penentuan pemenang arisan adalah ditetapkan berdasarkan Kocok Arisan dan hasilnya bersifat final dan tetap serta tidak dapat diganggu gugat untuk alasan apapun.
    15. Bendahara dan peserta Kantong Arisan setuju untuk membebaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan atau gugatan hukum, dan biaya yang dapat timbul apabila terjadi perselisihan antara Nasabah yang tergabung di dalam Kantong Arisan termasuk apabila terdapat keberatan atas hasil Kocok Arisan .
    16. Nasabah wajib dan setuju untuk menjaga semua informasi rahasia terkait dengan rekening Bank. Ketentuan ini juga berlaku untuk Nasabah dan anggota yang tergabung dalam Kantong Bersama dan wajib untuk merahasiakannya atas data transaksi maupun data lainnya atas Kantong Bersama. Bank dibebaskan dari segala risiko hukum, tanggung jawab, kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin akan timbul sehubungan dengan adanya pelanggaran atas ketentuan ini oleh Nasabah dan/atau anggota Kantong Bersama.
    17. “Kantong Berbagi” adalah tipe dari Kantong tambahan di dalam fitur Kantong dimana Nasabah pemilik rekening dapat mengirimkan hadiah uang kepada penerima.
    18. “Penerima” adalah penerima dana Kantong Berbagi yang merupakan Nasabah Jago dan/atau pemilik akun GoPay yang didaftarkan oleh Pemilik ke dalam daftar penerima hadiah dari Kantong Berbagi yang dibuat oleh Pemilik di Aplikasi Jago.
    19. Ketika Pemilik mengkonfirmasi daftar Penerima hadiah, seluruh Penerima hadiah tersebut akan menerima notifikasi melalui SMS secara otomatis. Pemilik juga bisa secara manual mengirimkan tautan atau notifikasi ke Penerima melalui aplikasi chat atau media sosial agar Penerima bisa melakukan proses klaim hadiah lebih lanjut.
    20. Seluruh Penerima yang diberikan hadiah dari Pemilik Kantong Berbagi diwajibkan melakukan klaim terlebih dahulu dengan menekan tombol klaim melalui url link yang telah dikirimkan oleh Pemilik, baik secara otomatis atau manual. Apabila Penerima menekan tombol klaim, maka uang hadiah akan otomatis ditransfer dari rekening Kantong Berbagi Pemilik ke rekening Jago dan/atau akun GoPay Penerima yang telah didaftarkan sebelumnya.
    21. Penerima hadiah dapat melakukan klaim melalui url link kapan saja tanpa batasan waktu, selama Pemilik tidak melakukan pembatalan atas pengiriman hadiah tersebut.
    22. Pemilik Kantong Berbagi memiliki hak penuh untuk membatalkan hadiah tersebut sebelum diklaim oleh Penerimanya, walaupun Penerima sudah menerima notifikasi dan url link dari Pemilik sebagaimana dimaksud dalam butir 15 di atas.
    23. Pemilik, dengan cara apapun, tidak dapat membatalkan transfer dari rekening Kantong Berbagi Pemilik ke rekening Penerima setelah Penerima menekan tombol klaim.
    24. Pemilik setuju untuk membebaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan atau gugatan hukum, dan biaya yang dapat timbul apabila terjadi perselisihan antara Nasabah sebagai Pemilik Kantong Berbagi dengan Penerima yang mana hal ini merupakan tanggung jawab Pemilik sepenuhnya.
    25. Deposito Syariah/Sharia Deposit” adalah salah satu rekening deposito dimana Nasabah selaku pemilik rekening berkomitmen untuk menempatkan dana dengan akad Mudharabah Muthlaqah di dalam deposito tersebut dengan jangka waktu yang telah dipilih dan ditentukan oleh Nasabah itu sendiri pada Aplikasi Jago.
    26. Nasabah yang telah memutuskan untuk membuka rekening Deposito, berhak memperoleh bagi hasil berdasarkan jangka waktu, jumlah saldo yang ditempatkan oleh Nasabah, atau kriteria lain yang disepakati oleh Bank dan Nasabah saat pembukaan rekening deposito.
    27. Nasabah memahami sepenuhnya bahwa setelah membuka rekening Deposito Syariah, deposito tersebut tidak dapat ditingkatkan saldonya (top up) dan ini ditetapkan oleh Bank yang akan diinformasikan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    28. Dana Rekening Jago Syariah termasuk dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana mengacu pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah simpanan yang dijamin LPS.
    29. Nasabah dapat sewaktu-waktu mencairkan Deposito Syariah sebelum jatuh tempo (early withdraw) dari jangka waktu yang telah dipilih oleh Nasabah. Atas hal ini, Nasabah telah mengerti, memahami dan menyetujui segala akibatnya yaitu Nasabah akan menerima Bagi Hasil yang disesuaikan. Nasabah juga menyetujui bahwa jika ada pajak yang telah dikenakan ke rekening Nasabah tidak dapat dikembalikan. Kuasa tersebut akan terus berlaku dan tidak dapat berakhir maupun dicabut karena alasan apapun sepanjang Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank.
    30. Nisbah Bagi Hasil Deposito Syariah beserta perhitungan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media yang dimiliki Bank.
    31. Nasabah menyetujui, apabila memilih mode deposito yang diperpanjang dan Nisbah Bagi Hasil pada saat deposito diperpanjang berubah maka nisbah tersebut adalah nisbah yang berlaku pada saat dilakukannya perpanjangan tersebut.
    32. Nasabah menyetujui, apabila Nasabah masih memiliki Deposito Syariah dan sewaktu-waktu terjadi penyesuaian Nisbah Bagi Hasil oleh Bank, maka penyesuaian ini akan dijalankan setelah Deposito tersebut jatuh tempo dan Nasabah membuat Deposito Syariah yang baru.
    33. Nasabah sepenuhnya memahami apabila Deposito Syariah jatuh tempo atau dicairkan lebih awal sebelum jatuh tempo, dana akan berpindah ke Kantong Utama.
    34. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa setiap aktivitas Deposito Syariah akan dijalankan posting bagi hasil akrual dari tanggal pembuatan deposito sampai dengan tanggal jatuh tempo yang dipilih.
    35. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Deposito Syariah dan mekanisme spesifik yang melekat padanya otomatis selesai sampai dengan tanggal jatuh tempo yang dipilih. Setelah tanggal jatuh tempo tersebut, jika Deposito Syariah tidak diperpanjang maka langsung ditutup dan uang akan dicairkan ke Kantong Utama. Jika Deposito Syariah diperpanjang, maka saldo pokok dan bagi hasilnya ditambahkan dan diperpanjang ke periode berikutnya.
    36. “Kantong GoPay ” adalah Kantong khusus yang terhubung dengan GoPay, dapat menampilkan saldo GoPay, dan dapat digunakan untuk top up saldo GoPay melalui aplikasi Jago.
    37. Kantong GoPay hanya dapat dihubungkan dengan nomor telepon yang terdaftar pada akun GoPay Nasabah.
    38. Kantong GoPay yang sudah terhubung dengan akun GoPay Nasabah dapat menampilkan saldo GoPay dan riwayat transaksi GoPay pada Aplikasi Jago.
    Manfaat/Benefit Akun
    1. Saat sudah memiliki akun, Nasabah dapat menikmati Manfaat Akun yang diberikan pihak Bank, serta dapat membayar kuota Manfaat Akun tambahan.
    2. “Kuota Tambahan Syariah Plus” merupakan kuota tambahan yang hanya dapat dibayar Nasabah satu kali dalam sebulan dan memiliki kadaluarsa di bulan yang sama pada saat pembayaran.
    3. Pembayaran Kuota Tambahan “Syariah Plus” berdasarkan akad Ijarah atas biaya jasa
    4. Dengan memiliki Rekening, maka Nasabah secara otomatis ikut berpartisipasi dalam program Benefit/Manfaat Akun, telah mengerti, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini.
    5. Bank berhak mengubah syarat dan ketentuan Manfaat Akun ini apabila dianggap perlu dengan memberikan informasi terlebih dahulu melalui aplikasi Jago dan akun media sosial Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    6. Bank berhak untuk (i) menghentikan program Manfaat Akun sewaktu-waktu secara sepihak, dan/atau (ii) membatalkan atau menangguhkan hak Nasabah untuk berpartisipasi dalam program Manfaat/Benefit Akun, termasuk kemampuan untuk menikmati Manfaat/Benefit Akun, dalam hal ada indikasi terjadinya kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Nasabah.

      Informasi lebih lengkap mengenai Manfaat Akun dapat ditemukan di sini
  • KEMITRAAN
    1. Penautan Kantong Jago di Aplikasi Mitra
      • Nasabah dapat menautkan Kantong Jago di Aplikasi Mitra pada saat menautkan Kantong Jago, Nasabah wajib melakukan aktivitas di bawah ini:
        • Melakukan registrasi terlebih dahulu pada Aplikasi Jago. Setelah Rekening aktif, memberikan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan termasuk memberikan kuasa dan instruksi kepada Jago untuk melakukan pendebetan Kantong Jago atas aktivitas finansial yang dilakukan Nasabah di aplikasi Mitra; dan
        • Memasukkan kode OTP dan/atau password.
      • Dengan menautkan Kantong Jago di aplikasi Mitra, Nasabah setuju untuk memberikan informasi rekening, termasuk namun tidak terbatas pada nomor rekening, saldo, dan/atau nama rekening kepada Mitra untuk keperluan aktivitas transaksi di aplikasi Mitra sehubungan dengan penautan Kantong Jago tersebut.
      • Nasabah wajib menentukan Kantong Jago yang akan digunakan sebagai sumber dana dalam melakukan aktivitas finansial di aplikasi Mitra. Nasabah dapat menautkan lebih dari 1 (satu) Kantong Jago sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jago yang akan diinformasikan dari waktu ke waktu.
      • Nasabah dapat mengubah, menambah, atau menghapus Kantong yang ditautkan pada Aplikasi Mitra dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di Jago.
    2. Ketentuan Penggunaan Penautan Kantong Jago
      • Dalam hal Akun Nasabah di Aplikasi Mitra diketahui oleh pihak lain secara tidak sah, maka Nasabah wajib untuk secepatnya menghubungi Mitra untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain tersebut. Segala aktivitas finansial yang terjadi menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
      • Nasabah wajib menanggung biaya aktivitas finansial dan/atau biaya lainnya yang berlaku di Jago yang akan diberitahukan sebelumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
      • Jago berhak sewaktu-waktu mengubah maksimal limit transaksi berdasarkan kebijakan yang berlaku di Jago yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah melalui media yang dimiliki Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
      • Pemutusan penautan Kantong Jago dapat dilakukan dengan cara memilih tombol unlink di Aplikasi Mitra.
    3. Transaksi Di Aplikasi Mitra Dengan Kantong Jago
      • Pada saat melakukan transaksi, Nasabah harus memastikan Kantong Jago yang yang terhubung dalam kondisi aktif, tidak terblokir dan memiliki kecukupan dana.
      • Jago tidak bertanggung jawab atas dan tidak wajib memeriksa keabsahan data transaksi yang diterima dari Mitra.
      • Nasabah harus memasukkan password Jago Syariah di aplikasi Mitra untuk otorisasi transaksi (apabila disyaratkan oleh Jago).
      • Dengan ini Nasabah memberikan kuasa dan instruksi kepada Jago untuk melakukan pendebetan Kantong Jago sesuai dengan nominal transaksi beserta biaya-biaya terkait yang dilakukan di aplikasi Mitra dengan memperhatikan maksimum limit yang ditetapkan oleh Jago dan/atau Mitra dan ketersediaan saldo pada Kantong Jago.
      • Nasabah wajib memeriksa data/informasi yang ditampilkan di aplikasi Mitra sebelum melakukan aktivitas finansial. Transaksi yang telah diproses Jago tidak dapat dibatalkan.
      • Apabila nilai transaksi melampaui limit transaksi yang ditentukan atau saldo yang tersedia di Kantong Jago tidak mencukupi maka transaksi tidak dapat diproses.
      • Jago tidak bertanggung jawab atas transaksi pembelian barang dan/atau jasa di aplikasi Mitra.
      • Jago tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan segala informasi dan/atau data Nasabah di aplikasi Mitra.
    4. Penautan GoPay sebagai Kantong Jago Syariah
      • Nasabah dapat menghubungkan akun GoPay dengan akun Jago untuk ditampilkan sebagai Kantong pada Aplikasi Jago.
      • Pada saat menautkan akun GoPay sebagai Kantong, Nasabah wajib melakukan aktivitas di bawah ini:
        • Memberikan persetujuan terhadap Syarat dan Ketentuan, termasuk memberikan kuasa dan instruksi kepada Bank untuk menampilkan saldo dan riwayat transaksi GoPay pada Aplikasi Jago.
        • Memasukkan nomor telepon yang terdaftar di akun GoPay.
        • Memasukkan PIN GoPay.
      • Setelah berhasil dihubungkan, Kantong GoPay akan menampilkan saldo GoPay dan riwayat transaksi GoPay Nasabah pada Aplikasi Jago.
      • Nasabah hanya dapat melakukan transaksi berupa top up saldo GoPay pada Kantong GoPay.
      • Pada saat melakukan top up saldo GoPay melalui Kantong GoPay, Nasabah wajib melakukan aktivitas di bawah ini:
        • Memasukkan nominal top up.
        • Memilih sumber dana untuk top up dari salah satu Kantong Jago yang dimiliki Nasabah.
        • Memasukkan PIN Jago untuk otorisasi top up saldo GoPay.
      • Nasabah dapat memutuskan penautan Kantong GoPay dengan cara memilih tombol unlink di Aplikasi Jago.
  • INFORMASI KEAMANAN
    1. Informasi keamanan berupa Nama Nasabah, password (yang berisikan huruf kecil, huruf besar, angka & karakter), OTP ( One Time Password ), dan PIN (6-digit angka) akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan Kata Sandi yang kuat dan tidak memasukkan Kata Sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai Kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi Jago miliknya.
    2. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Jago. Nasabah tidak boleh memberikan semua informasi keamanan tersebut kepada pihak lain.
    3. Dalam penggunaan biometric scanner dengan Fingerprint/Face Recognition/Face ID di Aplikasi Jago, Nasabah harus:
      • menjadi Nasabah Bank dan pengguna valid dari Bank,
      • telah mengunduh Aplikasi Jago di perangkat miliknya,
      • mempunyai setidaknya satu Fingerprint/Face Recognition/Face ID yang terdaftar di smartphone.
    4. Jika Nasabah ingin menggunakan biometric scanner menggunakan Fingerprint/Face Recognition/Face ID , Nasabah harus mengaktifkan layanan ini di saat awal login pertama setelah berhasil membuat akun Jago atau dari menu pengaturan profil di dalam Aplikasi Jago.
    5. Setelah fitur Fingerprint/Face Recognition/Face ID diaktifkan pada perangkat, Nasabah dapat mengakses Aplikasi Jago, melakukan login, mengakses rekening menggunakan biometric scanner yang terdapat di smartphone Nasabah.
    6. Biometric scanner berasal dari fitur yang terdapat di perangkat elektronik yang digunakan Nasabah.
    7. Proses autentikasi menggunakan biometric scanner ( Fingerprint/Face Recognition/Face ID ) saat melakukan login pada perangkat yang Nasabah miliki, yang bukan merupakan fitur dari Aplikasi Jago.
    8. Bank tidak menyarankan Nasabah untuk menggunakan fitur biometric scanner jika akses fitur tersebut bisa digunakan oleh pihak lain, selain pemilik perangkat.
    9. Bank tidak bertanggung jawab atas adanya penyalahgunaan dari pihak lain yang Fingerprint/Face Recognition/Face ID -nya turut terdaftar dalam smartphone Nasabah.
    10. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena ketidakandalan fitur biometric scanner yang dimiliki oleh perangkat elektronik nasabah, hal ini termasuk namun tidak terbatas pada:
      • Sensitivitas fitur biometric scanner dalam mengidentifikasi sidik jari atau wajah Nasabah
      • Kemampuan perangkat elektronik dalam hal membandingkan kecocokan atas data biometric yang sudah tersimpan di dalam perangkat Nasabah sebelumnya terhadap hasil autentikasi menggunakan biometric scanner.
    11. Nasabah dapat menonaktifkan fitur biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID setiap saat melalui menu Pengaturan yang tersedia di Aplikasi Jago.
    12. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak menanggung atau menjamin, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait dengan penggunaan biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID dan atau Aplikasi Jago, yang disebabkan oleh, namun tidak terbatas pada:
      • Tahapan menggunakan biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID atau Aplikasi Bank telah memenuhi persyaratan; atau
      • Menggunakan fitur biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID di Aplikasi Jago akan selalu tersedia, dapat diakses ataupun berfungsi dengan jaringan infrastruktur, sistem atau layanan lain yang Bank tawarkan dari waktu ke waktu.
    13. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Nasabah sehubungan dengan penggunaan biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID (baik secara sengaja atau tidak sengaja) atau menggunakan Aplikasi Jago, bahkan jika Bank telah memberitahukan kemungkinan kerugian yang dialami, termasuk timbulnya kerugian dari:
      • pelanggaran ketentuan Bank terkait proses penggunaan biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID Aplikasi Bank.
      • terjadinya suatu proses akses yang tidak terotorisasi dan/atau penggunaan dari perangkat elektronik secara tidak sah.
      • penggunaan dalam segala bentuk oleh pihak lain terhadap informasi atau data yang berhubungan dengan Nasabah karena menggunakan biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID Aplikasi Bank dan/atau diperoleh dari penggunaan Nasabah ketika Sign in melalui biometric scanner : Fingerprint/Face Recognition/Face ID atau melalui Aplikasi Jago.
      • akses ke Aplikasi Bank dengan biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID oleh pihak lain selain Nasabah.
      • segala kejadian diluar pengendalian Bank atau karena penggunaan yang tidak wajar; dan/atau terjadinya pemutusan atau pemberhentian pada saat penggunaan biometric scanner ; Fingerprint/Face Recognition/Face ID atau Aplikasi Jago.
    14. Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Bank bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, atau produsen atau vendor dari peralatan yang relevan.
      Ini termasuk:
      • Penggunaan komputer pribadi Nasabah, perangkat mobile dan/atau Terminal Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti- malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
      • Memastikan bahwa Nasabah tidak melakukan jailbreak, root atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware .
    15. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apapun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
  • LAYANAN LAPORAN KEUANGAN/REKENING
    1. Produk dan Rekening yang ditampilkan dalam Laporan Keuangan/Rekening ditentukan oleh Bank dan diberitahukan pada saat Nasabah mengajukan pembukaan Rekening dan/atau melalui sarana komunikasi lain yang ditentukan oleh Bank.
    2. Khusus untuk pengiriman melalui email, maka Nasabah wajib memastikan tingkat keamanan dan pengaturan pada emailnya agar Laporan Keuangan/Rekening dapat diterima pada kotak email Nasabah.
    3. Bagi Nasabah berbentuk Badan maka permintaan Laporan Keuangan/ Rekening akan dikirimkan ke alamat Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah atau email yang terdaftar pada sistem Bank.
    4. Segala akibat yang timbul dari penggunaan Laporan Keuangan/Rekening ini setelah diterima oleh Nasabah, tidak menjadi tanggung jawab Bank.
  • LAYANAN NOTIFIKASI TRANSAKSI
    1. Layanan Notifikasi Transaksi ini berlaku untuk Aplikasi Jago Syariah
    2. Layanan Notifikasi Transaksi diberikan sesuai mekanisme dan batasan nominal transaksi yang ditentukan oleh Bank.
    3. Untuk Layanan Notifikasi Transaksi, Nasabah diberikan pilihan media pengiriman berupa sms atau email atau media lainnya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
    4. Nasabah setuju bahwa atas penghentian sebagian dan/atau seluruh Layanan Notifikasi Transaksi sesuai pilihan Nasabah, akan menghentikan sebagian dan/atau seluruh notifikasi atas transaksi perbankan yang terjadi pada rekening Nasabah, sehingga atas transaksi perbankan yang terjadi pada rekening Nasabah tidak terinformasikan ke Nasabah.
  • LAYANAN KARTU ATM/DEBIT
    1. Kartu ATM diberikan kepada Nasabah pemilik rekening sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditentukan oleh Bank, dengan ketentuan layanan Kartu ATM ini hanya berlaku untuk Rekening yang dibuka melalui Aplikasi Jago Syariah
    2. Satu rekening hanya dapat direlasikan dengan 1 (satu) Kartu ATM/Debit.
    3. Dalam hal Kartu ATM/Debit direlasikan ke lebih dari satu rekening, maka untuk setiap transaksi di ATM Jaringan, sistem akan mendebet rekening utama (primary account) yang telah ditentukan oleh Nasabah.
    4. Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan dibalik Kartu ATM pada kolom yang tersedia.
    5. Nasabah wajib menyimpan Kartu ATM dengan baik dan menjaga kerahasiaan Kode Sandi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
    6. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak membebankan biaya administrasi atas penggantian Kartu ATM kepada Nasabah sesuai ketentuan Bank.
    7. Khusus rekening gabungan, Kartu ATM dapat diterbitkan untuk rekening gabungan “OR”. Apabila terjadi kehilangan kartu ATM, maka Nasabah dapat mengganti kepemilikan Kartu ATM dengan membuat surat pernyataan yang disetujui oleh para pihak pembentuk rekening gabungan.
    8. Kartu ATM dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk bertransaksi di merchant ataupun mesin ATM di dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan Bank serta ketetapan regulator/pemerintah.
    9. Semua Transaksi Keuangan yang dilakukan Nasabah dengan menggunakan Kartu ATM akan dibebankan sebagai pemakaian dalam mata uang Rupiah. Nasabah yang melakukan transaksi pemindahbukuan atau penarikan tunai menggunakan Kartu ATM di luar negeri, maka nominal transaksi akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan. Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.
    10. Penerbitan Kartu ATM/Debit
      • Atas permintaan Nasabah melalui Aplikasi Jago, Bank dapat menerbitkan Kartu ATM/Debit.
      • Dengan mengajukan permintaan Kartu ATM/Debit dan/atau melakukan proses Verifikasi menggunakan PIN atau Sidik Jari, pengguna mengetahui, menyetujui, dan mengizinkan Bank untuk memberikan informasi Nasabah kepada perusahaan pencetakan kartu, pemberi jasa, atau penyimpan/penyedia jasa arsip yang menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Bank sehubungan dengan pembuatan, pencetakan, pengiriman, penyimpanan, pembuatan Kartu ATM/Debit dan pelaksanaan Verifikasi menggunakan PIN atau Sidik Jari.
      • Kartu ATM/Debit akan dikirimkan dalam keadaan tidak aktif ke alamat Nasabah di seluruh wilayah Indonesia. Nasabah mengetahui dan memahami segala risiko yang timbul sehubungan dengan pengiriman dan/atau pengantaran Kartu ATM/Debit tersebut.
      • Nasabah dapat mengajukan keluhan/pengaduan terkait pengiriman kartu melalui Call Centre Jago di 1500 746 atau +62 21 3000 0746 (Tanya Jago) atau melalui e-mail di [email protected] dengan mengikuti ketentuan jangka waktu penyelesaian keluhan/ pengaduan yang berlaku pada internal Bank. Informasi lebih lanjut: klik di sini.
    11. Pengaktifan Kartu ATM/Debit
      • Nasabah dapat melakukan aktivasi Kartu ATM/Debit melalui Aplikasi Jago. Nasabah hanya dapat melakukan aktivasi dan membuat PIN Kartu ATM/Debit melalui Aplikasi resmi Bank.
      • Apabila Nasabah melakukan penghapusan Kartu ATM/Debit lama di Aplikasi Jago dan kemudian melakukan permintaan pembuatan Kartu ATM/Debit baru, maka Bank menganjurkan agar Nasabah melakukan penghancuran Kartu ATM/Debit yang lama dengan cara menggunting bagian magnetic stripe dan/atau chip pada bagian kartu. Bank tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan konsekuensi yang timbul dari Kartu ATM/Debit lama yang tidak dihancurkan.
    12. Penggunaan Kartu ATM/Debit
      • Kartu ATM/Debit diberikan kepada Nasabah pemilik rekening sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditentukan oleh Bank.
      • Limit penggunaan Kartu ATM/Debit bisa ditentukan oleh Nasabah untuk setiap jenis transaksi yang tercantum pada Aplikasi, selama tidak melewati batas limit harian yang sudah ditentukan oleh pihak Bank.
      • Nasabah dapat menggunakan Kartu ATM/Debit untuk transaksi tersebut di bawah ini baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan tersedianya jaringan Rekanan yang memiliki kerjasama dengan Bank:
        • Melakukan transaksi perbankan melalui jaringan ATM 24 (dua puluh empat) jam, termasuk namun tidak terbatas kepada: penarikan tunai, mengetahui informasi saldo, pemindahan dana antar Rekening, pembayaran tagihan; dan/atau
        • Melakukan transaksi pembayaran di merchant ; dan/atau
        • Transaksi pembayaran di situs online ( e-commerce ); dan/atau
        • Transaksi lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Nasabah.
    13. Layanan Kartu ATM/Debit dan layanan ATM 24 (dua puluh empat) jam dapat digunakan setiap saat kecuali pada saat pemeliharaan rutin, pengisian uang, dan/atau khusus untuk Kartu ATM/Debit jika tidak tersedianya jaringan, atau hal-hal lain di luar kemampuan Bank ( Force Majeure ).
    14. Dalam hal Kartu ATM/Debit digunakan untuk transaksi melalui mesin ATM maupun merchant di luar Indonesia, maka:
      • Nasabah setuju untuk tunduk pada peraturan yang berlaku di Negara setempat,
      • Bank dan/atau Rekanan berwenang untuk melakukan konversi atas mata uang dengan menggunakan nilai tukar yang ditentukan oleh Bank dan/atau Rekanan dan Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar tersebut.
    15. Semua Transaksi Keuangan yang dilakukan Nasabah dengan menggunakan Kartu ATM/Debit akan dibebankan sebagai pemakaian sesuai mata uang atau kurs pada rekening tersebut. Nasabah yang melakukan transaksi pemindahbukuan atau penarikan tunai menggunakan Kartu ATM/Debit di luar negeri, maka nominal transaksi akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan. Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.
    16. Apabila Rekening Nasabah tidak memiliki dana atau saldo yang cukup untuk melakukan transaksi, maka Bank berhak menolak transaksi yang dilakukan Nasabah.
    17. Bank setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, dapat menentukan dan mengubah batas maksimum transaksi Kartu ATM/Debit serta jam operasional ATM Bank.
    18. Bank atas pertimbangannya dan untuk melindungi kepentingan dan keamanan Nasabah dapat menyetujui atau menolak transaksi yang dilakukan Nasabah.
    19. Pengguna bertanggung jawab atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan dengan Kartu ATM/Debit dan memberikan kuasa atau wewenang kepada Bank untuk mendebet Rekening Nasabah sejumlah nilai transaksi yang telah dilakukan Nasabah.
    20. Kartu ATM/Debit hanya dapat digunakan oleh orang yang namanya tertera di Kartu ATM/Debit dan tidak boleh dipindahkan, dialihkan, atau digadaikan sebagai jaminan dengan cara apapun.
    21. PIN Kartu ATM/Debit
      • Kartu ATM/Debit dipergunakan dengan menggunakan PIN dan pengguna akan membuat PIN secara mandiri untuk Kartu ATM/Debit baru dan pengguna harus menjaga/melindungi PIN sesuai dengan prosedur keamanan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank dan/atau Rekanan sebagaimana tercantum dalam poin ini.
      • Nasabah dapat merubah PIN Kartu ATM/Debit melalui Aplikasi resmi bank.
      • Nasabah harus menyimpan Kartu ATM/Debit pada tempat yang aman dan Nasabah wajib mengambil semua langkah pengamanan untuk mencegah pemalsuan, penipuan, kehilangan, atau pencurian yang berkaitan dengan Kartu ATM/Debit dan informasi Kartu ATM/Debit (PIN, CVV, masa berlaku) Nasabah dengan cara termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak memberikan informasi Kartu ATM/Debit (PIN, CVV, masa berlaku) kepada pihak lain; berhati-hati pada saat melakukan transaksi di mesin ATM; dan saat melakukan transaksi pembayaran di merchant ataupun situs online (e-commerce) . Bank tidak bertanggung jawab dan Nasabah membebaskan Bank dari segala macam tuntutan dan/atau gugatan apabila informasi Kartu ATM/Debit (PIN, CVV, masa berlaku) tersebut di atas jatuh ke tangan orang lain yang tidak berhak kecuali hal tersebut disebabkan oleh kesalahan Bank.
    22. Biaya-biaya Kartu ATM/Debit

      Nasabah wajib membayar biaya-biaya sehubungan dengan layanan ATM 24 (dua puluh empat) jam yang disediakan oleh Bank dan/atau Rekanan dan layanan Kartu ATM/Debit, penggantian Kartu ATM/Debit yang besarnya akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah, termasuk biaya atas penggantian Kartu ATM/Debit yang akan didebet dari Rekening Nasabah. Informasi biaya yang berlaku tersebut dapat diakses melalui website resmi Bank.

    23. Masa Berlaku Kartu ATM/Debit

      Masa berlaku Kartu ATM/Debit adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada Kartu ATM/Debit. Apabila masa berlaku atas Kartu ATM/Debit telah habis dan Rekening masih aktif, maka Nasabah wajib mengajukan permohonan Kartu ATM/Debit baru dengan melakukan pemblokiran Kartu ATM/Debit yang lama ataupun permintaan pembuatan Kartu ATM/Debit baru melalui Aplikasi Jago.

    24. Pemblokiran dan Pengakhiran Kartu ATM/Debit
      • Nasabah dapat melakukan pemblokiran Kartu ATM/Debit secara sementara ( lock card ) dan mengaktifkannya kembali melalui Aplikasi resmi Bank. Selama masa pemblokiran, Kartu ATM/Debit tidak dapat digunakan untuk transaksi perbankan melalui jaringan ATM maupun melakukan transaksi pembayaran di merchant ataupun situs online ( e-commerce ).
      • Nasabah dapat mengakhiri Kartu ATM/Debit dengan cara:
        • Apabila Nasabah memutuskan mengakhiri/membatalkan/menutup Kartu ATM/Debit dengan alasan apapun, maka Nasabah dapat melakukan hal tersebut secara mandiri melalui aplikasi Bank.
        • Menyampaikan kepada Bank pemberitahuan tertulis dan (bila diberlakukan) menyerahkan Kartu ATM/Debit. Bank setiap saat dapat mengakhiri Kartu ATM/Debit Nasabah dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
        • Nasabah tidak dapat menggunakan Kartu ATM/Debit apabila masa berlaku Kartu ATM/Debit berakhir. Segala risiko dan konsekuensi atas penggunaan Kartu ATM/Debit setelah berakhirnya masa berlaku tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
    25. Ganti Rugi dan Kerugian terkait Kartu ATM/Debit
      • Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Nasabah atau pihak ketiga yang timbul dari dan dalam hubungannya dengan penggunaan Kartu ATM /Debit kecuali apabila kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian atau perbuatan merugikan oleh Bank.
      • Nasabah]menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari pengungkapan suatu informasi yang telah disetujui oleh Nasabah atau terjadi karena kelalaian Nasabah.
      • Nasabah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul termasuk mengganti rugi kepada Bank, apabila penggunaan Kartu ATM/Debit Nasabah tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Aplikasi resmi Bank.
    26. Pembuktian
      • Nasabah memahami bahwa kesalahan sistem dikarenakan oleh hal-hal diluar kendali Bank dapat terjadi sewaktu melakukan transaksi ATM.
      • Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa catatan pada sistem Bank merupakan bukti yang sah atas transaksi Nasabah dan mengikat Nasabah. Dalam hal Nasabah mempersoalkan transaksi tertentu maka Nasabah memahami Bank dengan pertimbangannya sendiri kecuali disebabkan oleh kelalaian Bank berhak sepenuhnya untuk tidak mengkreditkan ataupun mengkreditkan kembali sejumlah dana sesuai dengan transaksi yang dipersoalkan oleh Nasabah. Bank akan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur sebaliknya
    27. Lain-lain
      • Apabila diminta oleh Bank, Nasabah wajib memberikan kepada Bank suatu informasi atau dokumen secara wajar sehubungan dengan Kartu ATM/Debit Nasabah termasuk bekerjasama dengan Bank dalam suatu penyelidikan atau proses hukum.
      • Bank tidak bertanggung jawab atas ketidaknyamanan, kehilangan atau kerugian terhadap Nasabah atau pihak ketiga yang timbul dari suatu instruksi yang diberikan atau yang diduga diberikan oleh Pengguna sehubungan dengan transaksi dengan menggunakan Kartu ATM/Debit resmi Bank, tanpa memperhitungkan keutuhan /kelengkapan informasi dari instruksi yang diberikan.
  • PEMBUKUAN
    1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Khusus Tabungan dan Giro.
        • Setiap transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat dalam suatu media yang ditetapkan oleh Bank (Bukti Mutasi). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada Bukti Mutasi yang dipegang Nasabah (antara lain : transaksi ATM, Fasilitas Autodebet) maka dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan catatan/pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah.
        • Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement atau laporan keuangan) berdasarkan permintaan Nasabah akan diambil sendiri di Bank oleh Nasabah atau kuasanya yang sah.
      • Khusus Deposito.
        • Setiap penempatan Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa Advis Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah sebagai bukti penempatan Deposito atau Bilyet Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah sebagai bukti kepemilikan Deposito Nasabah di Bank. Pencatatan Deposito pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah.
        • Bank akan memperpanjang Deposito sesuai instruksi Nasabah pada saat penempatan, kecuali apabila Nasabah memberikan perubahan instruksi tertulis 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo kepada Bank.
        • Besarnya nisbah bagi hasil Deposito pada saat perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Bank tidak akan memperhitungkan bagi hasil atas Deposito yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang oleh Nasabah atau atas bagi hasil Deposito yang belum diambil.
      • Transaksi di Aplikasi Jago
        • Setiap transaksi dengan menggunakan Aplikasi Jago yang mengakibatkan perubahan pada Rekening akan dibukukan/dicatat pada sistem Bank.
        • Catatan Bank baik mengenai data informasi maupun semua transaksi yang diproses melalui Aplikasi Jago merupakan bukti yang sah dan mengikat baik di dalam maupun di luar pengadilan.
        • Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dengan Aplikasi Jago (apakah dengan atau tanpa sepengetahuan atau seizin Nasabah). Nasabah dengan ini memberikan kuasa pada Bank untuk dapat mendebit sejumlah dana dalam rekening pada setiap transaksi termasuk penarikan atau transfer atau-pembelanjaan sesuai dengan catatan transaksi Bank.
    2. Bank berhak melakukan koreksi apabila terdapat kekeliruan di dalam mengadministrasikan Rekening Nasabah
  • BAGI HASIL DAN BONUS

    Perhitungan dan pembukuan bagi hasil dan bonus dilakukan sebagai berikut:

    1. Bagi Hasil:
      • Untuk Rekening yang dibuka berdasarkan Prinsip Mudharabah mutlaqah, Nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan nisbah bagi hasil yang dibuat antara Bank dengan Nasabah yang akan dikreditkan/diberikan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank.
      • Besaran bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan riil usaha Bank dan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
    2. Bonus
      • Untuk Rekening yang dibuka berdasarkan Prinsip Wadiah Yad Dhamanah , atas pertimbangan Bank sendiri, Bank dapat memberikan bonus atau hadiah kepada Nasabah yang akan diberikan setiap bulan atau sesuai ketentuan
      • Nasabah memahami bahwa pemberian bonus atau hadiah tersebut bersifat sukarela dan bukan merupakan kewajiban Bank.
    3. Bagi Hasil dan/atau Bonus akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
    4. Pajak atas bagi hasil dan/atau bonus yang diperoleh Nasabah ditanggung oleh Nasabah.
  • BIAYA
    1. Nasabah/Pemohon/Pemegang Kartu dengan ini bersedia untuk dibebankan biaya sesuai Layanan Bank yang dipergunakan. Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran biaya yang berhubungan dengan Layanan Bank dan denda (biaya transaksi, biaya administrasi, bea meterai, biaya sehubungan fasilitas yang dikehendaki Nasabah, biaya telex/faksimili, provisi, biaya penutupan rekening, denda/penalti, dll). Bank tidak berkewajiban atau bertanggung jawab kepada Nasabah atas setiap pengurangan karena pajak dan/atau bea dan/atau penyusutan nilai dana yang dikreditkan pada rekening dan/atau atas tidak tersedianya dana tersebut karena adanya sebab-sebab di luar kuasa Bank.
    2. Jumlah pendebetan biaya dilakukan sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Bank (Informasi mengenai biaya bank serta rinciannya dapat diketahui Nasabah melalui daftar biaya Bank yang tersedia di setiap kantor Cabang Bank atau media yang ditetapkan oleh Bank, salah satunya adalah melalui website Bank yaitu pada https://www.jago.com/id/support/rates/ di menu ‘Biaya dan Limit’.
    3. Sehubungan dengan instruksi Nasabah untuk pengiriman uang dan Nasabah/Pemohon setuju untuk terikat pada ketentuan mengenai biaya yang ditetapkan oleh Bank termasuk cara perhitungannya. Segala tambahan biaya yang timbul atas transaksi pengiriman ini akan dibebankan pada Nasabah/Pemohon. yaitu dengan cara pembayaran tunai atau mendebet rekening Nasabah/Pemohon pada Bank sebesar tambahan biaya tersebut setelah Nasabah/ Pemohon memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah/Pemohon tersebut.
    4. Jika perubahan jumlah pengiriman uang menjadi lebih kecil atau terjadi pembatalan, maka pengembalian uang kelebihannya atau pengembalian uang yang dibatalkan untuk dikembalikan kepada Nasabah/Pemohon dilakukan setelah Bank menerima secara efektif uang pengembalian dari bank penerima/bank lain/bank koresponden dikurangi dengan biaya yang timbul akibat perubahan atau pembatalan tersebut.
    5. Terkait dengan Deposito, maka biaya materai, pemindahbukuan atau biaya-biaya lain karena penempatan dan/atau pencairan Deposito dipotong dari jumlah nominal Deposito dan/atau bagi hasil sejumlah dimaksud pada saat jatuh tempo atau pada saat pencairan.
    6. Biaya biaya terkait transaksi dan perubahannya diatur dan diinformasikan secara terpisah kepada Nasabah.
    7. Jika terdapat Biaya terkait permintaan nota/bukti transaksi untuk memperjelas transaksi yang dilakukan, maka akan sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Bank.
    8. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center Bank, Tanya Jago yang tersedia.
  • PENUTUPAN, PEMBLOKIRAN, PENGHENTIAN SEMENTARA REKENING & PENCAIRAN DEPOSITO
    1. Penutupan Rekening dan/atau Layanan bank lainnya dapat dilakukan oleh Nasabah atau kuasanya (berdasarkan surat kuasa dari Nasabah) di kantor Cabang tempat Nasabah membuka Rekening/Layanan Perbankan dan/atau dapat dilakukan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Penutupan Rekening Giro.
      • Nasabah wajib mengembalikan sisa buku atau lembaran Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya kepada Bank.
      • Jika masih ada Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar, maka Bank berhak membuka Rekening khusus untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar dan Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Dalam hal seluruh kewajiban pembayaran Cek/Bilyet Giro yang masih beredar telah diselesaikan, Bank berhak menutup Rekening khusus tanpa persetujuan Nasabah.
      • Nasabah wajib menyerahkan surat pernyataan diatas materai yang cukup, yang paling kurang memuat pernyataan bahwa:
        • Semua kewajiban Nasabah berkaitan dengan penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro telah diselesaikan dengan baik:
        • Tidak terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah yang masih beredar di masyarakat,
        • Nasabah bersedia identitasnya dicantumkan atau dicantumkan kembali ke dalam DHN, apabila ternyata dikemudian hari masih terdapat penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang memenuhi ketentuan DHN.
    3. Penutupan, Pemblokiran Sementara dan Pencairan Deposito
      • Apabila pemblokiran dilakukan berdasarkan informasi pihak berwenang maka penyelesaian atas dana Deposito dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau instruksi dari pihak yang berwenang secara hukum.
      • Deposito dengan media Advis atau Bilyet Deposito:
        • Advis Deposito tidak perlu diserahkan kembali ke Kantor Cabang Bank pada saat pencairan Deposito.
        • Bilyet Deposito yang asli harus dikembalikan ke Kantor Cabang Bank tempat Deposito dibuka.
      • Pencairan sebagian atau seluruh nominal Deposito sebelum jatuh tempo tidak diperkenankan. Jika Nasabah melakukan pencairan Deposito sebelum jatuh tempo, maka hanya dana Deposito yang ditempatkan saat pembukaan yang akan dibayarkan berikut akumulasi bagi hasil yang sudah diperhitungkan.
      • Untuk melakukan pencairan Deposito, maka Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Instruksi Deposito.
      • Dana Pencairan Deposito dapat dikredit/transfer ke rekening Nasabah di bank atau bank lain sesuai instruksi yang diberikan oleh Nasabah pada Formulir Perubahan Instruksi Nasabah mengikuti ketentuan Bank yang berlaku pada saat pencairan.
      • Pelaksanaan transfer dana pencairan Deposito ke bank lain sesuai instruksi atau melalui aplikasi Nasabah dapat dilakukan sepanjang tanggal jatuh tempo Deposito pada hari kerja. Dalam hal tanggal jatuh tempo Deposito jatuh pada hari libur nasional/hari libur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan/Pemerintah, maka pelaksanaan transfer dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      • Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pencairan Deposito dan/atau transfer secara otomatis akan mengikuti ketentuan Biaya yang diatur oleh Bank.
      • Deposito ini hanya dapat dicairkan dalam mata uang sesuai penempatan Deposito atau mengikuti ketentuan Bank yang berlaku.
    4. Penutupan Rekening Jago
      • Nasabah memutuskan untuk mengakhiri/membatalkan penggunaan rekening Jago dengan alasan apapun, maka Nasabah dapat datang ke Kantor Cabang pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank atau melalui Call Center Bank, Tanya Jago.
      • Aplikasi Jago sebagai media transaksi otomatis berakhir jika rekening ditutup atas alasan apapun.
      • Penutupan Rekening Jago dapat dilakukan oleh Nasabah atau kuasanya (berdasarkan surat kuasa dari Nasabah) di Kantor Cabang Nasabah membuka rekening Jago atau melalui Call Center Bank, Tanya Jago hanya bisa dilakukan oleh Nasabah.
    5. Khusus Kartu ATM/Debit
      • Bank berhak menarik/membatalkan serta menutup/memblokir Kartu ATM/Debit sesuai ketentuan Bank ke Pemegang Kartu dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
        • Pemegang Kartu lalai dan/atau tidak mentaati syarat dan ketentuan Nasabah Bank.
        • Pemegang Kartu meninggal dunia.
        • Penutupan Rekening.
        • Salah Kode Sandi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
        • Salah Kode Sandi sebanyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) hari.
        • atau sebab lainnya sesuai ketentuan Bank.
      • Apabila Pemegang Kartu memutuskan mengakhiri/membatalkan/menutup Kartu ATM/Debit dengan alasan apapun, maka Pemegang Kartu dapat melakukan hal tersebut secara mandiri melalui aplikasi Bank atau dapat memberitahukan secara tertulis kepada Bank (c.q Kantor Cabang bank terdekat) pada hari dan jam kerja yang berlaku pada bank.
      • Kartu ATM/Debit yang ditutup/dikembalikan kepada Bank, sebelum habis masa berlakunya, harus digunting/dihancurkan pada bagian magnetic stripe atau chip untuk mencegah penyalahgunaan kartu tersebut.
      • Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala tanggung jawab dan dari segala tuntutan, gugatan, klaim apapun dari siapapun, termasuk dari Pemegang Kartu sehubungan dengan dilakukannya pembatalan/pengakhiran/penutupan tersebut oleh Bank.
    6. Bank berhak menutup Rekening/mengakhiri layanan Bank antara lain karena:
      • Nasabah meninggal dunia sesuai dengan informasi yang diterima dari ahli warisnya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Bank.
      • Nasabah mengajukan permintaan penutupan dengan mendatangi Kantor Cabang atau memberikan informasi melalui Call Center Bank, Tanya Jago.
      • Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
      • Dalam hal Bank mengalami gangguan, Bank dapat menghentikan layanan Bank dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang umum dan lazim digunakan Bank, atau media lainnya.
      • Bank mengindikasikan adanya penyalahgunaan Rekening/layanan Bank oleh Nasabah atau pihak ketiga lainnya dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum, tindakan ilegal lainnyadan/atau Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
      • Berdasarkan pertimbangan sendiri, Bank memiliki alasan-alasan lainnya yang sangat diperlukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah.
    7. Bank berhak menutup, memblokir sementara Rekening sekaligus membebankan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank apabila terdapat instruksi/informasi dari pihak yang berwenang dan/atau terdapat sengketa atas Rekening dan/atau Nasabah memberikan data/informasi yang diragukan kebenarannya oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi yang diminta oleh Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    8. Calon Nasabah/Nasabah setuju bahwa Bank berhak menolak, membatalkan, menutup, memblokir, dan menghentikan sementara Rekening dan/atau Transaksi Nasabah (termasuk layanan ATM, layanan dan/atau fasilitas lainnya yang diperoleh Nasabah berkaitan dengan Rekening), sekaligus Bank dapat membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank apabila :
      • Saldo Tabungan/Giro Nasabah telah menjadi 0 (nol) dan tidak ada transaksi keuangan yang diinisiasi Nasabah selama 6 bulan berturut-turut, Khusus untuk rekening giro bagi Nasabah yang tidak mengembalikan Cek/Bilyet Giro kepada Bank setelah rekening dilakukan penutupan, maka akan menjadi tanggung jawab Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      • Nasabah pemilik Giro tercantum dalam DHN/blacklist/beku bank lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong.
      • Berdasarkan alasan dan pertimbangan tertentu oleh Bank rekening Nasabah diduga telah disalahgunakan dan/atau terdapat transaksi atau aktifitas di luar batas penggunaan yang wajar termasuk namun tidak terbatas untuk mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kejahatan, tindakan ilegal lainnya atau diduga telah atau akan terjadi penipuan atau untuk kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak manapun.
      • Transaksi yang dilakukan Nasabah termasuk dalam kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
      • Nasabah termasuk dalam daftar DTTOT dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
      • Nasabah tidak memenuhi ketentuan terkait dengan proses identifikasi dan verifikasi calon nasabah.
      • Nasabah memberikan data, informasi yang diragukan kebenarannya oleh pihak Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid /tidak lengkap dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi yang diminta dan/atau tidak bersedia memenuhi proses verifikasi oleh pihak Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku.
      • Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
      • Nasabah berbentuk Shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengijinkan rekeningnya digunakan oleh Shell bank.
      • Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
      • Berdasarkan pertimbangan sendiri, Bank memiliki alasan-alasan lainnya yang sangat diperlukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      • Jika pada saat penutupan rekening masih terdapat sisa dana, maka dana tersebut wajib diambil tunai oleh Nasabah atau dipindahbukukan ke Rekening lainnya sesuai prosedur dan peraturan Bank yang berlaku.
    9. Bank dengan ini dibebaskan oleh Nasabah dari segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas penarikan Cek/Bilyet Giro kosong (baik berupa ditolaknya Cek/Bilyet Giro dan/atau ditutupnya Rekening Nasabah), serta pencantuman nama Nasabah dalam DHN yang diterbitkan Bank Indonesia.
    10. Jika Nasabah meninggal dunia, dinyatakan pailit, tidak mampu membayar, ditaruh dibawah pengampuan atau karena apapun tidak berhak lagi mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya atau dibubarkan, maka Rekening (Mencakup Kantong Utama, Kantong, dan Kantong Bersama ) hanya dapat ditutup/dicairkan oleh dan sisa saldonya dibayarkan kepada ahli waris/pihak yang ditunjuk/pengganti hak yang sah menurut ketentuan hukum dan peraturan Bank dan Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan seria keabsahan dokumen yang diserahkan.
    11. Jika Nasabah yang tergabung ke dalam Kantong Bersama sebagai anggota dan memiliki dana di dalamnya meninggal dunia, Pemilik Kantong dibebaskan dari kewajiban untuk mengembalikan dana kepada ahli waris/pihak yang ditunjuk dari anggota yang meninggal dunia.
    12. Bank dengan ini dibebaskan oleh Nasabah (termasuk oleh para ahli waris maupun pelaksana wasiat (executeur testamentair dari segala kerugian dan akibat yang timbul atas dilaksanakannya penutupan/pencairan Rekening dan pengambilan sisa saldo tersebut oleh orang/pihak kuasa yang ditunjuk oleh Nasabah.
    13. Bila terjadi perselisihan di antara Nasabah atau antara ahli waris Nasabah atau antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau pertentangan instruksi maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi atau melakukan pembayaran kepada siapapun sampai adanya kejelasan/penyelesaian antara pihak yang terkait atas sengketa/permasalahan tersebut dan Bank menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank, berdasarkan ketetapan Penyedia Dana dan/atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
  • PERNYATAAN FATCA/CRS
    1. "FATCA" berarti pasal 1471 hingga pasal 1474 dari peraturan perpajakan Amerika Serikat yang disebut the United States Internal Revenue Code dan peraturan-peraturan dan petunjuk pelaksanaannya, masing-masing sebagaimana diubah dari waktu ke waktu ("FATCA") atau setiap perjanjian lain yang dibuat dengan atau antara para pihak otoritas untuk pelaksanaan FATCA.
    2. "AS" berarti Amerika Serikat.
    3. "Orang(-Orang) AS" berarti Warga Negara AS atau individu/perorangan yang merupakan penduduk AS, persekutuan atau perseroan terbatas yang didirikan di AS atau berdasarkan hukum AS atau negara bagian mana pun di AS, atau suatu trust apabila :
      • Pengadilan di AS memiliki kewenangan berdasarkan hukum yang berlaku untuk mengeluarkan perintah atau putusan mengenai semua masalah mengenai pengelolaan trust, dan
      • Satu atau lebih dari Orang(-Orang) AS memiliki kewenangan untuk mengendalikan seluruh keputusan penting dari trust tersebut, atau harta dari seorang keturunan yang merupakan warga negara atau penduduk AS. Definisi ini harus ditafsirkan berdasarkan US Internal Revenue Code. Mohon perhatikan bahwa orang-orang yang telah kehilangan kewarganegaraan AS dan yang tinggal di luar AS masih mungkin dalam keadaan-keadaan tertentu diperlakukan sebagai Orang(-Orang) AS.
    4. Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard) adalah Warga negara/penduduk/Nasabah Asing yang memiliki kewajiban pajak dan/atau domisili perpajakan di luar wilayah negara Indonesia dan Amerika Serikat.
    5. Nasabah wajib menyediakan semua dokumen atau informasi yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada tanggal lahir, negara kewarganegaraan, negara tempat tinggal permanen, negara residensi pajak dan nomor identifikasi wajib pajak yang terkait, yang mungkin diperlukan untuk memungkinkan Bank dan agen-agennya untuk mematuhi semua persyaratan FATCA/CRS atau perjanjian lain dengan atau antara pemerintah. Nasabah wajib memberitahukan Bank secara tertulis dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak terjadinya setiap perubahan yang mempengaruhi status perpajakan Nasabah terkait dengan FATCA/CRS berdasarkan undang-undang, peraturan atau perjanjian lain dengan atau antara Pemerintah. Dalam hal diperlukan, nasabah bersedia untuk menyerahkan Formulir Pernyataan atas status perpajakan dan dokumen pendukung lainnya atas pernyataan ini kepada Bank atau regulator terkait.
    6. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah telah memberikan kepada Bank semua dokumen atau informasi lain yang mungkin diperlukan oleh Bank untuk mematuhi FATCA/CRS dan terkait dengan perubahan status pajak dan harus menyediakan semua dokumen yang dibutuhkan atau informasi lainnya dalam waktu tujuh (7) hari kalender sejak tanggal permintaan oleh Bank secara tertulis atau lainnya. Nasabah juga mengetahui bahwa kegagalan dari pihak Nasabah untuk memberikan informasi yang akurat dan secara tepat waktu sesuai dengan yang dipersyaratkan dan diminta oleh Bank dapat mengakibatkan Bank menganggap Nasabah tidak kooperatif dan/atau harus dilaporkan dan mengambil semua tindakan yang diperlukan terhadap Nasabah untuk memastikan Bank senantiasa mematuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam FATCA/CRS, perundang-undangan setempat terkait dengan FATCA/CRS dan setiap ketentuan lainnya yang timbul dari perjanjian antara Pemerintah berkaitan dengan FATCA/CRS.
    7. Nasabah menyetujui pengumpulan, penyimpanan, dan pengungkapan yang dilakukan oleh Bank dan agen-agennya atas Informasi Rahasia kepada orang-orang yang merupakan sumber bagi Bank dan agen-agennya dalam menerima atau melakukan pembayaran atas nama Nasabah dan kepada otoritas-otoritas pemerintah sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum atau perjanjian lain dengan atau antara Pemerintah. Informasi Rahasia termasuk data pribadi, rincian rekening Bank Nasabah, informasi transaksi, dan informasi lainnya yang dapat dianggap oleh orang yang wajar sebagai informasi yang bersifat rahasia atau tertutup. Persetujuan Nasabah akan berlaku meskipun adanya perjanjian larangan pengungkapan yang berlaku. Nasabah menjamin bahwa Nasabah telah memperoleh dari pihak ketiga yang informasinya diberikan kepada Bank setiap persetujuan dan pengesampingan yang diperlukan untuk memungkinkan Bank dan agen-agennya untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam ayat ini, dan bahwa Nasabah akan mendapatkan persetujuan dan pengesampingan tersebut sebelum memberikan informasi serupa kepada Bank di kemudian hari.
    8. Nasabah setuju dan memahami bahwa Bank berhak untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mematuhi dan tetap mematuhi FATCA/CRS sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum atau perjanjian lain dengan atau tanpa perantara pemerintah. Apabila sebagian dari pendapatan Nasabah harus dilaporkan dan sebagian Bank akan melaporkan semua pendapatan kecuali bila Bank dapat dengan wajar menentukan jumlah yang harus dilaporkan. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank dan setiap agennya, sebagaimana relevan, untuk melakukan pemotongan atau penagihan atas setiap pembayaran pajak yang diwajibkan atau penetapan Pemerintah lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pengurangan atas jumlah berdasarkan the United States Internal Revenue Code dan peraturan-peraturan petunjuk pelaksanaannya, masing-masing sebagaimana diubah dari waktu ke waktu atau perjanjian lain dengan atau antara para otoritas.
    9. Bank berhak mengambil tindakan apapun yang Bank anggap perlu untuk memenuhi kewajiban apapun, baik di Indonesia atau di tempat lain manapun di dunia, berkaitan dengan pencegahan penghindaran pajak. Hal ini mungkin termasuk, namun tidak terbatas pada penyelidikan dan penahanan pembayaran ke dan dari rekening(-rekening) Nasabah (terutama dalam hal transfer dana internasional), penyelidikan sumber atau penerima dana yang terkait, pemberian informasi dan dokumen kepada otoritas pajak dalam negeri maupun luar negeri dan pemotongan pendapatan dari rekening Nasabah dan melakukan transfer atas jumlah tersebut kepada otoritas-otoritas pajak tersebut. Apabila Bank tidak merasa yakin bahwa pembayaran ke atau dari rekening Nasabah adalah sah, Bank berhak menolak untuk melaksanakan transaksi tersebut.
    10. Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atas segala kerugian, ongkos, biaya, ganti rugi, tanggung jawab yang mungkin Nasabah derita sebagai akibat upaya Bank untuk mematuhi undang-undang, peraturan, perintah atau perjanjian dengan otoritas-otoritas pajak dan atau antara para otoritas pajak atau bila Bank membuat suatu keputusan yang salah mengenai apakah Nasabah seharusnya diperlakukan sebagai pihak yang tunduk pada kewajiban pajak atau kewajiban pelaporan pajak.
  • PENJAMINAN PEMERINTAH

    Seluruh dana Nasabah yang ditempatkan di Bank yang melebihi maksimum nilai simpanan dan/atau tingkat nisbah bagi hasil yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak memenuhi persyaratan lain yang dapat menyebabkan dana yang ditempatkan tidak termasuk dalam program penjaminan LPS, berdasarkan Undang-Undang, Peraturan LPS dan/atau peraturan yang telah ada atau yang akan ada dikemudian hari, maka atas segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

  • TANGGUNG JAWAB NASABAH UNTUK MELUNASI KEWAJIBAN
    1. Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi perbankan yang belum diselesaikan oleh Nasabah, maupun kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian kredit pengakuan hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet dan menutup dan/atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah yang terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/atau menutup fasilitas/layanan perbankan yang diterima Nasabah dari Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang berhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
    2. Mengenai adanya jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai dimaksud pada butir di atas (baik karena: hilang pokok, bunga, denda maupun biaya-biaya Bank lainnya), terlihat dalam catatan/administrasi yang ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, dan untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut dengan seketika dan sekaligus setelah menerima pemberitahuan penama dari Bank.
  • PERNYATAAN DAN KUASA
    1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data, keterangan dan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan Rekening atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening adalah benar dan sah.
    2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa :
      • Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Formulir Pembukaan Rekening Tabungan/Giro atau Formulir. untuk mengikuti fasilitas/layanan Bank ataıı Formulir sejenis penjaminan dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan transaksi dan/atau melakukan perubahan data apabila Nasabah tidak menyerahkan dokumen pendukung yang diminta oleh Bank.
      • Bank akan melakukan verifikasi identitas untuk tujuan pembukaan Rekening melalui PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai mitra Bank, dengan memeriksa kesesuaian data demografi dan/atau biometrik dengan data yang tercatat pada sistem instansi pemerintahan yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila data pribadi Nasabah terverifikasi kesesuaiannya, maka VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa data pribadi Nasabah telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berwenang mengeluarkan identitas tersebut.
      • Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah telah mengeıti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Bank tersebut.
    3. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, mempergunakan, memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada dan/atau perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau, pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau regulator terkait dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank, untuk tujuan administrasi, penyediaan dan/atau pengembangan/peningkatan produk dan layanan Bank, serta manajemen risiko Bank mencakup didalamnya untuk manajemen risiko kredit atau pembiayaan Bank.
    4. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui untuk memberikan akses kepada Bank untuk memperoleh, mengumpulkan, mengolah serta menganalisis data Nasabah untuk tujuan penawaran dan penyediaan layanan dan/atau produk Bank kepada Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada produk pinjaman. Informasi yang disebutkan diatas termasuk namun tidak terbatas pada:
      • Data perangkat seluler Nasabah, diantaranya adalah tipe ponsel dan lokasi saat ponsel digunakan, untuk memahami data dan profil Nasabah
      • Informasi yang kami peroleh dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank (seperti Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan dan perusahaan telekomunikasi), termasuk informasi tentang riwayat kredit, data dan profil Nasabah, agar Bank dapat memberikan penawaran yang terbaik sesuai dengan penilaian Nasabah.
    5. Nasabah telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang terdapat pada Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik (Subscriber Agreement) serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (Certificate Practice Statement) VIDA yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id
    6. Dalam hal Nasabah tidak memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan dan/atau menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain (di luar Bank) untuk tujuan komersial, Bank hanya akan menggunakan data pribadi Nasabah yang terdapat pada Bank untuk kepentingan internal Bank dan data pribadi tersebut tidak akan diberikan dan/atau disebarluaskan kepada pihak lain di luar badan hukum Bank, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    7. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank untuk tujuan administrasi, penyediaan produk/layanan Bank, atau tujuan lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
      • Informasi KTP (NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Pekerjaan, Provinsi, Kota, Kecamatan, Kelurahan, Status Pernikahan, Jenis Kelamin)
      • Data Pribadi (Pendapatan Bulanan, Sumber Pendapatan)
      • Pendidikan Terakhir
      • Foto KTP
      • Foto NPWP (jika ada)
      • Foto Selfie (jika ada)
      • E-mail & nomor telepon
      • Nomor Rekening
      • Nama Akun
    8. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah kepada Pemegang Saham Pengendali/Pemegang Saham Pengendali Terakhir, anak perusahaan dan afiliasi-afiliasi Bank.
    9. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, keterangan dan tanda tangan Nasabah dalam Formulir Pembukaan Rekening Tabungan/Giro dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang dikehendaki Nasabah, serta setiap instruksi pengoperasian rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan Nasabah dan kuasa yang diberikan Nasabah kepada pihak ketiga (jika ada) maupun kuasa kepada Bank adalah benar dan sah serta mengikat untuk setiap jenis rekening dan/atau fasilitas perbankan Nasabah, kecuali dinyatakan lain, Nasabah berkewajiban untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas setiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP dan/atau nomor wajib pajak yang diterbitkan oleh yurisdiksi dan domisili perpajakan Nasabah, tanda tangan. dan hal-hal lain menyimpang/berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
    10. Nasabah menyatakan bahwa instruksi(-instruksi) yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi perbankan maupun transaksi perbankan secara elektronik melalui layanan yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan kode akses dan/atau Kode Sandi diakui sebagai instruksi yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah.
    11. Nasabah dengan ini bersedia untuk menerima penawaran atas produk/layanan Bank melalui sarana komunikasi pribadi, seperti telepon, e-mail , SMS, dan media lainnya. Dalam hal Nasabah tidak bersedia, Nasabah dapat menghubungi Call Center Bank, Tanya Jago.
    12. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi. baik dilakukan melalui ATM atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank, atau transaksi lain yang menyangkut transaksi perbankan secara elektronik dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, kartu debit dan/atau fasilitas/pelayanan perbankan oleh sebab apapun juga.
    13. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun yang timbul akibat kegagalan bekerjanya sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal diluar kendali Bank.
    14. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah yang disebabkan oleh sebab-sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah atau terdapat pertentangan antara instruksi-instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank maupun karena dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, dalam keadaan dormant, dll).
    15. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan akan diterima Nasabah seperti, peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia sehubungan dengan Giro Tabungan, Deposito, ATM dan ketentuan lainnya berkaitan dengan fasilitas/layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik).
    16. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
  • KEADAAN KAHAR ( FORCE MAJEURE )
    1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem infrastruktur elektronik atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal-hal yang belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
    2. Setelah berakhirnya kejadian-kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, Bank akan menjalankan instruksi dari Nasabah dalam jangka waktu sesuai ketentuan BI/OJK yang berlaku.
  • HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
    1. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
    2. Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah dan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam syarat dan ketentuan ini, Nasabah dan Bank dipakai untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
    3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank, akan diselesaikan melalui fasilitas perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    4. Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, fasilitas perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya menurut prosedur hukum yang berlaku. Para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama di tempat kantor Cabang Bank pengelola Rekening yang demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan dimanapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • LAIN-LAIN
    1. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening Tabungan/Giro; Formulir Penempatan dan Penyetoran Deposito dan/atau Formulir Fasilitas/Layanan Perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank, berikut perubahan, penambahan dan pembaharuannya.
    2. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan syarat dan tata cara berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, penambahan atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan ini akan diberitahukan sebelum efektifnya perubahan tersebut melalui kantor-kantor Cabang Bank dan/atau sarana komunikasi elektronik Nasabah/Bank dan/atau melalui surat yang dikirimkan ke alamat Nasabah dan perubahan tersebut mengikat Nasabah.
    3. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yang memungkinkan Bank mengakhiri perjanjian pengelolaan/pembukaan Rekening secara sepihak dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Bank menerima dan mencatat setiap pengaduan nasabah. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
    5. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Perpanjangan jangka waktu tersebut akan disampaikan Bank secara tertulis kepada Nasabah. Adapun dokumen pendukung yang harus disampaikan Nasabah adalah sebagai berikut:
      - Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah;
      - Surat Kuasa (apabila Nasabah diwakilkan);
      - Jenis dan tanggal transaksi; dan
      - Permasalahan yang diadukan.

      Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan. Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut:
      - Nasabah tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
      - Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
      - Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Jago;
      - Pengaduan tidak terkait dengan transaksi dalam produk Jago.
    6. Nasabah dapat menghubungi Call Centre Jago di 1500 746 (Tanya Jago) atau melalui e-mail di [email protected] untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Bank.
    7. Nasabah dapat mengajukan keluhan/pengaduan terkait transaksi melalui Call Centre Jago di 1500 746 atau +62 21 3000 0746 (Tanya Jago) atau melalui e-mail di [email protected].

 

PT Bank Jago Tbk berizin dan diawasi oleh OJK, serta merupakan peserta penjaminan LPS.

Saatnya Atur Uang
Selalu di Depan #SesuaiSyariah

Buat hingga 60 Kantong Jago Syariah (rekening) dengan akad Wadiah dan Mudharabah untuk mulai menabung, bertransaksi dan mengatur pengeluaran.

Buka Deposito Syariah dalam hitungan menit langsung dari aplikasi, dapatkan bagi hasil kompetitif dan nikmati bebas biaya pencairan lebih awal.

Download Jago : download on app store download on google play

Ambil smartphone-mu, scan kode QR di bawah untuk download dan registrasi Jago Syariah dari mana saja dan kapan saja.

Saatnya Atur Uang Selalu di Depan Sesuai Syariah