Ada beberapa hal yang perlu kamu tau tentang prinsip syariah yang digunakan di Jago Syariah, lho! Sebelum masuk ke prinsip-prinsipnya, kamu juga harus tahu di dalam hukum islam, akad atau perjanjian adalah suatu hal yang wajib kalau ingin bertransaksi.
Nabung uang sekaligus nabung berkah sesuai amanah,
di mana uang yang kamu tabung sifatnya titipan.
Bisa diambil kapan pun kamu mau.
Para Pihak
yaitu kamu (sebagai pemberi titipan) dan Bank (sebagai penerima titipan)
Shigat
adanya ijab dan qabul secara digital, ketika membuka rekening atau akun dengan Wadiah Yad Dhamanah di aplikasi Jago Syariah.
Objek Akad
yaitu uang yang kamu tabung/titipkan kepada Bank.
Para Pihak
yaitu kamu (sebagai pemberi titipan) dan Bank (sebagai penerima titipan)
Shigat
adanya ijab dan qabul secara digital, ketika membuka rekening atau akun dengan Wadiah Yad Dhamanah di aplikasi Jago Syariah.
Objek Akad
yaitu uang yang kamu tabung/titipkan kepada Bank.
Rencanakan masa depan dengan menyimpan uangmu.
Nantinya, uangmu akan dikelola Bank sesuai prinsip syariah dan kamu bisa dapatkan keuntungan sesuai dengan Nisbah bagi hasil yang disepakati oleh kamu dan Bank.
Para Pihak
kamu (Shahibul Maal atau penyedia uang) dan Bank (Mudharib atau pengelola uang)
Shigat
adanya ijab dan qabul secara digital yaitu kesepakatan yang kamu lakukan ketika membuka rekening dengan akad mudharabah muthlaqah di aplikasi Jago Syariah.
Objek Akad
berupa modal uang yang kamu simpan di Bank.
Usaha
usaha yang dikelola Bank menggunakan uangmu pada sektor dan jenis usaha tidak terbatas dan tidak bertentangan dengan syariah, serta menjadi keahlian yang dimiliki oleh Bank.
Keuntungan atau Nisbah Bagi Hasil
Bank akan memberikan keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan uangmu sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati di awal akad.
Para Pihak
kamu (Shahibul Maal atau penyedia uang) dan Bank (Mudharib atau pengelola uang)
Shigat
adanya ijab dan qabul secara digital yaitu kesepakatan yang kamu lakukan ketika membuka rekening dengan akad mudharabah muthlaqah di aplikasi Jago Syariah.
Objek Akad
berupa modal uang yang kamu simpan di Bank.
Usaha
usaha yang dikelola Bank menggunakan uangmu pada sektor dan jenis usaha tidak terbatas dan tidak bertentangan dengan syariah, serta menjadi keahlian yang dimiliki oleh Bank.
Keuntungan atau Nisbah Bagi Hasil
Bank akan memberikan keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan uangmu sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati di awal akad.