Jago Syariah sesuai dengan fatwa DSN MUI dan disupervisi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Prinsip Jago Syariah
Ada beberapa hal yang perlu kamu tau tentang prinsip syariah yang digunakan di Jago Syariah, lho! Sebelum masuk ke prinsip-prinsipnya, kamu juga harus tahu di dalam hukum islam, akad atau perjanjian adalah suatu hal yang wajib kalau ingin bertransaksi.
Akad Wadiah Yad Dhamanah
Transaksi dengan Akad Wadiah Yad Dhamanah
Nabung uang sekaligus nabung berkah sesuai amanah,
di mana uang yang kamu tabung sifatnya titipan.
Bisa diambil kapan pun kamu mau.
Rukun Akad Wadiah Yad Dhamanah
Para Pihak
yaitu kamu (sebagai pemberi titipan) dan Bank (sebagai penerima titipan)
Objek Akad
yaitu uang yang kamu tabung/titipkan kepada Bank.
Shigat Akad
adanya ijab dan qabul secara digital, ketika membuka rekening atau akun dengan Wadiah Yad Dhamanah di aplikasi Jago Syariah.
Akad Mudharabah Muthlaqah
Simpan Uang Pakai Akad Mudharabah Muthlaqah
Rencanakan masa depan dengan menyimpan uangmu.
Nantinya, uangmu akan dikelola Bank sesuai prinsip syariah dan kamu bisa dapatkan keuntungan sesuai dengan Nisbah bagi hasil yang disepakati oleh kamu dan Bank.
Rukun Akad Mudharabah Muthlaqah
Para Pihak
Kamu (Shahib al-Mal atau Penyedia Uang) dan Bank (Mudharib atau Pengelola Uang)
Objek Akad
Berupa uang yang kamu simpan di Bank untuk dikelola. Bank akan memberikan keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan uangmu pada usaha Bank sesuai pendapatan riil dan nisbah bagi hasil.
Keuntungan atau Nisbah Bagi Hasil
Bank akan memberikan keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan uangmu sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati di awal akad.
Shigat Akad
Adanya ijab dan qabul secara digital yaitu kesepakatan yang kamu lakukan ketika membuka rekening dengan akad mudharabah muthlaqah di aplikasi Jago Syariah.
Usaha
Usaha yang dikelola Bank menggunakan uangmu pada sektor dan jenis usaha tidak terbatas dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.