Namanya Jagoan pasti selalu melakukan pelaporan pajak SPT tahunan secara online. Meski punya banyak Kantong (rekening) di Bank Jago, kamu nggak perlu pusing menghitung bunga yang didapat beserta pajaknya dari masing-masing Kantong. Langsung unduh dokumen pendukung untuk lapor SPT tahunan melalui aplikasi Jago.
Lalu, berapa besar pajak yang dikenakan oleh Bank Jago dan setiap tanggal berapa? Terakhir, apakah ada Jagoan yang masih bingung tentang cara menghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 21? Semuanya dibahas lengkap di artikel ini.
Lapor Pajak SPT Tahunan: Cara Unduh Dokumen Pendukung di Aplikasi Jago
Berapa banyak Kantong yang kamu punya di aplikasi Jago? Memang, membuat banyak Kantong Jago sangat membantu dan memudahkan dalam budgeting dan mengatur keuangan. Satu Kantong untuk satu kebutuhan supaya lebih praktis dan mudah. Memiliki banyak Kantong sama dengan memiliki banyak rekening. Namun melalui aplikasi Jago, kamu bisa memantau semua Kantong dalam satu aplikasi.
Seperti yang sudah disampaikan di atas, kamu nggak perlu repot dan pusing menghitung sendiri bunga yang didapat beserta pajaknya dari masing-masing Kantong.
Berikut cara mengunduh dokumen pendukung yang memuat informasi total bunga yang didapat beserta pajaknya untuk pelaporan pajak SPT tahunan.
- Masuk ke aplikasi Jago dan ketuk tab Kantong
- Klik titik tiga di kanan atas dan pilih Download Dokumen Pendukung SPT
- Pilih tahun dokumen pendukung SPT yang ingin kamu unduh dari rekening Jago (tersedia untuk tiga tahun terakhir)
- Setelah dokumen terunduh, kamu bisa mengikutsertakan informasi mengenai nilai aset dari simpanan dan bunga yang kamu terima yang telah dipotong pajak oleh Bank Jago dalam pelaporan pajak SPT tahunan
Serba-serbi Bunga Bank Jago
Pengguna Jago konvensional akan mendapatkan bunga di setiap Kantong Nabung, Kantong Bayar dan Kantong Deposito Jago yang dibuat serta Kantong Utama.
Besar suku bunga yang diperoleh untuk setiap Kantong bisa berbeda, tergantung jenis Kantong yang kamu miliki, apakah Kantong Nabung, Kantong Bayar, Kantong Terkunci atau Kantong Deposito Jago.
Informasi lengkap mengenai suku bunga terbaru Bank Jago bisa dilihat di sini.
Akumulasi bunga yang didapat akan dicairkan dan otomatis masuk ke Kantong Jago pada tanggal 28 setiap bulan.
Bagaimana jika kamu adalah pengguna Jago konvensional yang menabung di Kantong Terkunci pada tanggal 14 dan mengunci Kantong selama sebulan? Untuk contoh ini, kamu akan tetap mendapatkan sebagian bunga pada tanggal 28 dan sebagian lagi pada saat Kantong Terkunci jatuh tempo yaitu tanggal 14.
Informasi lengkap dan simulasi perhitungan bunga Kantong Jago bisa dilihat di halaman ini.
Tanpa bunga untuk pengguna Jago Syariah
Sementara itu, pengguna Jago Syariah akan mendapatkan bagi hasil di setiap Kantong Deposito Syariah yang dibuat karena menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah sesuai syariah. Kantong Nabung, Kantong Bayar dan Kantong Utama Jago Syariah memakai akad Wadiah Yad Dhamanah sesuai syariah sehingga bebas bunga.
Informasi tentang besar nisbah bagi hasil terbaru Jago Syariah bisa dilihat di sini.
Serba-serbi Pajak Bank Jago
Pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan yang kamu terima dalam bentuk bunga atau bagi hasil adalah sebesar 20%. Pemotongan pajak dilakukan setiap tanggal 28.
Apabila kamu adalah pengguna Jago Konvensional yang memiliki tabungan di di Kantong Terkunci dan Kantong Nabung yang memberikan bunga berbeda, besar pajak yang dikenakan tetap sama yaitu 20%.
Pengguna Jago Syariah yang membuka Deposito Syariah juga dikenakan pajak 20% atas bagi hasil yang diterima.
Panduan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Banyak di antara Jagoan mungkin sudah mengetahui adanya peraturan perhitungan pajak penghasilan yang baru dari pemerintah, yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2024. Peraturan tersebut adalah PP No. 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Tarif pemotongan pajak tersebut disebut dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Namun, kamu nggak perlu khawatir, karena total pajak per tahun nggak akan berubah selama nggak terdapat perubahan pada komponen penghasilan yang kamu terima.
Secara singkat, inti dari penetapan peraturan PPh 21 ini adalah:
- Perhitungan pajak penghasilan bulan Januari sampai dengan November akan menggunakan TER setiap bulannya.
- Penghasilan bulan Desember akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan bracket pajak tahunan dikurangi pajak yang telah dibayarkan dari Januari sampai dengan November.
Lalu bagaimana cara menghitung PPh 21 dengan TER? Nggak perlu pusing, kamu bisa menggunakan Kalkulator Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Isikan semua informasi yang dibutuhkan dan kalkulator tersebut akan melakukan perhitungannya untukmu. Kamu juga bisa mengunduh panduan lengkap Perhitungan PPh 21 yang disedikan di link yang sama jika dibutuhkan.