Whistleblowing System
Formulir Pelaporan
Prinsip Pelaporan & Pengumpulan Bukti
Pelaporan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur yaitu:
- What:Tindakan atau perbuatan indikasi yang diketahui
- Where:Dimana tindakan itu terjadi
- When:Kapan tindakan tersebut dilakukan
- Who:Siapa saja pihak yang terlibat
- How:Bagaimana tindakan tersebut dilakukan (modus/cara/dll)
Fraud - Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:
- kecurangan,
- penipuan,
- penggelapan aset,
- pembocoran informasi,
- tindak pidana perbankan (tipibank)
Pelanggaran kode etik - Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Pelanggaran benturan kepentingan -Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
Pelanggaran hukum - Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.