Whistleblowing System
Whistleblowing System merupakan sarana komunikasi bagi pihak internal Bank ataupun eksternal untuk melaporkan perbuatan, perilaku, kejadian yang berhubungan dengan tindakan fraud, pelanggaran terhadap hukum, peraturan perusahaan, kode etik dan benturan kepentingan yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai di lingkungan Bank Jago.
Pengaduan (pelaporan) harus didasari itikad baik bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
Jago mendorong budaya speak up dengan melaporkan adanya indikasi fraud atau pelanggaran lainnya melalui sistem pelaporan ini.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Jago akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai whistleblower. Jago menghargai informasi yang Anda laporkan, fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
Bank Jago berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan dalam pelaksanaan operasionalnya secara profesional berlandaskan pada perilaku dan budaya kerja perusahaan yang menjunjung tinggi Integritas.
Untuk menjaga komitmen dan integritas perusahaan, Bank Jago menyediakan sarana pelaporan Whistleblowing System (WBS) untuk melaporkan dugaan terkait penipuan atau fraud, pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik maupun benturan kepentingan yang melibatkan karyawan Bank Jago.
Pelapor diharapkan dapat menyertakan informasi berikut agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti secara efektif:
- Mencantumkan informasi identitas diri berupa nama pelapor (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang dapat dihubungi.
- Menjelaskan:
- Apa tindakan yang diketahui/ terjadi (what),
- Pihak Karyawan/Internal Bank Jago yang terlibat (who),
- Kapan kejadian tersebut (when),
- Dimana lokasi kejadian (where), dan
- Bagaimana/kronologi kejadian (how).
Bank Jago menjamin kerahasiaan data diri pelapor dan isi laporan yang disampaikan melalui WBS. Laporan dapat disampaikan dengan menggunakan form di bawah ini.

