Biaya & Tarif Produk / Layanan Konvensional

Produk & Layanan

Produk & Layanan

Deskripsi Produk

  • Produk Tabungan Jago adalah salah satu Produk dasar simpanan yang diselenggarakan oleh Bank Jago untuk menghimpun dana pihak ketiga.
  • Rekening produk ini dapat diakses melalui cabang.
  • Informasi transaksi rekening dapat dilihat oleh Nasabah melalui E-Statement/laporan keuangan elektronik.
  • Dilengkapi dengan Kartu ATM & PIN ATM.

Fitur Utama

Saldo Minimun

Rp 25.000.-

Tingkat Bunga Penjaminan

Mengikuti ketentuan LPS yang berlaku.

Suku Bunga Tabungan

Mengikuti ketentuan suku bunga yang berlaku.

Manfaat

  • Setoran awal yang terjangkau.
  • Akses rekening yang mudah.
  • Transaksi di ATM yang dapat dilakukan:
    • Informasi saldo.
    • Tarik tunai.
    • Transfer antarbank peserta jaringan.

Resiko

  • Adanya risiko pasar terkait suku bunga dimana kenaikan suku bunga di pasar tidak langsung disesuaikan pada suku bunga simpanan.
  • Tabungan tidak dijaminkan oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo rekening melebihi 2 Miliar Rupiah.
    • Suku Bunga melebihi Bunga Penjaminan LPS.
  • Adanya risiko yang disebabkan penyalahgunaan Kartu ATM / PIN ATM atau gagal koneksi jaringan ATM.

Persyaratan dan Tata Cara

  • Rekening Tabungan Jago diperuntukkan Nasabah Perorangan dan Perusahaan.
  • Rekening Tabungan Jago dapat berupa rekening joint dengan status AND atau OR (Khusus untuk Perorangan)
  • Rekening Tabungan Jago dapat diberikan ke Nasabah yang masih dibawah umur atau dibawah pengampuan dengan menggunakan “Nama Orang Tua/Wali QQ Nama Anak atau Nama Pengampuan”.
  • Melengkapi Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening serta menyerahkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, antara lain:
    Dokumen yang diwajibkan untuk Nasabah Perorangan:
    • Fotocopy KTP & NPWP bagi Nasabah WNI
    • Fotocopy Paspor dan KITAS/KITAP/Surat Referensi dari Nasabah Bank Jago atau dari Bank Lain bagi Nasabah WNA
    Dokumen yang diwajibkan untuk Nasabah Non Perorangan (termasuk juga perusahaan asing):
    • Merujuk ke Lampiran Dokumen Pendukung CIF dan Rekening Nasabah Simpanan

  • Memenuhi persyaratan APU PPT/KYC Nasabah yang berlaku.
  • Setoran awal adalah Rp 100.000,-
  • Bunga dihitung berdasarkan saldo harian dengan pembagi "actual year" atau jumlah hari dari tahun terhitung (365/365)
  • Rekening menjadi pasif/dormant jika selama 18 (delapan belas) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi dari Nasbah yang bersangkutan.
  • Perhitungan bunga dilakukan pada saldo yang ada sejak tanggal 26 sampai tanggal 25 bulan selanjutnya.
  • Pengkreditan bunga ke rekening dilakukan setiap tanggal 27 dan atas bunga tabungan terkait dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Rekening Tabungan tidak diperbolehkan bersaldo debet/cerukan.
  • Pertanyaan & pengaduan atas rekening Tabungan dapat diajukan ke Cabang dan/atau melalui proses pengaduan keluhan Nasabah yang berlaku di Bank.

Simulasi Metode Perhitungan Bunga Harian

  • Nasabah A membuka rekening Tabungan pada tanggal 6 dan melakukan setor dana awal pada rekening di hari yang sama sebesar Rp 10.000.000,-
  • Nasabah tidak melakukan transaksi atas rekening sampai pada akhir bulan terkait.
  • Pada tanggal 27 bulan terkait, Nasabah A mendapatkan bunga atas rekening sebesar: Rp 6.575,-
  • Perhitungan pendapatan suku bunga (misal bunga tabungan 1.5%) atas rekening Nasabah adalah sbb:
    • Pendapatan bunga kotor: Rp 10.000.000,- X 1,5% X 20 hari/365 hari = Rp 8.219,-
    • Pajak atas bunga: 20% dari nilai pendapatan bunga kotor: Rp 1.644,-
    • Pendapatan bunga atas rekening menjadi: Rp 6.575,-

Biaya

Biaya administrasi per bulan Rp 5.000,-
Biaya administrasi jika saldo dibawah saldo minimum Rp 0,-
Biaya cetak mutasi rekening Rp 0,-
Biaya penutupan rekening Rp 25.000,-

Informasi Tambahan

  • Penurunan suku bunga Tabungan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima Nasabah.
  • Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah dan simpanannya.
  • Bank berhak untuk menolak pembukaan rekening Tabungan antara lain jika Nasabah tidak memenuhi persyaratan pembukaan rekening yang berlaku.
  • Pembukaan rekening Tabungan dapat dilayani dengan Layanan di Luar Cabang jika Nasabah memenuhi persyaratan Layanan di Luar Cabang.
  • E-Statement/Laporan Keuangan elektronik, kartu ATM dan kerahasiaan informasi kode sandi terkait layanan ATM maupun E-statement merupakan tanggung jawab Nasabah.

Deskripsi Produk

  • Produk Giro Jago adalah salah satu Produk dasar simpanan yang diselenggarakan oleh Bank Jago untuk menghimpun dana pihak ketiga.
  • Rekening produk ini dapat diakses melalui cabang.
  • Informasi transaksi rekening dapat dilihat di Rekening Koran.
  • Rekening yang dilengkapi dengan instrumen Cek dan Bilyet Giro (BG)
  • Setoran awal sama dengan jumlah saldo minimum pada rekening.

Fitur Utama

Saldo Minimun

Rp 1.000.000.-

Tingkat Bunga Penjaminan

Mengikuti ketentuan LPS yang berlaku.

Suku Bunga Tabungan

Mengikuti ketentuan suku bunga yang berlaku.

Manfaat

  • Memberikan imbal hasil yang kompetitif.
  • Akses rekening yang mudah.

Resiko

  • Adanya risiko pasar terkait suku bunga dimana kenaikan suku bunga di pasar tidak langsung disesuaikan pada suku bunga simpanan.
  • Adanya risiko transaksi terkait dengan penggunaan fasilitas Buku Cek dan/atau BG yang mana dana pada rekening tidak cukup, atau adanya penolakan instrumen oleh Bank Penerbit.
  • Kemungkinan tidak dapat memenuhi ketentuan Regulator yang menyebabkan rekening masuk dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.

Persyaratan dan Tata Cara

  • Rekening Giro Jago diperuntukkan Nasabah Perorangan dan Perusahaan.
  • Rekening Giro Jago dapat berupa rekening joint dengan status AND atau OR (Khusus untuk Perorangan)
  • Melengkapi Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening serta menyerahkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, antara lain:
    Dokumen yang diwajibkan untuk Nasabah Perorangan:
    • Fotocopy KTP & NPWP bagi Nasabah WNI
    • Fotocopy Paspor dan KITAS/KITAP/Surat Referensi dari Nasabah Bank Jago atau dari Bank Lain bagi Nasabah WNA
    Dokumen yang diwajibkan untuk Nasabah Non Perorangan (termasuk juga perusahaan asing):
    • Merujuk ke Lampiran Dokumen Pendukung CIF dan Rekening Nasabah Simpanan

  • Memenuhi persyaratan APU PPT/KYC Nasabah yang berlaku.
  • Setoran awal & saldo minimum: Rp 1.000.000,-
  • Bunga dihitung berdasarkan saldo harian dengan pembagi "actual year" atau jumlah hari dari tahun terhitung (365/365)
  • Rekening menjadi pasif/dormant jika selama 18 (delapan belas) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi dari Nasbah yang bersangkutan.
  • Perhitungan bunga dilakukan pada saldo yang ada sejak tanggal 26 sampai tanggal 25 bulan selanjutnya.
  • Pengkreditan bunga ke rekening dilakukan setiap tanggal 27 dan atas bunga tabungan terkait dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Cek dan Bilyet Giro rekening Giro tunduk pada ketentuan Regulator.
  • Pertanyaan & pengaduan atas rekening Giro dapat diajukan ke Cabang dan/atau melalui proses pengaduan keluhan Nasabah yang berlaku di Bank.

Simulasi Metode Perhitungan Bunga Harian

  • Nasabah D membuka rekening Giro pada tanggal 4 dan melakukan setor dana awal pada rekening di hari yang sama sebesar Rp 35.000.000,-
  • Nasabah tidak melakukan transaksi atas rekening sampai pada akhir bulan terkait.
  • Pada tanggal 27 bulan terkait, Nasabah D mendapatkan bunga atas rekening sebesar: Rp 8.438,-
  • Perhitungan pendapatan suku bunga (misal bunga Giro 0.50%) atas rekening Nasabah adalah sbb:
    • Pendapatan bunga kotor: Rp 35.000.000,- X 0.50% X 22 hari/365 hari = Rp 10.547,-
    • Pajak atas bunga: 20% dari nilai pendapatan bunga kotor: Rp 2.109,-
    • Pendapatan bunga atas rekening menjadi: Rp 8.438,-

Biaya

Biaya administrasi per bulan Rp 25.000,-
Buku Cek/Bilyet Giro
Perbuku (25 lembar) Rp 275.000,-
Biaya administrasi jika saldo dibawah saldo minimum Rp 0,-
Cetak/Print Out Rekening Koran (perlembar)
Posisi bulan berjalan Rp 0,-
s/d posisi 2 bulan sebelumnya Rp 5.000,-
s/d posisi 6 bulan sebelumnya Rp 20.000,-
s/d posisi 1 tahun sebelumnya Rp 50.000,-
Biaya penutupan rekening Rp 50.000,-

Informasi Tambahan

  • Penurunan suku bunga Giro berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima Nasabah.
  • Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah dan simpanannya.
  • Bank berhak untuk menolak pembukaan rekening Giro antara lain jika Nasabah tidak memenuhi persyaratan pembukaan rekening yang berlaku.
  • Pembukaan rekening Giro dapat dilayani dengan Layanan di Luar Cabang jika Nasabah memenuhi persyaratan Layanan di Luar Cabang.
  • Keamanan Buku Cek dan Bilyet Giro merupakan tanggung jawab Nasabah.

Deskripsi Produk

  • Produk ini adalah produk dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak Nasabah dan PT Bank Jago Tbk
  • Produk ini memberikan imbal hasil sesuai dengan suku bunga yang telah disepakati pada awal penempatan jika kontrak penempatan dipenuhi hingga jatuh tempo.
  • Rekening produk ini dapat diakses melalui cabang.
  • Pembayaran pencairan deposito atau pembayaran bunga tidak dapat dilakukan secara tunai.

Fitur Utama

Saldo Minimun

Rp 1.000.000.-

Tingkat Bunga Penjaminan

Mengikuti ketentuan LPS yang berlaku.

Suku Bunga Tabungan

Mengikuti ketentuan suku bunga yang berlaku.

Manfaat

  • Memberikan imbal hasil yang kompetitif.
  • Nilai penempatan yang terjangkau.
  • Tersedia variasi tenor yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.

Resiko

  • Adanya risiko pasar terkait suku bunga dimana jika ada kenaikan suku bunga Nasabah tidak dapat menikmati kenaikan tersebut selama penempatan belum jatuh tempo. Sebaliknya penurunan suku bunga di pasar juga tidak mempengaruhi simpanan Nasabah.
  • Adanya risiko pinalti untuk pencairan dana sebelum jatuh tempo dan tidak dibayarnya bunga berjalan dan dampak terhadap pokok Deposito.

Persyaratan dan Tata Cara

  • Deposito Berjangka diperuntukkan Nasabah Perorangan dan Perusahaan.
  • Rekening Deposito Jago dapat berupa rekening joint dengan status AND atau OR (Khusus untuk Perorangan)
  • Melengkapi Formulir Penempatan dan Penyetoran Deposito serta menyerahkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, antara lain:
    Dokumen yang diwajibkan untuk Nasabah Perorangan:
    • Fotocopy KTP & NPWP bagi Nasabah WNI
    • Fotocopy Paspor dan KITAS/KITAP/Surat Referensi dari Nasabah Bank Jago atau dari Bank Lain bagi Nasabah WNA
    Dokumen yang diwajibkan untuk Nasabah Non Perorangan (termasuk juga perusahaan asing):
    • Merujuk ke Lampiran Dokumen Pendukung CIF dan Rekening Nasabah Simpanan

  • Memenuhi persyaratan APU PPT/KYC Nasabah yang berlaku.
  • Jangka waktu Deposito tersedia dalam tenor 1, 3, 6, & 12 bulan.
  • Bukti Penempatan Deposito diberikan dalam bentuk Advis Deposito atau Bilyet Deposito.
  • Saat jatuh tempo, Deposito dapat di instruksi menjadi:
    • Diperpanjang secara otomatis/ARO (Automatic Roll Over). Perpanjangan dapat diinstruksikan dengan:
      • ARO Pokok
      • ARO Pokok dan Bunga
    • Non ARO/Tidak diperpanjang
  • Bunga Deposito dapat dibayarkan setiap bulan atau saat jatuh tempo.
  • Bunga dihitung berdasarkan saldo harian dengan pembagi 'actual year' atau jumlah hari dari tahun terhitung (365/365)
  • Atas bunga yang didapatkan, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
  • Untuk Nasabah Perorangan, harus memiliki rekening Tabungan atau Giro di Bank sebagai rekening sumber dana dan rekening penampungan dana pencairan Deposito.
  • Pembayaran pencairan deposito atau pembayaran bunga tidak dapat dilakukan secara tunai.
  • Pencairan Deposito yang jatuh tempo pada hari libur diatur sebagai berikut:
    • Apabila konfirmasi dan instruksi pencairan diterima lengkap oleh cabang sebelum tanggal jatuh tempo, maka deposito dapat dicairkan sesuai tanggal jatuh tempo deposito.
    • Apabila konfirmasi dan instruksi pencairan diterima oleh cabang pada 1 hari kerja berikutnya, maka deposito dapat dicairkan pada hari yang sama saat konfirmasi & instruksi diterima lengkap oleh cabang. Bunga deposito selama hari libur diberikan kepada nasabah sesuai dengan suku bunga dan nilai pokok deposito yang berlaku selama tenor deposito tersebut.
    • Apabila nasabah sudah memberikan konfirmasi dan instruksi sebelum tanggal jatuh tempo, namun menghendaki pencairan pada 1 hari kerja berikutnya, maka pencairan dan pembayaran bunga mengacu pada poin di atas.
  • Deposito dapat digunakan sebagai jaminan kredit, Bilyet Deposito harus dibubuhi stempel “Dijaminkan”, dilakukan pemblokiran, dan Asli Bilyet Deposito disimpan sebagai agunan oleh unit kerja Admin Kredit.
  • Deposito yang dijaminkan kepada bank tidak dapat dicairkan oleh deposan selama masih menjadi jaminan.
  • Untuk Deposito yang menjadi jaminan, suku bunga deposito harus disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan suku bunga yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan suku bunga penjaminan.
  • Pertanyaan & pengaduan atas rekening Deposito dapat diajukan ke Cabang dan/atau melalui proses pengaduan keluhan Nasabah yang berlaku di Bank.

Simulasi Metode Perhitungan Bunga Harian

  • Nasabah G melakukan penempatan Deposito Berjangka sebesar Rp 500.000.000,- dengan tenor 1 bulan.
  • Perhitungan pendapatan suku bunga (misal bunga Deposito 4.75%) atas rekening Nasabah adalah sbb:
    • Pendapatan bunga kotor: Rp 500.000.000,- X 4.75% X 30 hari/365 hari = Rp 1.952.055,-
    • Pajak atas bunga: 20% dari nilai pendapatan bunga kotor: Rp 390.411,-
    • Pendapatan bunga atas rekening menjadi: Rp 1.561.644,-

Biaya

  • Tidak ada biaya penempatan. Jika ada, maka biaya materai terkait pembukaan rekening/penempatan produk akan dibebankan kepada Nasabah.
  • Khusus untuk Nasabah Wholesale Funding Business, pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya pinalti dengan cara pemotongan 30% atas keseluruhan bunga yang belum dibayarkan.

Informasi Tambahan

  • Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah dan simpanannya.
  • Bank berhak untuk menolak penempatan Deposito Berjangka antara lain jika Nasabah tidak memenuhi persyaratan pembukaan rekening yang berlaku.
  • Penempatan Deposito Berjangka dapat dilayani dengan Layanan di Luar Cabang jika Nasabah memenuhi persyaratan Layanan di Luar Cabang.

ATM

Biaya ATM Transfer antar Bank Rp 6.500,-
Biaya penarikan ATM bank lain Rp 7.500,-
Biaya cek saldo di ATM Bank lain Rp 4.000,-
Biaya Penggantian Kartu ATM Rp 25.000,-
Batas Penarikan ATM Harian Rp 15.000.000,-
Batas pemindahbukuan/transfer Rp 25.000.000,-

Biaya Lainnya

Biaya Referensi Bank / Keterangan Bank / Dukungan Bank Rp 100.000,-

Transfer

Pindahbuku Rp 0,-
Kiriman Uang
SKN Rp 2.900,-
RTGS Rp 25.000,-
BI-Fast Rp 2.500,-

Berikut dibawah ini, khusus untuk jenis produk Giro

Setoran Kliring SKN-BI Rp 2.000,-
Biaya tolakan kliring Rp 125.000,-
Biaya Inkaso
Warkat Bank lain via Bank Jago Rp 5.000,-
Warkat Bank lain via Bank lain
Di pulau Jawa
Rp 15.000,-
Di luar pulau Jawa
Rp 35.000,-
Pembatalan atau pemblokiran (Stop Payment) Cek / Bilyet Giro (perlembar) Rp 30.000,-

Saatnya Atur Uang #SesuaiMaumu

Buat hingga 60 Kantong Jago (rekening) tanpa admin bulanan untuk mulai menabung, bertransaksi dan mengatur pengeluaran.

Buka Deposito dalam hitungan menit langsung dari aplikasi, dapatkan bunga kompetitif dan nikmati bebas biaya pencairan lebih awal. Plus, ada kuota gratis transfer antar bank dan top up e-Wallet hingga 150x sesuai Level Akun.

Download Jago : download on app store download on google play

Ambil smartphone-mu, scan kode QR di bawah untuk download dan registrasi Jago dari mana saja dan kapan saja.

Saatnya Atur Uang Sesuai Maumu