Siapa yang nggak mau punya penghasilan tambahan dan memperkuat finansial? Kekuatan finansial dapat bikin kamu lebih tenang menjalani hidup. Salah satu cara memperoleh penghasilan tambahan adalah dengan investasi, termasuk investasi syariah. Apa sih yang membuat suatu investasi dikategorikan sebagai investasi syariah, bukan investasi konvensional?
Mengenal Investasi Syariah
Sesuai namanya, investasi syariah adalah jenis investasi yang berlandaskan prinsip syariah yang adalah hukum atau prinsip Islam. Ada sejumlah prinsip umum sehubungan dengan investasi syariah yang Jagoan perlu ketahui:
1. Investasi bebas riba
Apa yang dimaksud dengan riba? Riba adalah penghasilan tambahan dalam bentuk bunga. Dari mana datangnya penghasilan tambahan ini? Biasanya riba diperoleh dalam transaksi jual beli dan pinjam meminjam.
Riba bertentangan dengan prinsip muamalat di dalam ajaran agama Islam. Oleh karena itu, kamu bisa tenang karena investasi syariah tentunya bebas dari riba.
Jadi, alih-alih memperoleh keuntungan dari riba, keuntungan melalui investasi syariah akan didapat investor dengan mengaplikasikan sistem bagi hasil yang dilakukan melalui musyarawah untung dan rugi.
2. Investasi tanpa gharar dan maisir
Mengacu pada hukum Islam, gharar bertujuan merugikan atau membingungkan nasabah melalui penyajian informasi yang nggak jelas, nggak pasti atau nggak lengkap.
Sementara itu, maisir adalah perbuatan yang memiliki sifat taruhan, entah dalam bentuk uang atau benda. Maisir juga dapat dipandang sebagai perbuatan untuk mendapat keuntungan dengan mudah tanpa mengeluarkan usaha. Dalam berinvestasi, kamu nggak bisa mengharapkan keuntungan besar dalam jangka waktu cepat karena ini sama saja seperti berjudi.
Baik gharar maupun maisir nggak sejalan dengan hukum Islam. Dengan demikian, investasi syariah adalah investasi yang nggak mengandung gharar dan maisir.
3. Investasi dengan akad wakalah dan mudharabah
Investasi syariah memiliki akad yang jelas. Dalam hal ini, akad yang dimaksud adalah akad wakalah bil ujrah dan akad mudharabah.
Akad wakalah bil ujrah adalah bentuk penjaminan atas wali saat melakukan investasi syariah, sedangkan akad mudharabah adalah bentuk saling percaya antara dua pihak yang terlibat dalam investasi syariah. Kedua pihak ini adalah pihak pemilik modal yang menyerahkan modalnya untuk diinvestasikan dan pihak investor yang menerima modal tersebut.
Apa Saja Jenis Investasi Syariah?
Sama seperti investasi konvensional, investasi syariah juga bermacam-macam. Ada investasi properti, emas, obligasi, saham, deposito dan reksa dana. Akan tetapi, semuanya berlandaskan prinsip syariah. Jadi nggak ada yang perlu kamu khawatirkan.
Jago x Bibit Permudah Investasi Reksa Dana Syariah
Dari berbagai jenis investasi syariah yang tersedia, investasi reksa dana syariah banyak diminati oleh investor dari berbagai usia dan kalangan.
Selain hanya berinvestasi pada perusahaan yang termasuk di dalam kategori halal dan memenuhi rasio keuangan tertentu, investasi reksa dana syariah di Bibit nggak mensyaratkan kamu sebagai investor untuk berinvestasi dengan modal besar.
Jika berinvestasi reksa dana syariah di Bibit dengan menggunakan akun Jago Syariah, kamu bisa mulai dengan modal Rp 100 ribu saja. Jika ingin menambah modal pada kemudian hari, kamu bisa melakukan top up.
Menyenangkannya, dengan akun Jago Syariah dan Bibit yang sudah terhubung, kamu dapat melakukan investasi syariah di Bibit tanpa perlu membayar biaya top up alias gratis. Untuk lebih konsisten melakukan investasi demi cadangan masa depan, kamu juga dapat memanfaatkan fitur Auto Top-up agar investasi syariah di Bibit dapat kamu rencanakan setiap bulan.
Sekarang, kamu sudah dapat membuka akun Jago Syariah lewat Bibit. Panduannya bisa kamu temukan di Kolaborasi Jago dan Bibit.
Kamu juga dapat unduh aplikasi Jago di sini dan jangan lupa pilih Jago Syariah untuk kenyamanan bertransaksi dan mengatur keuangan sesuai dengan prinsip syariah.