Syarat dan Ketentuan Jago Bisnis
Syarat dan Ketentuan Jago Bisnis PT Bank Jago Tbk (“Bank”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
I - DEFINISI
- Admin adalah pihak yang diberikan kuasa oleh Nasabah antara lain untuk: (i) penunjukan dan perubahan atas User: Maker, Approver dan Releaser , (ii) membuat dan melakukan perubahan pada Rekening, grup rekening, grup user, level persetujuan dan matriks persetujuan, (iii) melihat catatan aktivitas yang dilakukan oleh seluruh User, (iv) memberikan konfirmasi kepada pihak Bank (callback), (v) melakukan tindakan lainnya yang bersifat administratif.
- Approver adalah pihak didaftarkan oleh Admin untuk menjalankan fungsi menyetujui atau menolak Transaksi yang telah dibuat oleh Maker.
- Badan Usaha adalah suatu badan atau lembaga (badan hukum/bukan badan hukum) yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) memenuhi persyaratan untuk menjadi Nasabah.
- Formulir Pendaftaran Jago Bisnis adalah formulir aplikasi yang ditentukan oleh Bank yang ditandatangani oleh Nasabah untuk mendapatkan layanan Jago Bisnis.
- Hari Kerja adalah setiap hari kecuali Sabtu dan Minggu atau hari libur lainnya yang ditentukan pemerintah.
- JagoBisnis adalah layanan digital yang disediakan oleh Bank berupa layanan web yang dapat diakses dengan tata cara yang ditentukan oleh Bank.
- Penerima Kuasa Nasabah adalah pihak-pihak yang telah diberikan kuasa dan wewenang oleh Nasabah, yaitu Admin untuk dan atas nama Nasabah melakukan tindakan terkait penggunaan Jasa dan/atau pelaksanaan Transaksi yang tunduk pada mekanisme/cara kerja Jago Bisnis.
- Maker adalah pihak yang didaftarkan oleh Admin untuk menjalankan fungsi membuat transaksi pada Jago Bisnis.
- Nasabah adalah Badan Usaha yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
- One Time Password (OTP) adalah kode sandi yang bersifat unik dan rahasia yang dihasilkan oleh sistem Bank dan dikirimkan melalui media komunikasi yang ditentukan Bank antara lain seperti: Short Messaging Service (SMS).
- Password adalah kata sandi bersifat rahasia yang dibuat langsung oleh Nasabah pada Jago Bisnis dan digunakan untuk mengakses layanan Jago Bisnis.
- Rekening adalah rekening simpanan Nasabah dalam bentuk Giro pada Bank.
- Releaser adalah pihak yang didaftarkan Admin untuk menjalankan fungsi menyetujui atau menolak Transaksi yang telah dibuat oleh Maker dan disetujui oleh Approver.
- Transaksi adalah Transaksi Keuangan dan Transaksi Non Keuangan, yang dapat dilakukan secara elektronik maupun non elektronik.
- Transaksi Keuangan adalah layanan Bank kepada Nasabah dalam bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening, misalnya pemindahbukuan, transfer antar bank dan transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
- Transaksi Non Keuangan adalah layanan Bank kepada Nasabah dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, misalnya permintaan informasi saldo dan mutasi rekening yang disetujui oleh Bank.
- User adalah pihak yang diberikan kewenangan oleh Admin untuk melakukan Transaksi terdiri dari Maker, Approver, dan Releaser.
II - PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN JAGO BISNIS
- Untuk dapat menggunakan layanan Jago Bisnis, Nasabah wajib memiliki Rekening di Bank.
- Untuk Nasabah yang telah memiliki Rekening di Bank maka untuk mendapatkan layanan Jago Bisnis ini, Nasabah setuju Bank akan secara otomatis membukakan rekening giro baru (rekening utama) dan selanjutnya Nasabah dapat membuat rekening giro tambahan lainnya pada layanan Jago Bisnis. Nasabah wajib mengisi Formulir Pendaftaran Jago Bisnis secara lengkap dan benar dan ditandatangani oleh pihak berwenang serta Nasabah wajib menyerahkan dokumen identitas Admin (antara lain KTP) dan dokumen terkait lainnya yang diperlukan sehubungan dengan penyediaan layanan Jago Bisnis.
- Nasabah bertanggung jawab penuh atas keaslian, keabsahan, kelengkapan pengisian dan tanda tangan pada Formulir Pendaftaran Jago Bisnis dan perubahannya pada waktu diserahkan ke Bank.
- Nasabah dapat menunjuk Penerima Kuasa Nasabah pada saat ditandatanganinya Formulir Pendaftaran Jago Bisnis, atau sewaktu-waktu dengan mengisi formulir perubahan data Jago Bisnis.
- Bank tidak berkewajiban untuk menyediakan layanan Jago Bisnis bagi Nasabah dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen yang diserahkan Nasabah kepada Bank ataupun dalam hal terdapat kebijakan internal Bank yang membatasi penyediaan layanan Jago Bisnis.
- Dalam hal nasabah memilih opsi rangkap fungsi pada Formulir Pendaftaran Jago Bisnis, Nasabah setuju bahwa terdapat user yang bisa melakukan 2 (dua) fungsi dalam 1 (satu) transaksi yaitu sebagai Maker dan Approver; atau Maker dan Releaser; atau Approver dan Releaser sesuai opsi yang dipilih.
- Setelah proses pembuatan Admin oleh Bank dan selanjutnya pembuatan User oleh Admin dilakukan , Admin dan User akan menerima link yang dikirimkan melalui email Bank dan wajib segera membuat password melalui Jago Bisnis.
- Nasabah dapat mengakses Jago Bisnis untuk melakukan transaksi dengan menggunakan email dan password.
III - TRANSAKSI
- Dalam melaksanakan Transaksi, Nasabah dapat menunjuk User. Nasabah bertanggung jawab penuh atas setiap risiko dan/atau kerugian yang timbul akibat tindakan ataupun transaksi yang dilakukan oleh User melalui Jago Bisnis.
- Nasabah tidak dapat membatalkan atau mengubah Transaksi yang telah diterima oleh Bank melalui Jago Bisnis, baik sebagian atau seluruhnya.
- Nasabah bertanggung jawab penuh atas keaslian, keabsahan, kelengkapan pengisian dan tanda tangan pada instruksi pada waktu diserahkan ke Bank dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang dimasukkan pada instruksi Transaksi yang diberikan melalui Jago Bisnis.
- Nasabah setuju tidak akan mengirimkan setiap bentuk materi, data, komunikasi dan/atau informasi yang mengganggu atau melanggar hak Bank maupun pihak lain termasuk namun tidak terbatas pada setiap bentuk virus, file yang membahayakan dan/atau hal-hal lain yang melanggar ketertiban umum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Bank berhak melakukan screening/pemantauan atau pengawasan terhadap seluruh Transaksi Nasabah dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah menyatakan bersedia untuk memberikan dokumen pendukung terkait dengan ketentuan internal Bank serta ketentuan perundang undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Bank hanya berkewajiban untuk melayani pembayaran, pemindahbukuan atau transfer dari Rekening Nasabah sesuai instruksi dengan ketentuan Rekening dalam keadaan aktif dan tidak dalam keadaan blokir, tidak aktif/dormant dan saldo mencukupi.
- Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan layanan Jago Bisnisdan besarnya biaya ditentukan oleh Bank dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu dan diumumkan melalui media yang dimiliki Bank antara lain website resmi Bank.
- Bank berhak dan diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan koreksi termasuk mendebet kembali Rekening Nasabah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, jika terjadi kesalahan kredit, posting atau administrasi Bank atau pihak lain.
- Apabila Nasabah menemukan transaksi pada Rekening yang bukan merupakan Transaksi Nasabah, maka Nasabah dapat melakukan penyanggahan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal Transaksi.
- Semua Transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank, menjadi tanggung jawab Nasabah, dan Nasabah membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Nasabah sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat transaksi yang terjadi sebelum laporan diterima oleh Bank.
- Bank berhak untuk tidak melaksanakan atau membatalkan pelaksanaan instruksi melalui Jago Bisnis bila menurut pertimbangan Bank terdapat alasan yang cukup kuat untuk itu, tanpa adanya kewajiban bagi Bank untuk membuktikan terjadinya kondisi/alasan terkait tersebut, seperti namun tidak terbatas dalam hal:
- Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan;
- Terdapat potensi kerugian signifikan menurut pertimbangan Bank yang diakibatkan oleh sebab apapun;
- Terjadi gangguan atau tidak berfungsinya sistem terkait dengan penggunaan layanan Jago Bisnis.
- Terjadinya Force Majeure.
- Laporan (mutasi) Rekening dapat diunduh pada Jago Bisnis, atau dapat disampaikan melalui tata cara lainnya yang diinformasikan oleh Bank.
- Dalam hal bukti mutasi (yang berbentuk laporan Rekening) yang dapat diunduh melalui Jago Bisnis, jika karena suatu hal tidak diunduh oleh Nasabah dalam waktu sesuai dengan ketentuan pihak Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi wewenang oleh Nasabah untuk menghancurkan bukti mutasi tersebut.
- Layanan notifikasi atas Transaksi melalui layanan Jago Bisnis diberikan melalui media pengiriman antara lain berupa email atau media lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
- User wajib memasukkan Password dan/atau OTP sebagai tanda persetujuan atas setiap Transaksi dan/atau mendapatkan informasi terkait Rekening Nasabah melalui Jago Bisnis. Instruksi yang diberikan Nasabah akan dianggap benar dan valid untuk ditindaklanjuti oleh Bank.
IV- INFORMASI KEAMANAN
- Informasi keamanan berupa nama Nasabah, email, Password dan OTP akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan password yang kuat dan tidak memasukkan password yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat.
- Nasabah berkewajiban menjaga kerahasian Password dan/atau OTP dengan baik termasuk melakukan perubahan Password secara rutin dan mengikuti ketentuan/petunjuk yang diberikan Bank. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian Nasabah dalam menggunakan Jago Bisnis dan kerahasiaan Password dan OTP tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah.
- Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Jago Bisnis. Nasabah dilarang memberikan informasi keamanan tersebut dan/atau mengalihkan pengoperasian Jago Bisnis kepada pihak lain yang tidak berhak.
- Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apapun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
- Apabila media elektronik atau Jago Bisnis digunakan atau diakses oleh pihak lain yang tidak berhak, Nasabah harus segera mengajukan permohonan melakukan pemblokiran rekening, dan melakukan perubahan Password melalui Jago Bisnis atau melalui channel lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank (melalui Call Center Bank, Tanya Jago Bisnis).
- Jago Bisnisdilengkapi dengan Password bersifat rahasia yang dibuat langsung oleh Nasabah pada Jago Bisnisdan Nasabah setuju akan menggunakan dan menjaga dengan sebaik-baiknya Password dan OTP tersebut serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa Password dan/atau OTP tersebut telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak.
V – BIAYA
- Nasabah dengan ini bersedia untuk dibebankan biaya sesuai layanan Bank yang dipergunakan. Bank berhak dan diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran biaya yang berhubungan dengan layanan Bank dan/atau denda.
- Jumlah pendebetan biaya dilakukan sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Bank (informasi mengenai biaya Bank serta rinciannya dapat diketahui Nasabah melalui daftar biaya Bank yang tersedia di website resmi yang ditetapkan oleh Bank).
- Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center Bank, Tanya Corporate Jago yang tersedia.
VI - PENUTUPAN, PEMBLOKIRAN, PENGHENTIAN SEMENTARA
- Penutupan layanan Jago Bisnis dapat dilakukan oleh Nasabah atau kuasanya dengan mengisi formulir penutupan layanan Jago Bisnis.
- Bank berhak memblokir dan/atau menutup layanan Jago Bisnis antara lain apabila Rekening Nasabah sudah ditutup atau dikategorikan sebagai rekening tidak aktif atau dormant (rekening yang tidak ada aktivitas dan bersaldo nihil selama kurun waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku) atau melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada syarat dan ketentuan layanan Jago Bisnis ini.
- Bank berhak menutup sementara dan/atau menutup Jago Bisnis antara lain karena:
- Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal Bank mengalami gangguan, Bank dapat menghentikan layanan Bank dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang umum dan lazim digunakan Bank, atau media lainnya.
- Bank mengindikasikan adanya penyalahgunaan Rekening dan/atau layanan Bank oleh Nasabah atau pihak ketiga lainnya dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum dan/atau Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Terdapat instruksi/informasi dari pihak yang berwenang dan/atau terdapat sengketa atas Rekening dan/atau Nasabah memberikan data/informasi yang diragukan kebenarannya oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi yang diminta oleh Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku.
VII - TANGGUNG JAWAB
- Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat dari hal-hal sebagai berikut:
- Kerusakan pada peralatan keras dan lunak dari media elektronik yang dimiliki Nasabah.
- Kerusakan pada peralatan keras dan lunak dari penyedia jasa telekomunikasi.
- Gangguan dari virus media komunikasi atau komponen-komponen yang membahayakan lainnya.
- Penyalahgunaan Password dan/atau OTP dari layanan Jago Bisnis.
- Kesalahan penyampaian instruksi oleh Nasabah.
- Kelalaian Nasabah untuk mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk di layanan Jago Bisnis atau segala kerugian lain yang diakibatkan oleh pihak ketiga.
- Kelalaian Nasabah dalam mengakses layanan Jago Bisnis melalui perangkat dengan kondisi yang tidak diizinkan seperti yang telah tercantum dalam informasi keamanan.
- Kelalaian Nasabah dalam menjaga data transaksi maupun non transaksi yang ada pada layanan Jago Bisnis.
- Kelalaian Nasabah untuk melakukan pelaporan atas terjadinya peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal IV Keamanan butir 5.
- Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah ataupun orang lain untuk segala kerugian ataupun kehilangan sehubungan dengan penggunaan Jago Bisnis yang diakibatkan oleh:
- Ketidakberhasilan pengiriman, keterlambatan, kesalahan dalam pengiriman atau pengiriman yang terpotong sebagai akibat perangkat elektronik dan/atau koneksi jaringan Nasabah tidak berfungsi/tidak aktif atau tidak dapat menerima laporan/layanan notifikasi transaksi perbankan/layanan lainnya karena sebab apapun;
- Penggunaan Jago Bisnis dan Layanan lainnya untuk tujuan pencucian uang maupun tindak kejahatan lainnya; dan/atau
- Bank tidak atau terlambat menerima pemberitahuan perubahan alamat email dan/atau nomor telepon seluler Nasabah.
- Bank memberikan layanan ini untuk kenyamanan Nasabah dalam mendapatkan informasi, oleh karena itu Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu berhak untuk menghentikan penggunaan Jago Bisnis untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun serta Nasabah tidak akan menuntut ganti kerugian ke Bank atau mengajukan gugatan atau tuntutan dalam bentuk apapun.
- Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apapun (termasuk aplikasi Bank) yang digunakan untuk mengakses Bank sewaktu-waktu.
- Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak yang digunakan. Jika Nasabah gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
- Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada halaman situs, atau pada Jago Bisnis, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan.
VIII - PERNYATAAN DAN KUASA
- Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data dan keterangan dalam pembukaan layanan Jago Bisnis atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening adalah benar dan sah.
- Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang mewakili Nasabah dalam pembukaan layanan Jago Bisnis, serta pihak-pihak lain yang ditunjuk adalah pihak yang memiliki kewenangan sesuai dokumen Nasabah terkini, dan/atau pihak-pihak tersebut adalah pihak yang diberikan kuasa oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dituangkan dalam Formulir Pendaftaran Layanan Jago Bisnis. Nasabah setuju memberikan kuasa kepada Bank untuk menerima, mencari, dan meminta informasi, dalam bentuk apapun dan/atau dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah, kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah untuk kepentingan Bank dalam pelaksanaan penyediaan layanan perbankan bagi Nasabah.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
- Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah untuk mengikuti fasilitas/layanan Bank dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan transaksi dan/atau melakukan perubahan data apabila Nasabah tidak menyerahkan dokumen pendukung yang diminta oleh Bank.
- Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Bank tersebut.
- Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, mempergunakan, memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada dan/atau perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau regulator terkait dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank, untuk tujuan administrasi, penyediaan dan/atau pengembangan/peningkatan produk dan layanan Bank, serta manajemen risiko Bank mencakup didalamnya untuk manajemen risiko kredit atau pembiayaan Bank.
- Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah kepada Pemegang Saham Pengendali/Pemegang Saham Pengendali Terakhir, anak perusahaan dan afiliasi-afiliasi Bank.
- Nasabah dengan ini bersedia untuk menerima penawaran atas produk/layanan Bank melalui sarana komunikasi pribadi, seperti telepon, email, SMS, dan media lainnya. Dalam hal Nasabah tidak bersedia, Nasabah dapat menghubungi Call Center Bank, Tanya Jago Bisnis.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, informasi, serta instruksi yang diberikan Nasabah adalah benar dan sah serta mengikat untuk setiap jenis rekening dan/atau fasilitas perbankan Nasabah. Nasabah berkewajiban untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas setiap perubahan data/keterangan dan hal-hal lain menyimpang/berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah menyatakan bahwa instruksi-instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi perbankan maupun transaksi perbankan secara elektronik melalui layanan yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan Password dan/atau OTP diakui sebagai instruksi yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun yang timbul akibat kegagalan bekerjanya sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal diluar kendali Bank.
- Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang akan diterima Nasabah, peraturan perundangan yang berlaku di NKRI, ketentuan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia, dan ketentuan lainnya berkaitan dengan fasilitas/layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah.
- Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
IX - PENJAMINAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) PEPEME
- Seluruh dana Nasabah yang ditempatkan di Bank yang melebihi maksimum nilai simpanan dan/atau tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lain yang dapat menyebabkan dana yang ditempatkan tidak termasuk dalam program penjaminan LPS, berdasarkan Undang-Undang, Peraturan LPS dan/atau peraturan yang telah ada atau yang akan ada dikemudian hari, maka atas segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp 2 miliar. Adapun untuk informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan LPS dapat mengakses disini https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate.
X - KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
- Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, pandemik, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem infrastruktur elektronik atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal-hal lain.
- Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
XI - HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
- Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di NKRI.
- Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah dan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam syarat dan ketentuan ini, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank, akan diselesaikan melalui fasilitas perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, fasilitas perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 (tiga) di atas yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya menurut prosedur hukum yang berlaku. Para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kantor Cabang Bank pengelola Rekening yang demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan dimanapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
XII - LAIN-LAIN
- Layanan Jago Bisnis sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki, mengubah atau melengkapi syarat dan ketentuan layanan Jago Bisnisini sesuai dengan syarat dan tata cara berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, penambahan atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan ini akan diberitahukan sebelum efektifnya perubahan tersebut melalui kantor-kantor Cabang Bank dan/atau sarana komunikasi elektronik Nasabah/Bank dan/atau melalui surat yang dikirimkan ke alamat Nasabah dan perubahan tersebut mengikat Nasabah.
- Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yang memungkinkan Bank mengakhiri perjanjian layanan JagoBisnis secara sepihak dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank menerima dan mencatat setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari Nasabah. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Perpanjangan jangka waktu tersebut akan disampaikan Bank secara tertulis kepada Nasabah. Adapun dokumen pendukung yang harus disampaikan Nasabah adalah sebagai berikut:
- Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah;
- Surat Kuasa (apabila Nasabah diwakilkan);
- Jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan; dan
- Permasalahan yang diadukan.
- Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan. Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut:
- Nasabah tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
- Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Bank;
- Pengaduan tidak terkait dengan transaksi dalam produk Bank.
- Nasabah dapat menghubungi Call Center Bank Jago di 1500 746 atau +6221 30000746 (Tanya Jago Bisnis) atau melalui email di [email protected] serta Whatsapp: +628175007490 untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Bank.
- Nasabah dapat mengajukan keluhan/pengaduan terkait transaksi melalui Call Center Bank Jago di 1500 746 atau +6221 30000746 (Tanya Jago Bisnis ) atau melalui email di [email protected] serta Whatsapp: +628175007490.
PT Bank Jago Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan LPS.