Jago Terms & Conditions

Syarat dan Ketentuan Nasabah ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan OJK. 

I - DEFINISI

  1. “Bank” adalah PT Bank Jago Tbk.
  2. “Aplikasi Jago” adalah produk/layanan perbankan digital yang disediakan oleh Bank berupa aplikasi mobile yang diunduh dan terpasang pada smartphone Nasabah.
  3. “Badan” adalah suatu badan atau lembaga, baik yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilik Rekening. 
  4. “Nasabah” adalah perorangan maupun Badan yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank. 
  5. “Rekening” adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Tabungan, Giro, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu yang terdiri atas perorangan, non perorangan/badan, dan/atau gabungan baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka di kemudian hari. 
  6. “Rekening Gabungan” adalah Rekening yang dibuka oleh dan/atau atas nama lebih dari 1 (satu) orang, berupa "OR" atau "AND" didasarkan atas kesepakatan antara pihak-pihak atas nama siapa saja Rekening dibuka khususnya berkenaan dengan penetapan pihak yang berwenang dan kewenangannya dalam melaksanakan instruksi serta konsekuensi yang mungkin timbul berkaitan dengan Rekening Gabungan. 
  7. “Transaksi Perbankan” adalah Transaksi Keuangan dan Transaksi Non Keuangan dan/atau transaksi lain yang telah dan/atau akan ditentukan oleh Bank. 
  8. “Transaksi Elektronik” adalah transaksi perbankan termasuk namun tidak terbatas pada transaksi penarikan tunai, pemindahbukuan/transfer, pembayaran, pembelian, memperoleh informasi atau transaksi lain yang akan ditentukan oleh Bank yang dapat dilakukan secara elektronik antara lain melalui Layanan Perbankan Elektronik dan/atau Layanan Perbankan Digital. 
  9. “Layanan Perbankan Elektronik” adalah jasa layanan perbankan untuk memperoleh informasi dan melakukan komunikasi sesuai ketentuan Bank yang juga memungkinkan Nasabah untuk melakukan Transaksi Perbankan melalui Media Elektronik yang ditetapkan oleh Bank termasuk tapi tidak terbatas pada layanan Automated Teller Machine (ATM) yang dimiliki oleh Bank.
  10. “Instruksi” adalah setiap perintah Nasabah kepada Bank terkait Transaksi Perbankan yang diterima melalui Media Elektronik maupun non elektronik yang ditetapkan oleh Bank. 
  11. “Bukti Mutasi” adalah pencatatan maupun pembukuan atas transaksi pada rekening melalui Media Elektronik maupun non elektronik yang ditetapkan oleh Bank. 
  12. “Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)” adalah setiap orang yang (i) berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah; (ii) merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada PJK; (iii) mengendalikan transaksi Nasabah; (iv) memberikan kuasa untuk melakukan transaksi; (v) mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement) dan atau; (vi) merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian. 
  13. “Media Elektronik” adalah media yang digunakan oleh Nasabah untuk melakukan Transaksi Perbankan atau Layanan Perbankan Elektronik antara lain mesin ATM,  smartphone dan/atau media lainnya yang akan ditentukan di kemudian hari oleh Bank. 
  14. “Anjungan Tunai Mandiri (ATM)” adalah terminal  yang dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang dimiliki/dikelola bank lain namun berdasarkan kerja sama dengan Bank dapat dipergunakan pula oleh Nasabah untuk menyimpan dan mengambil uang, atau transaksi-transaksi perbankan lainnya. 
  15. “Kartu ATM/Debit” adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank atas permohonan Nasabah dan terhubung dengan rekening/Kantong yang dibuat oleh Nasabah, mempunyai fungsi sebagai alat pembayaran dan/atau fungsi lainnya yang akan ditentukan Bank yang dilakukan melalui ATM Bank atau melalui jaringan ATM yang bekerja sama dengan Bank. 
  16. “Transaksi Keuangan” adalah suatu kegiatan yang dilakukan Nasabah di akun rekening bank yang menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan Nasabah baik itu bertambah ataupun berkurang, seperti transfer, setor tunai, membuka deposito, dll.
  17. “Transaksi Non-Keuangan” adalah suatu kegiatan yang dilakukan Nasabah di akun rekening bank untuk melihat/mengubah informasi akun Bank yang tidak menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan Nasabah, seperti pengecekan saldo, mengubah alamat domisili, dll.
  18. “Kode Sandi” adalah salah satu perlengkapan keamanan yang diberikan Bank kepada Nasabah terkait aktivitas Nasabah dalam bertransaksi melalui Layanan Perbankan Elektronik dimana kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah. Kode Sandi antara lain PIN (Personal Identification Number), dan/atau password. 
  19. “Fingerprint” dan “Face Recognition/Face ID” adalah salah satu perlengkapan keamanan yang diberikan kepada Nasabah untuk mengakses Aplikasi Jago. Fitur ini hanya tersedia bagi Nasabah yang menggunakan smartphone yang memiliki fitur biometric scanner.
  20. “Spesimen Tanda Tangan” adalah contoh tanda tangan Nasabah pemegang rekening atau pihak lain yang diberi kuasa oleh Nasabah (berdasarkan Surat Kuasa) beserta kewenangan dalam penandatanganan Instruksi transaksi tertulis di Kantor Cabang.  
  21. “Aktivasi via Video Call” adalah proses verifikasi melalui panggilan video (video call) bagi calon nasabah yang akan melakukan pembukaan rekening di Aplikasi Jago.
  22. “Verifikasi Biometrik” adalah proses verifikasi calon nasabah untuk melakukan pembukaan akun di Aplikasi Jago yang dilakukan tanpa tatap muka melalui metode pengenalan wajah (biometrik) dan Liveness Check untuk memastikan keaslian seseorang.
  23. “Syarat dan Ketentuan” adalah Syarat dan Ketentuan Bank termasuk setiap perubahannya dan pembaharuannya (yang akan diinformasikan terlebih dahulu kepada nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku). 
  24. “JagoID” adalah identitas Nasabah yang bersifat personal, unik, dan aman yang berfungsi sebagai representasi nomor rekening Jago di Bank yang bisa digunakan untuk bertransaksi ke sesama pengguna Aplikasi Jago.
  25. “Kantong Utama” adalah rekening utama Nasabah yang terhubung dengan Kartu ATM/Debit dan Aplikasi Jago untuk melakukan transaksi. Rekening Utama akan langsung dibuat otomatis saat Nasabah membuka rekening Jago, rekening utama tidak dapat dihapus & nama rekening utama tidak dapat diubah. Semua uang masuk yang dikirim menggunakan JagoID akan masuk ke Rekening Utama.
  26. “Pocket/Kantong” adalah rekening simpanan tambahan yang dapat dibuat oleh Nasabah di dalam Aplikasi Jago, dimana Nasabah bebas menyetor dan menarik uang tanpa terikat jangka waktu tertentu ataupun bisa mengatur target dan menentukan jangka waktu sesuai keinginan Nasabah. Nasabah dapat membuat lebih dari 1 (satu) “Kantong”
  27. “Kantong Nabung” adalah tipe dari Kantong yang memungkinkan Nasabah menabung dengan keuntungan mendapatkan bunga.
  28. “Kantong Bayar” adalah tipe dari Kantong yang dapat digunakan Nasabah sebagai sumber dana saat melakukan transaksi online atau transaksi offline dengan menghubungkannya dengan Kartu Debit/ATM. 
  29. "Kantong Terkunci" adalah fitur tambahan di dalam Kantong Nabung dimana Nasabah selaku pemilik rekening dapat berkomitmen untuk mengunci saldo di dalam kantong tersebut dengan jangka waktu yang telah dipilih dan ditentukan oleh Nasabah itu sendiri pada Aplikasi Jago.
  30. “Target” adalah nominal tabungan yang ingin dicapai di dalam Kantong.
  31. “Shared Pocket/Kantong Bersama” adalah fitur tambahan dari Kantong dimana Nasabah pemilik rekening dapat memberikan akses untuk penggunaan rekening kepada Nasabah lain, yang selanjutnya menjadi anggota (Bisa Pakai/Bisa Lihat) dari Kantong tersebut.
  32. “Kantong Berbagi” adalah tipe dari Kantong dimana Nasabah pemilik rekening dapat mengirimkan hadiah uang kepada penerima.
  33. “Owner/Pemilik” adalah pembuka rekening dan pemilik dana yang memiliki dan mempunyai kewenangan sepenuhnya terhadap Transaksi Keuangan yang terjadi di dalam Kantong dan turunannya, termasuk namun tidak terbatas pada Kantong Nabung, Kantong Bayar, Kantong Bersama, Kantong Berbagi. 
  34. “Kolaborator” adalah semua anggota yang tergabung di dalam Kantong Bersama yang dapat melakukan pemindahan dana dari akun kantong miliknya ke Kantong Bersama dan  dapat melihat Transaksi Keuangan di dalam Kantong Bersama.
  35. “Anggota” yang “Bisa Pakai” adalah orang yang menerima kuasa dari Pemilik Kantong untuk bertindak atas nama Pemilik dalam melakukan Transaksi Keuangan pada Kantong yang bersangkutan.
  36. Anggota yang “Bisa Lihat” adalah seluruh anggota dari “Kantong Bersama” yang menerima kuasa dari Pemilik untuk dapat melihat Transaksi Keuangan di dalam Kantong Bersama.
  37. “Kantong Arisan” adalah Kantong Bersama yang memiliki fitur tambahan Kocok Arisan untuk memilih pemenang Arisan.
  38. “Kocok Arisan” adalah fitur tambahan di dalam Kantong Arisan di mana Nasabah selaku pemilik rekening atau bendahara dapat memilih pemenang arisan secara otomatis untuk memenangkan uang dengan jumlah tertentu yang diambil dari saldo Kantong Arisan tersebut.
  39. “Kantong GoPay” adalah Kantong khusus yang terhubung dengan GoPay, dapat menampilkan saldo GoPay, dan dapat digunakan untuk top up saldo GoPay melalui Aplikasi Jago.
  40. “Rencanakan” adalah fitur di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran otomatis, menyimpan uang ke Kantong dan menjadwalkan waktu transfer sesuai dengan rutinitas Nasabah (harian, mingguan, bulanan, tahunan) sesuai kebutuhan Nasabah.
  41. “Shortcut” adalah menu jalan pintas yang menyediakan cara cepat untuk mengakses fitur dan transaksi yang sering digunakan oleh Nasabah. Nasabah dapat mengatur fitur atau transaksi yang akan disimpan di halaman Beranda Aplikasi Jago.
  42. “Transfer Antar Bank & Sesama Jago” adalah transfer dana baik antara rekening di dalam Bank maupun dengan Bank lain.
  43. “Pembayaran Tagihan” pengembangan sistem pembayaran untuk mempermudah pembayaran untuk berbagai tagihan.
  44. “Top Up E-Wallet” adalah layanan untuk melakukan top-up uang ke kartu dompet digital yang  dikeluarkan oleh berbagai penerbit dompet digital.
  45. “Direct Debit” adalah pengembangan layanan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas transfer dana dengan memanfaatkan teknologi API yang disediakan oleh switching partner.
  46. “Penarikan Tunai di ATM” adalah fitur perbankan untuk mempermudah aktivitas penggunanya dalam menarik uang di mesin ATM.
  47. “Riwayat Transaksi” adalah menu dimana Bank akan memberikan rekap keseluruhan aktivitas perbankan digital, termasuk laporan bulanan dan bukti mutasi.
  48. “Tagih Uang” adalah fitur dimana Nasabah Bank bisa mengirimkan permintaan uang atau menagih uang ke Nasabah Bank lainnya. 
  49. “Tagih Arisan” adalah fitur tambahan yang dapat digunakan oleh Nasabah sebagai individu pemilik rekening atau bendahara Kantong Arisan untuk meminta pembayaran sejumlah uang dari Nasabah lainnya, baik itu ke dalam Kantong Pribadi Nasabah maupun ke dalam Kantong Arisan yang dikelolanya.
  50. “Kontak” adalah menu dimana nasabah Jago dapat mendaftarkan dan mengatur nomor rekening, nomor akun wallet, nomor pelanggan, dan nomor tagihan untuk mempermudah aktivitas transaksi di Aplikasi Jago.
  51. “Dashboard” adalah halaman utama pada setiap Aplikasi Jago dimana Nasabah dapat melihat dan mengatur informasi yang ditampilkan di layar utama Aplikasi Jago, sesuai keinginan dan kebutuhan yang diprioritaskan.
  52. “Notifikasi” adalah informasi aktivitas transaksi dan non transaksi Nasabah yang dapat diterima melalui SMS, e-mail, dan Push Notification di aplikasi sesuai kebutuhan Nasabah.
  53. “Limit” pengaturan dimana Nasabah bisa mengatur batas uang secara mandiri untuk melakukan transaksi.
  54. “Penautan Kantong Jago” adalah mekanisme penautan Kantong Jago di Aplikasi Mitra yang memungkinkan Nasabah untuk menggunakan Kantong Jago sebagai sumber dana dalam melakukan aktivitas finansial. 
  55. “OTP (One Time Password)” adalah kode sandi yang bersifat unik dan rahasia yang dihasilkan oleh sistem Jago dan dikirimkan melalui media komunikasi, antara lain: seperti SMS, email, ataupun telepon. 
  56. “Mitra” adalah Pihak yang bekerja sama dengan Jago.
  57. Quick Response Code atau “QR Code” adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian
  58. Standard Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) atau “QRIS” adalah standar QR Code pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
  59. Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code pembayaran berdasarkan QRIS.
  60. “Level Akun” adalah tingkatan akun yang menentukan manfaat yang dapat dinikmati oleh Nasabah Bank berdasarkan aktivitas yang dilakukan oleh Nasabah dalam menggunakan aplikasi Jago.
  61. “Jago Amal” adalah fitur pembayaran di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran zakat dan sedekah melalui aplikasi Bank yang langsung disalurkan kepada lembaga Badan Amil yang dipilih oleh Nasabah, dan yang bekerja sama dengan Bank.
  62. “Rekening Dormant” adalah status rekening Nasabah, baik rekening yang dibuka melalui Aplikasi Jago maupun rekening yang dibuka melalui kantor cabang Bank, yang tidak memiliki aktivitas selama 18 (delapan belas) bulan berturut-turut. Informasi lengkap mengenai Rekening Dormant dan mekanisme pengaktifan kembali rekening terdapat di halaman FAQ.
  63. “Kantong Deposito” adalah jenis Kantong yang menyediakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara Nasabah dengan Bank.

II - UMUM

  1. Apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening, maka Syarat dan Ketentuan ini berlaku serta mengikat terhadap seluruh Rekening milik Nasabah. 
  2. Rekening, Aplikasi Jago, produk/layanan Bank lainnya tidak dapat dipindahtangankan, dialihkan atau dijaminkan dalam bentuk dan cara apapun juga kepada pihak ketiga/pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Bank, dan tidak diperuntukan untuk kegiatan lain diluar dari tujuan pembukaan Rekening, kegiatan pelanggaran hukum atau kegiatan ilegal lainnya. Nasabah akan diminta untuk memberikan spesimen tanda tangannya pada saat melakukan pembukaan CIF dan/atau Rekening di Kantor Cabang dan ditatausahakan sesuai ketentuan dan tatacara yang ditetapkan oleh Kantor Cabang Bank selanjutnya dapat digunakan oleh Bank sebagai salah satu persyaratan dalam penarikan, pemindahbukuan, transfer atau instruksi tertulis lainnya di Kantor Cabang berkaitan dengan Rekening Nasabah. Khusus untuk Nasabah yang berbentuk Badan, dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk penggunaan stempel/cap sebagai bagian dari spesimen tanda tangan, Nasabah setuju bahwa warna tinta stempel/cap maupun warna tinta tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi oleh Bank.
  3. Transaksi Perbankan atas permohonan Nasabah yang dilakukan Bank tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
  4. Terkait dengan Transaksi Perbankan khususnya pengiriman uang, Bank berwenang dan berhak sepenuhnya untuk menentukan cara dan media/sarana pengiriman, baik melalui bank lain atau bank koresponden atau media lain yang dianggap baik oleh Bank. Nasabah/Pemohon setuju bahwa atas pengiriman melalui bank lain/Bank Koresponden atau media lain yang dianggap baik oleh Bank tersebut berlaku ketentuan dan syarat-syarat pengiriman yang ditetapkan bank lain atau bank koresponden atau media lain tersebut. 
  5. Bank berhak menolak untuk menjalankan setiap instruksi yang diberikan Nasabah termasuk terhadap transaksi keuangan, jika dana yang tersedia dalam rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Nasabah melanggar peraturan perundang-undangan/ketentuan yang berlaku.
  6. Nasabah dengan ini setuju memberikan kuasa kepada Bank untuk menerima, mencari, dan meminta data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan/atau dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah,  kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah untuk kepentingan internal Bank dan penyedia jasa bagi Bank untuk pelaksanaan pelayanan perbankan bagi Nasabah. 
  7. Rekening aktif adalah ketika pengguna Aplikasi Jago berhasil melakukan aktivasi dan mengaktifkan Rekening.
  8. Rekening yang dibuat melalui Aplikasi Jago maupun melalui kantor cabang Bank yang tidak memiliki aktivitas selama 18 bulan berturut-turut akan dikategorikan sebagai Rekening Dormant, pengaktifan Rekening Dormant dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank.
  9. Untuk mendapatkan layanan perbankan, Nasabah harus memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. 
  10. Bank berhak untuk tidak memberitahukan alasan penolakan pembukaan/pembuatan rekening, dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Nasabah dapat mengakses dan melakukan transaksi melalui Media Elektronik dengan menggunakan nomor identifikasi pribadi, kata sandi, PIN atau kode rahasia lainnya sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan ini. 
  12. Khusus untuk penggunaan Kartu ATM/Debit Visa di luar negeri maka tunduk juga pada hukum yang berlaku di negara setempat.
  13. Penarikan tunai dalam mata uang Rupiah di atas nominal tertentu yang ditetapkan oleh Bank harus dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh Nasabah sesuai jangka waktu konfirmasi yang ditetapkan oleh Bank ke Kantor Cabang atau pihak Bank.
  14. Bank berhak melakukan screening terhadap seluruh transaksi Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan apabila Nasabah terkena sanksi screening, maka Nasabah setuju dan memperkenankan Bank untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 
  15. Nasabah mengetahui bahwa Amerika Serikat (termasuk, namun tidak terbatas pada U.S Department of Treasury Office of Foreign Assets Control), United Nations Security Council, European Union, United Kingdom, Jepang (termasuk, namun tidak terbatas pada Ministry of Foreign Affairs of Japan (MOFA), Indonesia atau otoritas terkait lainnya, dari waktu ke waktu, memberikan larangan khusus (sanctions/sanksi) terhadap beberapa negara, badan dan individu (“Pihak yang dijatuhkan sanksi") dan Bank dilarang untuk melakukan transaksi yang melanggar sanksi. Nasabah selanjutnya menyatakan dan menyetujui bahwa: 
    • Nasabah tidak terkait dan tidak mempunyai transaksi baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan pihak atau negara mana pun yang sedang dikenakan sanksi dan Transaksi Perbankan yang dilakukan dengan Bank bukan merupakan transaksi yang melanggar sanksi apapun; dan 
    • Jika Bank disyaratkan untuk mengungkapkan informasi atau apabila setiap pembayaran atau transfer dana diblokir, dibekukan, ditunda, ditolak atau dibatalkan karena dinyatakan terkait dengan sanksi, Bank tidak berkewajiban atas setiap informasi yang diungkapkan, atau atas setiap kerugian; kewajiban, denda, biaya atau pengeluaran yang mungkin timbul dan Nasabah membebaskan Bank terhadap segala Kewajiban yang diderita oleh Bank. 

III - SYARAT & TATA CARA PEMBUKAAN REKENING JAGO 

  1. Sejumlah persyaratan berikut harus dipenuhi agar dapat membuka rekening Bank:
    • KATEGORI INDIVIDU:
      • Berusia 17 tahun atau lebih;
      • Memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku; dan
      • Warga Negara Indonesia.
      • Memiliki e-KTP.
      • Memiliki nomor telepon Indonesia dan alamat e-mail yang aktif.
    • KATEGORI BADAN (BADAN HUKUM: PT, KOPERASI, YAYASAN)

      Antara lain:

      • Memiliki Akta Pendirian.
      • Memiliki Anggaran Dasar yang telah dilaporkan, disetujui dan disahkan oleh Menkumham.
      • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
      • NPWP, KTP Direksi/Pengurus
      • Memiliki Izin Usaha
    • NON BADAN HUKUM (Persekutuan Perdata, CV, Firma):

      Antara lain:

      • Memiliki Akta atau dokumen pendirian usaha.
      • Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
      • Memiliki NPWP dan KTP pendiri/pengurus.
      • memiliki NIB
      • memiliki Izin Usaha
  2. Pendaftaran Rekening Digital dapat dilakukan melalui Aplikasi Jago yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan Google Play Store atau melalui aplikasi partner yang terpilih via mobile web Jago. Dengan demikian, (calon) Nasabah harus memiliki smartphone dengan kriteria minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan memiliki 1(satu) nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid khusus untuk 1 (satu) Nasabah agar dapat menerima SMS yang dikirim oleh Bank. 
  3. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP dalam bentuk foto dapat diunggah dan diajukan pada Bank dengan menggunakan kamera smartphone dengan Aplikasi Jago atau melalui aplikasi partner yang terpilih via mobile web Jago. Namun untuk informasi NPWP dapat dikirimkan kemudian setelah Nasabah menyelesaikan proses pendaftaran. Jika informasi NPWP tidak diajukan pada Bank selama proses pendaftaran, informasi tersebut wajib diberikan kepada Bank melalui Aplikasi Jago di menu Dokumen Saya setelah pendaftaran disetujui oleh Bank.
  4. Setelah proses pendaftaran diselesaikan, Nasabah perlu melakukan aktivasi Jago melalui Video Call atau Kantor Cabang. Seluruh transaksi lainnya, termasuk penarikan dan/atau transfer keluar dari Kantong Jago hanya dapat dilakukan setelah Bank menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan Bank serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,.
  5. Transaksi penarikan tunai dengan menggunakan jaringan selain jaringan ATM Bank (seperti Jaringan ATM Bersama, Alto, Visa maupun GPN) akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank.

IV - PENDEBITAN/PENGKREDITAN

  1. Pendebitan dan pengkreditan Rekening dilakukan secara tunai atau dengan pemindahbukuan atau dengan cara lain yang disetujui oleh Bank  berdasarkan instruksi Nasabah sesuai dengan kesepakatan Nasabah dengan Bank pada saat pembukaan Rekening dan tunduk pada prosedur Bank dan pernyataan Nasabah tentang tidak bertransaksi dengan pihak yang dijatuhkan sanksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. 
  2. Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit Rekening kecuali untuk fasilitas kredit yang diberikan Bank yang dapat mengakomodir hal tersebut. 
  3. Bank hanya berkewajiban untuk melayani pembayaran, pemindahbukuan atau transfer dari rekening Nasabah sesuai instruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Rekening dalam keadaan aktif dan tidak dalam keadaan blokir, pasif/dormant dan lainnya dan saldo mencukupi.
    • Khusus Giro Bank
      • Nasabah bertanggung jawab atas penarikan Cek/Bilyet Giro termasuk blanko Cek/Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank
      • Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro atau rekening khusus paling kurang sebesar nilai nominal Cek/Bilyet Giro yang masih beredar.
      • Nasabah tidak akan melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun.
      • Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro kosong atau identitas Nasabah telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Nasabah telah dicantumkan dalam DHN melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN.
      • Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko Cek/Bilyet Giro kepada Bank jika hak penggunaan Cek/Bilyet Gironya dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN, atau rekening giro ditutup atas permintaan sendiri.
      • Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek/Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
      • Rekening giro Nasabah akan ditutup apabila yang bersangkutan melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab-sebab lain yang telah diperjanjikan dalam pembukaan rekening giro.
      • Nasabah membebaskan Bank Tertarik dari segala gugatan atau tuntutan hukum termasuk namun tidak terbatas ganti rugi dalam bentuk apapun atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Cek/Bilyet Giro kosong yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      • Nasabah wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek/Bilyet Giro, antara lain mengenai penandatanganan Cek/Bilyet Giro, pelunasan bea meterai, serta Penarikan Cek/Bilyet Giro serta ketentuan lainnya yang disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
      • Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank jika terdapat perubahan identitas, antara lain nama, alamat, nomor telepon, dan/atau NPWP, kelalaian Nasabah untuk tidak menginformasikan hal tersebut maka segala resiko yang timbul adalah merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
      • Dalam hal rekening giro berupa rekening giro gabungan, Nasabah rekening giro gabungan wajib memberikan pernyataan secara tertulis yang menyebutkan pihak yang memiliki hak tanda tangan atas Cek/Bilyet Giro. Pemegang hak tanda tangan dapat diberikan kepada salah satu atau lebih pihak yang membuka rekening giro gabungan.  Segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan Cek/Bilyet Giro kosong oleh salah satu atau lebih pemilik rekening giro gabungan dan memenuhi kriteria DHN, menjadi tanggung jawab seluruh pemilik rekening giro gabungan secara tanggung renteng.
      • Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan, pemindahbukuan, transfer atau sarana lainnya yang disediakan oleh Bank, melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank. 
      • Penarikan sebagai dimaksud butir ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan sebagaimana di Kantor Cabang telah disepakati antara Nasabah dan Bank dan pembukuan yang diatur pada Syarat dan Ketentuan ini.
      • Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan Cek/Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta ketentuan lain yang mengacu penarikan Cek/Bilyet Giro.
      • Nasabah berkewajiban mengisi Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan, menyimpan buku, lembaran blanko Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala resiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian di dalam pengisian/penyimpanan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/atau disalahgunakan oleh orang-orang/pihak-pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
      • Permintaan blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko Cek/Bilyet Giro oleh Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis. Nasabah setuju bahwa atas blanko Cek/Bilyet Giro yang tidak diambil oleh Nasabah selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal permintaan, maka blanko Cek/Bilyet Giro tersebut akan dihancurkan oleh Bank. 
      • Warkat (Cek/Bilyet Giro) yang ditolak oleh Bank yang menerima instruksi pembayaran atau pemindahbukuan dari pemilik Rekening dan tidak diambil oleh Nasabah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penolakan, Nasabah setuju bahwa warkat tolakan tersebut akan dihancurkan oleh Bank.
      • Terhadap Nasabah yang telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (SPPR) oleh Bank, maka Bank akan melaksanakan ketentuan yang berlaku termasuk untuk menutup Rekening.

V - PEMINDAHBUKUAN/TRANSFER

  1. Instruksi permohonan pengiriman uang dinyatakan diterima apabila telah divalidasi Bank. 
  2. Nasabah/Pemohon bertanggung jawab penuh atas keaslian, keabsahan, kelengkapan pengisian dan tanda tangan pada instruksi pada waktu diserahkan ke Bank dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang dimasukan pada Aplikasi Jago.
  3. Bank tidak bertanggung jawab atas ketidaklengkapan pengisian dokumen ataupun kesalahan pemberian instruksi oleh Nasabah.
  4. Pengiriman uang akan dilaksanakan setelah Bank melakukan pemeriksaan lebih dulu termasuk kecukupan dana serta telah terpenuhinya ketentuan Bank. 
  5. Dalam hal dana yang akan dikirim bukan tunai, pengiriman uang akan dilaksanakan setelah dana efektif diterima oleh Bank. 
  6. Bank berhak dan diberi kuasa oleh Nasabah/Pemohon untuk melakukan koreksi termasuk mendebet kembali rekening Nasabah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, jika terjadi kesalahan kredit, posting atau administrasi Bank atau pihak lain. 
  7. Bank berhak memberikan informasi data Nasabah pengirim transfer ke bank penerima/otoritas yang berwenang, jika informasi data tersebut diminta oleh bank penerima atau otoritas yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah/instansi yang berwenang. 
  8. Perubahan atau pembatalan pengiriman uang hanya dapat dilaksanakan oleh Bank apabila Bank telah menerima surat permohonan perubahan atau pembatalan pengiriman secara tertulis dan Nasabah/Pemohon dan pengiriman uang dimaksud belum dilaksanakan atau belum dibayarkan kepada penerima dan bank penerima bersedia melakukan perubahan atau pembatalan. 
  9. Perubahan atau pembatalan pengiriman uang dimaksud dikenakan biaya yang dapat diketahui Nasabah/Pengirim Dana melalui Daftar Biaya Bank yang tersedia di halaman Tarif & Limit pada website resmi Bank atau setiap kantor cabang Bank. 
  10. Dalam hal uang yang dikembalikan tersebut mata uangnya berbeda dengan mata uang Rekening Nasabah, Bank akan mengembalikan dengan nilai tukar yang berlaku pada Bank pada tanggal pembayaran kembali. 
  11. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah yang ada di Bank untuk pembayaran semua kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan transfer/pengiriman dana. Kuasa ini berlaku terus dan tidak dapat ditarik kembali serta tidak akan berakhir oleh sebab apapun juga, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana dimaksud pada pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank. 

VI - PENEMPATAN/PENCAIRAN DEPOSITO

  1. Setiap penempatan Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa Advis Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah atau Bilyet Deposito sebagai bukti kepemilikan. 
  2. Dalam hal penempatan Deposito Joint Account "OR" dan Nasabah menyetujui dengan membubuhkan tanda centang pada Formulir Penempatan dan Penyetoran Deposito, maka Nasabah Joint Account "OR" tersebut masing-masing dapat bertindak selaku Pemberi Kuasa ataupun kedudukannya sebagai Penerima Kuasa bagi Nasabah lainnya pembentuk Rekening Joint sesuai konteksnya, untuk memberikan kuasa khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk melakukan tindakan - tindakan hukum sebagaimana tertera dalam Formulir Penempatan dan Penyetoran Deposito. Penempatan Deposito Joint Account tidak tersedia melalui Aplikasi Jago.
  3. Jika dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal valuta, Nasabah tidak memberitahukan adanya kekeliruan kepada Bank, maka Nasabah mengakui bahwa Deposito yang telah ditempatkan pada Bank dianggap benar, 
  4. Advis Deposito yang dibuka pada kantor cabang dapat dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah melalui media elektronik yaitu e-mail dengan alamat yang telah diberikan kepada Bank. Untuk deposito yang dibuka melalui Aplikasi Jago, Advis Deposito dapat diunduh secara mandiri oleh Nasabah melalui Aplikasi Jago  yang dimiliki oleh Nasabah pada perangkat. 
  5. Untuk pilihan Nasabah yang tidak mencetak Advis maka Nasabah setuju bahwa bukti kepemilikan/penempatan deposito yang menggunakan Advis dimaksud adalah yang sesuai dengan data yang ada pada sistem Bank. Atas Advis Deposito yang diambil di kantor cabang Bank, maka Nasabah wajib mengambil di kantor cabang dimaksud sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Bank.
  6. Perpanjangan atau pembayaran baik pokok maupun bunga Deposito, dilakukan sesuai instruksi Nasabah melalui Aplikasi Jago pada saat penempatan dana Deposito pertama kali, kecuali Nasabah memberitahukan secara tertulis mengenai perubahan instruksi tersebut atau melakukan perubahan instruksi melalui aplikasi  Bank sebelum tanggal jatuh tempo Deposito. 
  7. Bilamana Deposito diperpanjang, Bank akan menginformasikan hal tersebut kepada Nasabah sebelum jatuh tempo Deposito. Apabila setuju untuk memperpanjang, maka akan diterbitkan dokumen sebagai bukti perpanjangan Deposito. Bukti dapat diambil oleh Nasabah di Kantor Cabang tempat Nasabah menempatkan Deposito, dikirimkan melalui surat elektronik, atau dengan cara mengunduh bukti Deposito Nasabah melalui Aplikasi Jago, hal ini dapat dilakukan berdasarkan pilihan Nasabah pada saat penempatan Deposito.
  8. Besarnya suku bunga Deposito pada saat perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Bank tidak memperhitungkan bunga atas Deposito yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang oleh Nasabah atau atas bunga Deposito yang belum diambil. 
  9. Nasabah hanya dapat melakukan pencairan Deposito saat jatuh tempo atau tanggal lain sesuai dengan ketentuan dan prosedur Bank.
  10. Bilamana pencairan Deposito dilakukan sebelum jatuh tempo, maka hanya dana yang ditempatkan saat pembukaan Deposito yang akan dibayarkan. 
  11. Deposito tidak dapat dipindahtangankan. Terhadap deposito yang diterbitkan dalam bentuk Bilyet Deposito maka asli Bilyet Deposito wajib dikembalikan kepada Bank pada saat melakukan pencairan Deposito atau pada saat klaim oleh ahli waris setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh Bank. 
  12. Bilamana Nasabah meninggal dunia, maka Deposito akan di bayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum sesuai ketentuan Bank, apabila Nasabah dinyatakan tidak berhak/tidak berwenang untuk mencairkan Deposito, maka Deposito akan dibayarkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  13. Nasabah bertanggung jawab penuh atas penyalahgunaan Bilyet Deposito. Jika Nasabah kehilangan Bilyet Deposito, maka Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank untuk dilakukan pemblokiran Deposito dan selanjutnya Nasabah wajib datang ke Kantor Cabang Bank tempat Nasabah menempatkan Deposito untuk dilakukan penggantian Bilyet Deposito disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank dan segala biaya yang timbul atas penerbitan Bilyet Deposito pengganti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. 
  14. Syarat dan Ketentuan Nasabah ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Formulir Penempatan dan Penyetoran Deposito serta Syarat dan Ketentuan Penempatan dan Penyetoran Deposito, dan oleh karena itu Nasabah tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Formulir Penempatan dan Penyetoran Deposito berikut segenap perubahan, penambahan dan pembaharuannya di kemudian hari (yang akan diberitahukan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku). 
  15. Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan Nasabah ini, maka semua istilah atau definisi yang dipergunakan mempunyai arti dan pengertian yang sama dengan istilah dan definisi pada Syarat dan Ketentuan Penempatan dan Penyetoran Deposito yang tercantum pada dokumen pembukaan Deposito. 

 VII - REKENING GABUNGAN (Khusus Nasabah Perorangan)

  1. Pemberian instruksi kepada Bank dan penarikan dana dari Rekening Gabungan (Joint Account) berlaku ketentuan sebagai berikut: 
    • Status Rekening Gabungan "ATAU" (status Joint Account "OR"): Pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan dapat dilakukan oleh salah satu pembentuk Rekening Gabungan, 
    • Status Rekening Gabungan "DAN" (status Joint Account "AND"): Seluruh instruksi atas Rekening atau penarikan dari Rekening harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pembentuk Rekening Gabungan. 
  2. Sebagai konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek/Bilyet Giro oleh salah satu atau lebih Nasabah pembentuk Rekening Gabungan wajib ditanggung secara tanggung renteng oleh seluruh Nasabah pembentuk Rekening Gabungan tanpa kecuali,
    • Apabila suatu saat terjadi perselisihan antara Nasabah/pihak pemilik Rekening Gabungan dengan status joint account "OR" dan salah seorang diantaranya meminta secara tertulis kepada Bank untuk memblokir dana yang ada pada Rekening Gabungan tersebut tidak dapat dipergunakan untuk Nasabah manapun juga sampai adanya kesepakatan secara tertulis diantara mereka atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 
    • Jika salah satu Nasabah pembentuk Rekening Gabungan meninggal dunia (untuk perorangan) atau dibubarkan (untuk Badan), maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan oleh dan sisa saldonya dibayarkan deh Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Status Rekening Gabungan OR (Joint Account "OR"): Penutupan/pencairan dapat dilakukan oleh pembentuk Rekening Gabungan yang masih hidup (ada) setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank.
      • Status Rekening Gabungan AND (Joint Account "AND"): Penutupan/pencairan Rekening hanya dapat dilakukan oleh ahli waris atau pengganti hak yang sah bersama-sama dengan pemilik Rekening Gabungan yang masih ada dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank.

VIII - APLIKASI JAGO

  1. Aplikasi Jago dilengkapi dengan Kode Sandi bersifat rahasia  yang dibuat langsung oleh Nasabah pada Aplikasi Jago dan Nasabah setuju akan menggunakan dan menjaga dengan sebaik-baiknya Kode Sandi tersebut serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa Kode Sandi tersebut telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak. 
  2. Nasabah yang memiliki Aplikasi Jago dapat membuat Kode Sandi untuk melakukan transaksi dan/atau mendapatkan informasi terkait rekening Nasabah melalui Aplikasi Jago. Nasabah setuju bahwa Bank berhak menentukan jenis Layanan Perbankan Digital yang memerlukan penggunaan Kode Sandi. 
  3. Aplikasi Jago berupa Aplikasi Mobile tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan dan non keuangan yang disediakan oleh Bank, kecuali untuk transaksi tunai. Nasabah akan dibantu oleh Call Center Bank, Tanya Jago dan/atau cabang Bank untuk melakukan layanan transaksi keuangan dan non keuangan tertentu pada saat Aplikasi Jago jika tidak dapat digunakan karena alasan yang kuat.
  4. Untuk tiap transaksi yang menggunakan Aplikasi Jago, data dan/atau instruksi yang diberikan Nasabah akan dianggap benar dan valid untuk dieksekusi oleh Bank.
  5. Nasabah yang memiliki Aplikasi Jago wajib memasukkan Kode Sandi sebagai tanda persetujuan atas setiap transaksi dan/atau mendapatkan informasi terkait rekening Nasabah melalui Aplikasi Jago. 
  6. Setiap Transaksi QRIS yang dilakukan oleh Nasabah wajib memasukkan Kode Sandi sebagai tanda persetujuan atas setiap transaksi yang dilakukan.
  7. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Sandi kartu atau Nasabah lupa Kode Sandi sehingga menyebabkan tidak bisa masuk ke Aplikasi Jago dan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka Nasabah bisa melakukan pengubahan Kode Sandi secara mandiri melalui Aplikasi Jago sesuai dengan cara yang sudah ditentukan oleh Bank.
  8. Nasabah berkewajiban menjaga kerahasian Kode Sandi dengan baik dan mengikuti ketentuan/petunjuk yang diberikan Bank. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian Nasabah dalam menggunakan Aplikasi Jago, kerahasiaan Kode Sandi tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah dan dengan ini Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Nasabah sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau resiko yang timbul akibat penggunaan Aplikasi Jago dan atau Kode Sandi oleh pihak-pihak yang tidak berhak. 
  9. Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan Aplikasi Jago dan besarnya biaya ditentukan oleh Bank dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu dan diumumkan di Kantor Cabang atau media lain yang dimiliki bank, salah satunya website resmi Bank.
  10. Aplikasi Jago menerima semua QR berstandar resmi Indonesia (QRIS) yang diterbitkan oleh semua penyedia layanan pembayaran QR di Indonesia.
  11. Saat Nasabah melakukan Transaksi QRIS, Nasabah wajib memastikan kebenaran nama merchant dan nominal transaksi. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Transaksi QRIS yang dilakukan Nasabah, termasuk kerugian yang timbul karena kelalaian Nasabah dalam memastikan kebenaran nama merchant dan nominal transaksi pembayaran.
  12. Batasan nominal Transaksi QRIS per transaksi mengikuti batasan nominal yang ditentukan oleh Bank Indonesia, sedangkan batasan nominal kumulatif harian Transaksi QRIS mengikuti batasan nominal yang ditetapkan oleh Bank, dimana batasan nominal tersebut dapat dilihat pada halaman Biaya dan Limit pada website resmi Bank.
  13. Untuk setiap Transaksi QRIS yang dilakukan oleh Nasabah, Nasabah akan mendapatkan bukti berupa transaction id yang dapat diakses melalui menu riwayat dan bukti transaksi pada rekening sumber dana Nasabah pada Aplikasi Jago.
  14. Apabila Media Elektronik atau Aplikasi Jago digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak (antara lain: karena kartu debit/ATM dicuri/hilang/dipalsukan, telepon seluler hilang ataupun karena alasan apapun juga), Nasabah harus segera mengajukan permohonan melakukan pemblokiran rekening, perubahan Kode Sandi atau penggantian Kartu Debit/ATM melalui Aplikasi Jago sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.  Dalam hal dimana Nasabah tidak memiliki akses terhadap Aplikasi Jago (telepon seluler hilang, dicuri, tidak memiliki akses internet, atau alasan lainnya), maka Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank melalui Call Center Bank, Tanya Jago atau mendatangi Kantor Cabang Bank terdekat.
  15. Semua transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank, menjadi tanggung jawab Nasabah, dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Nasabah sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat transaksi yang terjadi sebelum laporan diterima oleh Bank.
  16. Apabila Nasabah menemukan transaksi pada rekening Jago yang bukan merupakan transaksi Nasabah, maka Nasabah dapat melakukan penyanggahan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal transaksi.
  17. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat dari hal-hal sebagai berikut: 
    • Kerusakan pada peralatan keras dan lunak dari Media Elektronik yang dimiliki Nasabah.
    • Kerusakan pada peralatan keras dan lunak dari Penyedia Jasa Telekomunikasi.
    • Gangguan dari Virus media komunikasi atau komponen-komponen yang membahayakan lainnya.
    • Penyalahgunaan Kode Sandi dari Layanan Perbankan Jago.
    • Kesalahan penyampaian instruksi Oleh Nasabah.
    • Kelalaian Nasabah untuk mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk di Aplikasi Jago. Segala kerugian lain yang diakibatkan Oleh pihak ketiga (antara lain: kurir, vendor telepon, provider internet, dan faktor lainnya yang berada di luar kontrol Bank).
    • Kelalaian Nasabah dalam mengakses aplikasi melalui perangkat dengan kondisi yang tidak diizinkan seperti yang telah tercantum dalam informasi keamanan.
    • Kelalaian Nasabah untuk melakukan pelaporan atas terjadinya peristiwa sebagaimana dimaksud dalam butir 9 di atas.
  18. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah ataupun orang lain untuk segala kerugian ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh Aplikasi Jago termasuk tapi tidak terbatas kepada: 
    • Ketidakberhasilan pengiriman, keterlambatan, kesalahan dalam pengiriman atau pengiriman yang terpotong sebagai akibat e-mail ataupun telepon seluler tidak berfungsi/tidak aktif atau tidak dapat menerima laporan/Layanan Notifikasi Transaksi Perbankan/Layanan lainnya karena sebab apapun.
    • Penggunaan Aplikasi Jago dan Layanan lainnya untuk tujuan pencucian uang maupun tidak kejahatan lainnya.
    • Bank tidak atau terlambat menerima pemberitahuan perubahan alamat e-mail dan/atau nomor telepon seluler Nasabah.
  19. Bank memberikan layanan ini untuk kenyamanan Nasabah dalam mendapatkan informasi, Oleh karena itu Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu berhak untuk menghentikan penggunaan Aplikasi Jago untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun serta Nasabah tidak akan menuntut ganti kerugian ke Bank atau mengajukan gugatan atau tuntutan dalam bentuk apapun. 
  20. Dengan disetujui permohonannya oleh Bank, serta dengan Nasabah memilih untuk memakai/menggunakan Aplikasi Jago berarti Nasabah telah menyetujui ketentuan yang berlaku.
  21. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apapun (termasuk aplikasi Bank) yang digunakan untuk mengakses Bank sewaktu-waktu.
  22. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (mobile app) yang digunakan. Jika Nasabah gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
  23. Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Bank, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan.
  24. Pada saat pembuatan Akun Jago, Nasabah akan secara otomatis dibuatkan Akun Utama. Akun ini hanya dapat difungsikan seperti fungsi dari Kantong Bayar, namun terhubung dengan JagoID untuk kemudahan transaksi. 

Kantong Jago

  1. “Shared Pocket/Kantong Bersama” adalah fitur tambahan dari Kantong dimana Nasabah pemilik rekening dapat memberikan akses untuk penggunaan rekening kepada Nasabah lain, yang selanjutnya menjadi anggota (Bisa Pakai/Bisa Lihat) dari Kantong tersebut.
  2. “Kantong Arisan” adalah Kantong Bersama yang memiliki fitur tambahan Kocok Arisan untuk memilih pemenang Arisan.
  3. “Owner/Pemilik” adalah pembuka rekening dan pemilik dana yang memiliki dan mempunyai kewenangan sepenuhnya terhadap Transaksi Keuangan yang terjadi di dalam Kantong dan turunannya, termasuk namun tidak terbatas pada Kantong Nabung, Kantong Bayar, Kantong Bersama, Kantong Berbagi, dan Kantong Arisan.
  4. Kolaborator adalah semua anggota yang tergabung di dalam Kantong Bersama yang dapat melakukan pemindahan dana dari akun kantong miliknya ke Kantong Bersama dan  dapat melihat Transaksi Keuangan di dalam Kantong Bersama.
  5. Anggota yang “Bisa Pakai” adalah orang yang menerima kuasa dari Pemilik Kantong untuk bertindak atas nama Pemilik dalam melakukan Transaksi Keuangan pada Kantong yang bersangkutan.
  6. Anggota yang “Bisa Lihat” adalah seluruh anggota dari “Kantong Bersama” yang menerima kuasa dari Pemilik untuk dapat melihat Transaksi Keuangan di dalam Kantong Bersama.
  7. Nasabah yang tergabung ke dalam Kantong Bersama setuju dan mengakui Pemilik Kantong sebagai pemilik akun yang berhak atas seluruh dana yang terkumpul di dalam Kantong Bersama, serta memiliki wewenang dalam pembagian peran kepada masing-masing anggota yang tergabung di dalam Kantong Bersama.
  8. Owner/Pemilik Kantong setuju untuk memberikan kuasa kepada Anggota yang “Bisa Pakai” dan Anggota yang “Bisa Lihat” untuk dapat melihat dan/atau melakukan Transaksi Keuangan di dalam Kantong Bersama sesuai dengan peran/fungsi yang diberikan.
  9. Dalam hal autosave di dalam Kantong Bersama, Nasabah yang tergabung dan bukan Pemilik Kantong menyetujui untuk melakukan pemindahan dana dengan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan secara otomatis dari Kantong Utama nasabah ke rekening Kantong Bersama yang dimiliki oleh Pemilik Kantong.
  10. Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan atau gugatan hukum, dan biaya yang dapat timbul apabila terjadi perselisihan antara Nasabah yang tergabung di dalam Kantong Bersama.
  11. Bank tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan akun Kantong Bersama yang dilakukan oleh Kolaborator.
  12. Setiap Kolaborator yang terdaftar pada akun Kantong Bersama setuju untuk bertanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan oleh salah satu atau lebih Kolaborator  termasuk dalam hal terdapat terindikasi adanya pendanaan terorisme dan pencucian uang. Maka dari itu, Bank berhak untuk sewaktu-waktu melakukan penutupan/pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan Bank dan ketentuan hukum yang berlaku. 
  13. Kantong Arisan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan perjudian, penipuan, pencurian, pencucian uang, untuk mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kejahatan atau diduga telah atau akan terjadi penipuan atau untuk kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak manapun dan/atau Bank serta tindakan melanggar hukum lainnya. Apabila ditemukan indikasi tindakan yang melawan hukum, maka Bank berhak untuk sewaktu-waktu melakukan penutupan/pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan Bank yang diatur  di ketentuan ini dan ketentuan hukum yang berlaku.
  14. Pemilik dan peserta Kantong Arisan setuju penentuan pemenang arisan adalah ditetapkan berdasarkan Kocok Arisan dan hasilnya bersifat final dan tetap serta tidak dapat diganggu gugat untuk alasan apapun. 
  15. Pemilik dan peserta Kantong Arisan setuju untuk membebaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan atau gugatan hukum, dan biaya yang dapat timbul apabila terjadi perselisihan antara Nasabah yang tergabung di dalam Kantong Arisan termasuk apabila terdapat keberatan atas hasil Kocok Arisan.
  16. Nasabah wajib dan setuju untuk menjaga semua informasi rahasia terkait dengan rekening Bank. Ketentuan ini juga berlaku untuk Nasabah dan anggota yang tergabung dalam Kantong Bersama dan wajib untuk merahasiakannya atas data transaksi maupun data lainnya atas Kantong Bersama. Bank dibebaskan dari segala risiko hukum, tanggung jawab, kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin akan timbul sehubungan dengan adanya pelanggaran atas ketentuan ini oleh Nasabah dan/atau anggota Kantong Bersama. 
  17. “Kantong Berbagi” adalah tipe dari Kantong tambahan di dalam fitur Kantong dimana Nasabah pemilik rekening dapat mengirimkan hadiah uang kepada penerima.
  18. “Penerima” adalah penerima dana Kantong Berbagi yang merupakan Nasabah Jago dan/atau pemilik akun GoPay yang didaftarkan oleh Pemilik ke dalam daftar penerima hadiah dari Kantong Berbagi yang dibuat oleh Pemilik di Aplikasi Jago.
  19. Ketika Pemilik mengkonfirmasi daftar Penerima hadiah, seluruh Penerima hadiah tersebut akan menerima notifikasi melalui SMS secara otomatis. Pemilik juga bisa secara manual mengirimkan tautan atau notifikasi ke Penerima melalui aplikasi chat atau media sosial agar Penerima bisa melakukan proses klaim hadiah lebih lanjut.
  20. Seluruh Penerima yang diberikan hadiah dari Pemilik Kantong Berbagi diwajibkan melakukan klaim terlebih dahulu dengan menekan tombol klaim melalui url link yang telah dikirimkan oleh Pemilik, baik secara otomatis atau manual. Apabila Penerima menekan tombol klaim, maka uang hadiah akan otomatis ditransfer dari rekening Kantong Berbagi Pemilik ke rekening Jago dan/atau akun GoPay Penerima yang telah didaftarkan sebelumnya.
  21. Penerima hadiah dapat melakukan klaim melalui url link kapan saja tanpa batasan waktu, selama Pemilik  tidak melakukan pembatalan atas pengiriman hadiah tersebut.
  22. Pemilik Kantong Berbagi memiliki hak penuh untuk membatalkan hadiah tersebut sebelum diklaim oleh Penerimanya, walaupun Penerima sudah menerima notifikasi dan url link dari Pemilik sebagaimana dimaksud dalam butir 19 di atas.
  23. Pemilik, dengan cara apapun, tidak dapat membatalkan transfer dari rekening Kantong Berbagi Pemilik ke rekening Penerima setelah Penerima menekan tombol klaim.
  24. Pemilik setuju untuk membebaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan atau gugatan hukum, dan biaya yang dapat timbul apabila terjadi perselisihan antara Nasabah sebagai Pemilik Kantong Berbagi dengan Penerima yang mana hal ini merupakan tanggung jawab Pemilik sepenuhnya.
  25. Kantong Terkunci adalah fitur tambahan di dalam Kantong Nabung dimana Nasabah selaku pemilik rekening dapat berkomitmen untuk mengunci saldo di dalam kantong tersebut dengan jangka waktu yang telah dipilih dan ditentukan oleh Nasabah itu sendiri pada Aplikasi Jago.
  26. Nasabah yang telah memutuskan untuk mengunci saldonya, berhak memperoleh bunga berdasarkan jangka waktu dan saldo mengendap yang telah disimpan oleh Nasabah. 
  27. Nasabah memahami sepenuhnya bahwa Kantong Terkunci dapat ditingkatkan saldonya (top up) dengan batasan maksimum yang ditetapkan oleh Bank yang akan diinformasikan dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  28. Dana Rekening Jago termasuk dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana mengacu pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS, termasuk namun tidak terbatas pada suku bunga maksimum dan jumlah simpanan yang dijamin LPS.
  29. Nasabah dapat sewaktu-waktu membuka kunci (unlock) Kantong Terkunci sebelum jatuh tempo dari jangka waktu yang telah dipilih oleh Nasabah. Atas hal ini, Nasabah telah mengerti, memahami dan menyetujui segala akibatnya yaitu Nasabah tidak menerima bunga sama sekali. Nasabah memahami dan menyetujui apabila Nasabah sudah menerima bunga dari periode bunga bulanan sebelumnya, maka bunga yang telah diterima ditarik kembali oleh Bank, dan bunga berjalan sampai dengan tanggal pembukaan kunci tidak dibayar oleh Bank. Nasabah juga menyetujui bahwa pajak bunga yang telah dikenakan ke rekening Nasabah tidak dapat dikembalikan. Sehubungan dengan hal ini, Nasabah memberikan kuasa dan instruksi kepada Bank untuk melakukan transaksi penarikan kembali atas bunga yang telah diterima oleh Nasabah dengan cara mendebet rekening Nasabah sebesar jumlah bunga yang ditarik kembali tersebut. Kuasa tersebut akan terus berlaku dan tidak dapat berakhir maupun dicabut karena alasan apapun sepanjang Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank. 
  30. Suku bunga Kantong Terkunci beserta perhitungan bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan suku bunga yang berlaku di Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media yang dimiliki Bank.
  31. Nasabah menyetujui, apabila Nasabah masih memiliki Kantong Terkunci dan sewaktu-waktu terjadi penyesuaian suku bunga oleh Lembaga Penjamin Simpanan, maka penyesuaian bunga ini akan dijalankan setelah Kantong Terkunci tersebut jatuh tempo dan Nasabah melakukan perpanjangan atas jangka waktu/tenor Kantong Terkunci.
  32. Nasabah sepenuhnya memahami apabila Kantong Terkunci jatuh tempo atau dibuka kunci sebelum jatuh tempo, dana tidak berpindah ke kantong lain dan akan menetap di kantong yang sama sampai dengan adanya transaksi lanjutan dari pihak Nasabah.
  33. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa setiap aktivitas Kantong Terkunci akan dijalankan posting bunga akrual dari tanggal posting bunga sebelumnya sampai dengan tanggal kantong dikunci dengan pemberian bunga di setiap bulan.
  34.  Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Kantong Terkunci dan mekanisme spesifik yang melekat padanya otomatis selesai sampai dengan tanggal jatuh tempo yang dipilih. Setelah tanggal jatuh tempo tersebut, maka Kantong Terkunci langsung berubah menjadi Kantong. 
  35. “Kantong GoPay” adalah Kantong khusus yang terhubung dengan GoPay, dapat menampilkan saldo GoPay, dan dapat digunakan untuk top up saldo GoPay melalui Aplikasi Jago.
  36. Kantong GoPay hanya dapat dihubungkan dengan nomor telepon yang terdaftar pada akun GoPay Nasabah.
  37. Kantong GoPay yang sudah terhubung dengan akun GoPay Nasabah dapat menampilkan saldo GoPay pada Aplikasi Jago

Level Akun

  1. Level Akun terdiri atas 4 (empat) level, yaitu “Jagoan”, “Silver Jagoan”, “Gold Jagoan”, dan “Platinum Jagoan”. Setiap level memiliki persyaratan dan menawarkan manfaat yang berbeda-beda.
  2. Setiap Level Akun beserta manfaatnya berlaku selama 1 (satu) bulan.
  3. Dengan memiliki akun Jago, maka Nasabah secara otomatis ikut berpartisipasi dalam program Level Akun, telah mengerti, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini.
  4. Bank berhak mengubah syarat dan ketentuan Level Akun ini apabila dianggap perlu dengan memberikan informasi terlebih dahulu melalui aplikasi dan akun media sosial Bank sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku.
  5. Bank berhak untuk (i) menghentikan program Level Akun sewaktu-waktu secara sepihak, dan/atau (ii) membatalkan atau menangguhkan hak Nasabah untuk berpartisipasi dalam program Level Akun, termasuk kemampuan untuk menikmati manfaat Level Akun, dalam hal ada indikasi terjadinya kecurangan atau pelanggaran terhadap program Level Akun yang dilakukan oleh Nasabah.
  6. Informasi lebih lengkap mengenai Level Akun dapat ditemukan di FAQ Level Akun

IX - KEMITRAAN

  1.  Penautan Kantong Jago di Aplikasi Mitra
    • Nasabah dapat menautkan Kantong Jago di Aplikasi Mitra atau melakukan registrasi terlebih dahulu dalam hal belum memiliki akun Jago.
    • Pada saat menautkan Kantong Jago, Nasabah wajib melakukan aktivitas di bawah ini:
      • melakukan registrasi dan memberikan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan termasuk memberikan kuasa dan instruksi kepada Jago untuk melakukan pendebetan Kantong Jago atas aktivitas finansial yang dilakukan Nasabah di aplikasi Mitra sampai dengan limit transaksi tanpa otentikasi tambahan dari Bank; dan
      • memasukkan kode OTP dan password.
    • Dengan menautkan Kantong Jago di aplikasi Mitra, Nasabah setuju untuk memberikan informasi rekening, termasuk namun tidak terbatas pada nomor rekening, saldo, dan/atau nama rekening kepada Mitra untuk keperluan aktivitas transaksi di aplikasi Mitra sehubungan dengan penautan Kantong Jago tersebut. 
    • Nasabah wajib menentukan Kantong Jago yang akan digunakan sebagai sumber dana dalam melakukan aktivitas finansial di aplikasi Mitra. Nasabah dapat menautkan lebih dari 1 (satu) Kantong Jago sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jago yang akan diinformasikan dari waktu ke waktu. 
    • Nasabah dapat mengubah, menambah, atau menghapus Kantong yang ditautkan pada Aplikasi Mitra dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di Jago.  
  2. Ketentuan Penggunaan Penautan Kantong Jago
    • Dalam hal Akun Nasabah di Aplikasi Mitra diketahui oleh pihak lain secara tidak sah, maka Nasabah wajib untuk secepatnya menghubungi Mitra untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain tersebut. Segala aktivitas finansial  yang terjadi menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
    • Nasabah wajib menanggung biaya aktivitas finansial dan/atau biaya lainnya yang berlaku di Jago yang akan diberitahukan sebelumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  
    • Jago berhak sewaktu-waktu mengubah maksimal limit transaksi berdasarkan kebijakan yang berlaku di Jago yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah melalui media yang dimiliki Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  Adapun limit transaksi yang ditetapkan oleh Jago dapat diakses dalam tautan berikut ini https://jago.com/id/support/rates/7
    • Pemutusan penautan Kantong Jago dapat dilakukan dengan cara memilih tombol unlink di Aplikasi Mitra. 
  3. Transaksi Di Aplikasi Mitra Dengan Kantong Jago
    • Pada saat melakukan transaksi, Nasabah harus memastikan Kantong Jago yang yang terhubung dalam kondisi aktif, tidak terblokir dan memiliki kecukupan dana.
    • Jago tidak bertanggung jawab atas dan tidak wajib memeriksa keabsahan data transaksi yang diterima dari Mitra.
    • Nasabah harus memasukkan password Jago di aplikasi Mitra untuk otorisasi transaksi (apabila disyaratkan oleh Jago).
    • Dengan ini Nasabah memberikan kuasa dan instruksi kepada Jago untuk melakukan pendebetan Kantong Jago sesuai dengan nominal transaksi beserta biaya-biaya terkait yang dilakukan di aplikasi Mitra dengan memperhatikan maksimum limit yang ditetapkan oleh Jago dan/atau Mitra dan ketersediaan saldo pada Kantong Jago.
    • Nasabah wajib memeriksa data/informasi yang ditampilkan di aplikasi Mitra sebelum melakukan aktivitas finansial. Transaksi yang telah diproses Jago tidak dapat dibatalkan.
    • Apabila nilai transaksi melampaui limit transaksi yang ditentukan atau saldo yang tersedia di Kantong Jago tidak mencukupi maka transaksi tidak dapat diproses.
    • Jago tidak bertanggung jawab atas transaksi pembelian barang dan/atau jasa di aplikasi Mitra.
    • Jago tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan segala informasi dan/atau data Nasabah di aplikasi Mitra.
  4. Penautan GoPay sebagai Kantong Jago
    • Nasabah dapat menghubungkan akun GoPay dengan akun Jago untuk ditampilkan sebagai Kantong pada Aplikasi Jago.
    • Pada saat menautkan akun GoPay sebagai Kantong, Nasabah wajib melakukan aktivitas di bawah ini:
      • Memberikan persetujuan terhadap Syarat dan Ketentuan, termasuk memberikan kuasa dan instruksi kepada Bank untuk menampilkan saldo pada Aplikasi Jago.
      • Memasukkan nomor telepon yang terdaftar di akun GoPay.
      • Memasukkan PIN GoPay.
    • Setelah berhasil dihubungkan, Kantong GoPay akan menampilkan saldo GoPay Nasabah pada Aplikasi Jago.
    • Nasabah hanya dapat melakukan transaksi berupa top up saldo GoPay pada Kantong GoPay.
    • Pada saat melakukan top up saldo GoPay melalui Kantong GoPay, Nasabah wajib melakukan aktivitas di bawah ini:
      • Memasukkan nominal top up. 
      • Memilih sumber dana untuk top up dari salah satu Kantong Jago yang dimiliki Nasabah.
      • Memasukkan PIN Jago untuk otorisasi top up saldo GoPay.
    • Nasabah dapat memutuskan penautan Kantong GoPay dengan cara memilih tombol unlink di Aplikasi Jago.

X - INFORMASI KEAMANAN

  1. Informasi keamanan berupa Nama Nasabah, password (yang berisikan huruf kecil, huruf besar, angka &  karakter), OTP (One Time Password), dan PIN (6-digit angka) akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan Kata Sandi yang kuat dan tidak memasukkan Kata Sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai Kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi Jago miliknya.
  2. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Jago. Nasabah tidak boleh memberikan semua informasi keamanan tersebut kepada pihak lain.
  3. Dalam penggunaan biometric scanner dengan Fingerprint/Face Recognition/Face ID di Aplikasi Jago, Nasabah harus:
    • menjadi Nasabah Bank dan pengguna valid dari Bank,
    • telah mengunduh Aplikasi Jago di perangkat miliknya,
    • mempunyai setidaknya satu Fingerprint/Face Recognition/Face ID yang terdaftar di smartphone.
  4. Jika Nasabah ingin menggunakan biometric scanner menggunakan Fingerprint/Face Recognition/Face ID, Nasabah harus mengaktifkan layanan ini di saat awal login pertama setelah berhasil membuat Akun Jago atau dari menu pengaturan profil di dalam Aplikasi Jago.
  5. Setelah fitur Fingerprint/Face Recognition/Face ID diaktifkan pada perangkat, Nasabah dapat mengakses Aplikasi Jago, melakukan login, mengakses rekening menggunakan biometric scanner yang terdapat di smartphone Nasabah.
  6. Biometric scanner berasal dari fitur yang terdapat di perangkat elektronik yang digunakan Nasabah.
  7. Proses autentikasi menggunakan biometric scanner (Fingerprint/Face Recognition/Face ID) saat melakukan login pada perangkat yang Nasabah miliki, yang bukan merupakan fitur dari Aplikasi Jago.
  8. Bank tidak menyarankan Nasabah untuk menggunakan fitur biometric scanner jika akses fitur tersebut bisa digunakan oleh pihak lain, selain pemilik perangkat.
  9. Bank tidak bertanggung jawab atas adanya penyalahgunaan dari pihak lain yang Fingerprint/Face Recognition/Face ID -nya turut terdaftar dalam smartphone Nasabah.
  10. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena ketidakandalan fitur biometric scanner yang dimiliki oleh perangkat elektronik  nasabah, hal ini termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Sensitivitas fitur biometric scanner dalam mengidentifikasi sidik jari atau wajah Nasabah
    • Kemampuan perangkat elektronik dalam hal membandingkan kecocokan atas data biometric yang sudah tersimpan di dalam perangkat Nasabah sebelumnya terhadap hasil autentikasi menggunakan biometric scanner.
  11. Nasabah dapat menonaktifkan fitur biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID setiap saat melalui menu Pengaturan yang tersedia di Aplikasi Jago.
  12. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak menanggung atau menjamin, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait dengan penggunaan biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID  dan atau Aplikasi Jago, yang disebabkan oleh, namun tidak terbatas pada:
    • Tahapan  menggunakan biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID  atau Aplikasi Bank telah memenuhi persyaratan; atau
    • Menggunakan fitur biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID di Aplikasi Jago akan selalu tersedia, dapat diakses ataupun berfungsi dengan jaringan infrastruktur, sistem atau layanan lain yang Bank tawarkan dari waktu ke waktu.
  13. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Nasabah sehubungan dengan penggunaan biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID  (baik secara sengaja atau tidak sengaja) atau menggunakan Aplikasi Jago, bahkan jika Bank telah memberitahukan kemungkinan kerugian yang dialami, termasuk timbulnya kerugian dari:
    • pelanggaran ketentuan Bank terkait proses penggunaan biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID Aplikasi Bank.
    • terjadinya suatu proses akses yang tidak terotorisasi dan/atau penggunaan dari perangkat elektronik secara tidak sah.
    • penggunaan dalam segala bentuk oleh pihak lain terhadap informasi atau data yang berhubungan dengan Nasabah karena menggunakan biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID  Aplikasi Bank dan/atau diperoleh dari penggunaan Nasabah ketika Sign in melalui biometric scanner: Fingerprint/Face Recognition/Face ID atau melalui Aplikasi Jago.
    • akses ke Aplikasi Bank dengan biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID oleh pihak lain selain Nasabah.
    • segala kejadian diluar pengendalian Bank atau karena penggunaan yang tidak wajar; dan/atau terjadinya pemutusan atau pemberhentian pada saat penggunaan biometric scanner; Fingerprint/Face Recognition/Face ID atau Aplikasi Jago.
  14. Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Bank bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, atau produsen atau vendor dari peralatan yang relevan.
    Ini termasuk:
    • Penggunaan komputer pribadi Nasabah, perangkat mobile dan/atau Terminal Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
    • Memastikan bahwa Nasabah tidak melakukan jailbreak, root atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
  15. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus komputer, bug  dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apapun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.

XI - LAYANAN LAPORAN KEUANGAN/REKENING 

  1. Laporan Keuangan/Rekening diterima oleh Nasabah sesuai yang telah ditentukan oleh pihak Bank, untuk transaksi-transaksi yang dilakukan dari awal sampai akhir bulan sebelumnya.
  2. Apabila dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Laporan Keuangan/Rekening, Bank tidak menerima keluhan dari Nasabah, maka Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tertera pada Laporan Keuangan/Rekening. 
  3. Produk dan Rekening yang ditampilkan dalam Laporan Keuangan/Rekening ditentukan oleh Bank dan diberitahukan pada saat Nasabah mengajukan pembukaan Rekening dan/atau saat Nasabah memilih menggunakan produk tersebut dari Aplikasi Jago. Khusus untuk pengiriman melalui e-mail, maka Nasabah wajib memastikan tingkat keamanan dan pengaturan pada e-mail nya agar Laporan Keuangan/Rekening dapat diterima pada kotak e-mail Nasabah. 
  4. Bagi Nasabah berbentuk Badan maka Laporan Keuangan/Rekening akan dikirimkan ke alamat Nasabah atau pihak yang ditunjuk oleh Nasabah dan terdaftar pada sistem Bank. 
  5. Segala akibat yang timbul dari penggunaan Laporan Keuangan/Rekening ini setelah diterima oleh Nasabah, tidak menjadi tanggung jawab Bank. 

XII - LAYANAN NOTIFIKASI TRANSAKSI

  1. Layanan Notifikasi Transaksi Perbankan diberikan sesuai mekanisme dan batasan nominal transaksi yang ditentukan oleh Bank. 
  2. Untuk Layanan Notifikasi Transaksi Perbankan, Nasabah diberikan pilihan media pengiriman berupa sms, notifikasi push atau e-mail atau media lainnya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. 
  3. Nasabah setuju bahwa atas penghentian sebagian dan/atau seluruh Layanan Notifikasi Transaksi sesuai pilihan Nasabah yang diatur melalui Aplikasi Jago maupun pengaturan telepon genggam, akan menghentikan sebagian dan/atau seluruh notifikasi atas transaksi perbankan yang terjadi pada rekening Nasabah, sehingga atas transaksi perbankan yang terjadi pada rekening Nasabah tidak terinformasikan ke Nasabah. 

XIII - LAYANAN KARTU ATM/DEBIT

  1. Kartu ATM/Debit diberikan kepada Nasabah pemilik rekening sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditentukan oleh Bank. 
  2. Kartu ATM/Debit yang diterbitkan bank harus direlasikan dengan 1 (satu) rekening.
  3. Dalam hal Kartu ATM/Debit direlasikan ke satu rekening, maka untuk setiap transaksi di ATM Jaringan, sistem akan mendebet rekening yang direlasikan ke kartu tersebut yang telah ditentukan oleh Nasabah. 
  4. Nasabah wajib menyimpan Kartu ATM/Debit dengan baik dan menjaga kerahasiaan PIN kartu dan informasi sensitif (CVV, tanggal berlaku) agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. 
  5. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak membebankan biaya administrasi atas penggantian Kartu ATM/Debit kepada Nasabah sesuai ketentuan Bank. 
  6. Khusus rekening gabungan, Kartu ATM/Debit hanya dapat diterbitkan untuk rekening gabungan "OR". Apabila terjadi kehilangan kartu ATM/Debit, maka Nasabah dapat mengganti kepemilikan Kartu ATM/Debit dengan membuat surat pernyataan yang disetujui oleh para pihak pembentuk rekening gabungan. 
  7. Kartu ATM/Debit dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk bertransaksi di merchant ataupun mesin ATM di dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan Bank serta ketetapan regulator/pemerintah. 
  8. Semua Transaksi Keuangan yang dilakukan Nasabah dengan menggunakan Kartu ATM/Debit akan dibebankan sebagai pemakaian sesuai mata uang atau kurs pada rekening tersebut. Nasabah yang melakukan transaksi pemindahbukuan atau penarikan tunai menggunakan Kartu ATM/Debit di luar negeri, maka nominal transaksi akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan. Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.
  9. Penerbitan Kartu ATM/Debit 
    • Atas permintaan Nasabah melalui Aplikasi Jago, Bank dapat menerbitkan Kartu ATM/Debit.
    • Dengan mengajukan permintaan Kartu ATM/Debit dan/atau melakukan proses Verifikasi menggunakan PIN atau Sidik Jari, pengguna mengetahui, menyetujui, dan mengizinkan Bank untuk memberikan informasi Nasabah kepada perusahaan pencetakan kartu,  pemberi jasa, atau penyimpan/penyedia jasa arsip yang menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Bank sehubungan dengan pembuatan, pencetakan, pengiriman, penyimpanan, pembuatan Kartu ATM/Debit dan pelaksanaan Verifikasi menggunakan PIN atau Sidik Jari.
    • Kartu ATM/Debit akan dikirimkan dalam keadaan tidak aktif ke alamat Nasabah di seluruh wilayah Indonesia. Nasabah mengetahui dan memahami segala risiko yang timbul sehubungan dengan pengiriman dan/atau pengantaran Kartu ATM/Debit tersebut.
    • Nasabah dapat mengajukan keluhan/pengaduan terkait pengiriman kartu melalui Call Centre Jago di 1500 746 atau +62 21 3000 0746 (Tanya Jago) atau melalui e-mail di [email protected] dengan mengikuti ketentuan jangka waktu penyelesaian keluhan/ pengaduan yang berlaku pada internal Bank. Informasi lebih lanjut: https://jago.com/id/jago/support/faq/tentang-jago/akun-jago-kamu/prosedur-pengaduan-nasabah
  10. Pengaktifan Kartu ATM/Debit
    • Nasabah dapat melakukan aktivasi Kartu ATM/Debit melalui Aplikasi Jago. Nasabah hanya dapat melakukan aktivasi dan membuat PIN Kartu ATM/Debit melalui Aplikasi resmi Bank.
    • Apabila Nasabah melakukan penghapusan Kartu ATM/Debit lama di Aplikasi Jago dan kemudian melakukan permintaan pembuatan Kartu ATM/Debit baru, maka Bank menganjurkan agar Nasabah melakukan penghancuran Kartu ATM/Debit yang lama dengan cara menggunting bagian magnetic stripe dan/atau chip pada bagian kartu. Bank tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan konsekuensi yang timbul dari Kartu ATM/Debit lama yang tidak dihancurkan.
  11. Penggunaan Kartu ATM/Debit 
    • Kartu ATM/Debit diberikan kepada Nasabah pemilik rekening sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditentukan oleh Bank. 
    • Limit penggunaan Kartu ATM/Debit bisa ditentukan oleh Nasabah untuk setiap jenis transaksi yang tercantum pada Aplikasi, selama tidak melewati batas limit harian yang sudah ditentukan oleh pihak Bank.
    • Nasabah dapat menggunakan Kartu ATM/Debit untuk transaksi tersebut di bawah ini baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan tersedianya jaringan Rekanan yang memiliki kerjasama dengan Bank:
      • Melakukan transaksi perbankan melalui jaringan ATM 24 (dua puluh empat) jam, termasuk namun tidak terbatas kepada: penarikan tunai, mengetahui informasi saldo, pemindahan dana antar Rekening, pembayaran tagihan; dan/atau
      • Melakukan transaksi pembayaran di merchant; dan/atau
      • Transaksi pembayaran di situs online (e-commerce); dan/atau
      • Transaksi lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Nasabah.
  12. Layanan Kartu ATM/Debit dan layanan ATM 24 (dua puluh empat) jam dapat digunakan setiap saat kecuali pada saat pemeliharaan rutin, pengisian uang, dan/atau khusus untuk Kartu ATM/Debit jika tidak tersedianya jaringan, atau hal-hal lain di luar kemampuan Bank (Force Majeure).
  13. Dalam hal Kartu ATM/Debit digunakan untuk transaksi melalui mesin ATM maupun merchant di luar Indonesia, maka:
    • Nasabah setuju untuk tunduk pada peraturan yang berlaku di Negara setempat,
    • Bank dan/atau Rekanan berwenang untuk melakukan konversi atas mata uang dengan menggunakan nilai tukar yang ditentukan oleh Bank dan/atau Rekanan dan Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar tersebut.
  14. Semua Transaksi Keuangan yang dilakukan Nasabah dengan menggunakan Kartu ATM/Debit akan dibebankan sebagai pemakaian sesuai mata uang atau kurs pada rekening tersebut. Nasabah yang melakukan transaksi pemindahbukuan atau penarikan tunai menggunakan Kartu ATM/Debit di luar negeri, maka nominal transaksi akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan. Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut. 
  15. Apabila Rekening Nasabah tidak memiliki dana atau saldo yang cukup untuk melakukan transaksi, maka Bank berhak menolak transaksi yang dilakukan Nasabah.
  16. Bank setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, dapat menentukan dan mengubah batas maksimum transaksi Kartu ATM/Debit serta jam operasional ATM Bank.
  17. Bank atas pertimbangannya dan untuk melindungi kepentingan dan keamanan Nasabah dapat menyetujui atau menolak transaksi yang dilakukan Nasabah.
  18. Pengguna bertanggung jawab atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan dengan Kartu ATM/Debit dan memberikan kuasa atau wewenang kepada Bank untuk mendebet Rekening Nasabah sejumlah nilai transaksi yang telah dilakukan Nasabah.
  19. Kartu ATM/Debit hanya dapat digunakan oleh orang yang namanya tertera di Kartu ATM/Debit dan tidak boleh dipindahkan, dialihkan, atau digadaikan sebagai jaminan dengan cara apapun.
  20. PIN Kartu ATM/Debit
    • Kartu ATM/Debit dipergunakan dengan menggunakan PIN dan pengguna akan membuat PIN secara mandiri untuk Kartu ATM/Debit baru dan pengguna harus menjaga/melindungi PIN sesuai dengan prosedur keamanan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank dan/atau Rekanan sebagaimana tercantum dalam poin ini.
    • Nasabah dapat merubah PIN Kartu ATM/Debit melalui Aplikasi resmi bank.
    • Nasabah harus menyimpan Kartu ATM/Debit pada tempat yang aman dan Nasabah wajib mengambil semua langkah pengamanan untuk mencegah pemalsuan, penipuan, kehilangan, atau pencurian yang berkaitan dengan Kartu ATM/Debit dan informasi Kartu ATM/Debit (PIN, CVV, masa berlaku) Nasabah dengan cara termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak memberikan informasi Kartu ATM/Debit (PIN, CVV, masa berlaku) kepada pihak lain; berhati-hati pada saat melakukan transaksi di mesin ATM; dan saat melakukan transaksi pembayaran di merchant ataupun situs online (e-commerce). Bank tidak bertanggung jawab dan Nasabahmembebaskan Bank dari segala macam tuntutan dan/atau gugatan apabila informasi Kartu ATM/Debit (PIN, CVV, masa berlaku) tersebut di atas jatuh ke tangan orang lain yang tidak berhak kecuali hal tersebut disebabkan oleh kesalahan Bank.
  21. Biaya-biaya Kartu ATM/Debit
    Nasabah wajib membayar biaya-biaya sehubungan dengan layanan ATM 24 (dua puluh empat) jam yang disediakan oleh Bank dan/atau Rekanan dan layanan Kartu ATM/Debit, penggantian Kartu ATM/Debit yang besarnya akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah, termasuk biaya atas penggantian Kartu ATM/Debit yang akan didebet dari Rekening Nasabah. Informasi biaya yang berlaku tersebut dapat diakses melalui website resmi Bank.
  22. Masa Berlaku Kartu ATM/Debit
    Masa berlaku Kartu ATM/Debit adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada Kartu ATM/Debit. Apabila masa berlaku atas Kartu ATM/Debit telah habis dan Rekening masih aktif, maka Nasabah wajib mengajukan permohonan Kartu ATM/Debit baru dengan melakukan pemblokiran Kartu ATM/Debit yang lama ataupun permintaan pembuatan Kartu ATM/Debit baru melalui Aplikasi Jago.
  23. Pemblokiran dan Pengakhiran Kartu ATM/Debit
    • Nasabah dapat melakukan pemblokiran Kartu ATM/Debit secara sementara (lock card) dan mengaktifkannya kembali melalui Aplikasi resmi Bank. Selama masa pemblokiran, Kartu ATM/Debit tidak dapat digunakan untuk transaksi perbankan melalui jaringan ATM maupun melakukan transaksi pembayaran di merchant ataupun situs online (e-commerce). 
    Nasabah dapat mengakhiri Kartu ATM/Debit dengan cara:
    • Apabila Nasabah memutuskan mengakhiri/membatalkan/menutup Kartu ATM/Debit dengan alasan apapun, maka Nasabah dapat melakukan hal tersebut secara mandiri melalui aplikasi Bank.
    • Menyampaikan kepada Bank pemberitahuan tertulis dan (bila diberlakukan) menyerahkan Kartu ATM/Debit. Bank setiap saat dapat mengakhiri Kartu ATM/Debit Nasabah dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
    • Nasabah tidak dapat menggunakan Kartu ATM/Debit apabila masa berlaku Kartu ATM/Debit berakhir. Segala risiko dan konsekuensi atas penggunaan Kartu ATM/Debit setelah berakhirnya masa berlaku tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
  24. Ganti Rugi dan Kerugian terkait Kartu ATM/Debit
    • Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Nasabah atau pihak ketiga yang timbul dari dan dalam hubungannya dengan penggunaan Kartu ATM/Debit kecuali apabila kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian atau perbuatan merugikan oleh Bank.
    • Nasabah]menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari pengungkapan suatu informasi yang telah disetujui oleh Nasabah atau terjadi karena kelalaian Nasabah.
    • Nasabah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul termasuk mengganti rugi kepada Bank, apabila penggunaan Kartu ATM/Debit Nasabah tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Aplikasi resmi Bank.
  25. Pembuktian
    • Nasabah memahami bahwa kesalahan sistem dikarenakan oleh hal-hal diluar kendali Bank dapat terjadi sewaktu melakukan transaksi ATM.
    • Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa catatan pada sistem Bank merupakan bukti yang sah atas transaksi Nasabah dan mengikat Nasabah. Dalam hal Nasabah mempersoalkan transaksi tertentu maka Nasabah memahami Bank dengan pertimbangannya sendiri kecuali disebabkan oleh kelalaian Bank berhak sepenuhnya untuk tidak mengkreditkan ataupun mengkreditkan kembali sejumlah dana sesuai dengan transaksi yang dipersoalkan oleh Nasabah. Bank akan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur sebaliknya
  26. Lain - Lain
    • Apabila diminta oleh Bank, Nasabah wajib memberikan kepada Bank suatu informasi atau dokumen secara wajar sehubungan dengan Kartu ATM/Debit Nasabah  termasuk bekerjasama dengan Bank dalam suatu penyelidikan atau proses hukum.
    • Bank tidak bertanggung jawab atas ketidaknyamanan, kehilangan atau kerugian terhadap Nasabah atau pihak ketiga yang timbul dari suatu instruksi yang diberikan atau yang diduga diberikan oleh Pengguna sehubungan dengan transaksi dengan menggunakan Kartu ATM/Debit resmi Bank, tanpa memperhitungkan keutuhan/kelengkapan informasi dari instruksi yang diberikan.

XIV - PEMBUKUAN

  1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Khusus Tabungan dan Giro.
      • Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement atau laporan keuangan) yang dapat diunduh melalui Aplikasi Jago, jika karena suatu hal tidak diunduh oleh Nasabah dalam waktu sesuai dengan ketentuan pihak Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi wewenang oleh Nasabah untuk menghancurkan Bukti Mutasi tersebut.
    • Khusus Deposito 
      • Setiap penempatan Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa Advis Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah sebagai bukti penempatan Deposito atau Bilyet Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah sebagai bukti kepemilikan Deposito Nasabah di Bank. Pencatatan Deposito pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah.
      • Bank akan memperpanjang Deposito sesuai Instruksi Nasabah pada saat penempatan, kecuali apabila Nasabah memberikan perubahan instruksi tertulis 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo kepada Bank. 
      • Besarnya suku bunga Deposito pada saat perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Bank tidak akan memperhitungkan bunga atas Deposito yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang oleh Nasabah atau atas bunga Deposito yang belum diambil. 
    • Transaksi di Aplikasi Jago
      • Setiap transaksi dengan menggunakan Aplikasi Jago yang mengakibatkan perubahan pada Rekening yang akan dibukukan/dicatat pada Buku Tabungan atau Laporan Keuangan. 
      • Catatan Bank baik mengenai data informasi maupun semua transaksi yang diproses melalui Aplikasi Jago merupakan bukti yang sah dan mengikat baik di dalam maupun di luar pengadilan. 
      • Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dengan Aplikasi Jago (apakah dengan atau tanpa sepengetahuan atau seizin Nasabah). Nasabah dengan ini memberikan kuasa pada Bank untuk dapat mendebit sejumlah dana dalam rekening pada setiap transaksi termasuk penarikan atau transfer atau-pembelanjaan sesuai dengan catatan transaksi Bank. 
  2. Bank berhak melakukan koreksi apabila terdapat kekeliruan di dalam mengadministrasikan Rekening Nasabah, jika saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi maka bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melaksanakan instruksi pendebetan dan mencairkan simpanan Nasabah lainnya yang ada pada Bank atau menagih kembali dengan seketika seluruh kekurangannya tersebut kepada Nasabah. 

XV - BUNGA/JASA

Perhitungan dan pembukuan bunga/jasa giro dilakukan sebagai berikut, 

  1. Khusus Tabungan dan Giro. 
    • Bunga dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan takzim (dengan saldo minimum untuk memperoleh bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank). 
    • Besarnya suku bunga Tabungan/Giro/Deposito sesuai tarif/ketentuan yang berlaku pada Bank. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan suku bunga penjaminan LPS atau suku bunga acuan yang ditetapkan otoritas, dan akan diinformasikan melalui media yang dimiliki oleh Bank.
    • Pajak penghasilan (PPh) atas bunga Tabungan/Giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. 
  2. Khusus Deposito 
    • Bunga Deposito dihitung berdasarkan jumlah hari penempatan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya sesuai dengan jumlah hari dalam kalender Masehi, dan tingkat suku bunga yang telah diperjanjikan oleh Bank, serta akan dibayarkan sesuai instruksi Nasabah (setelah dikurangi PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku).
    • Bunga Deposito dibayarkan setiap bulan pada tanggal jatuh tempo bunga Deposito ke rekening sesuai instruksi Nasabah mengikuti ketentuan Bank yang berlaku. 
    • Besarnya suku bunga Tabungan/Giro/Deposito sesuai tarif/ketentuan yang berlaku pada Bank. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan suku bunga penjaminan LPS atau suku bunga acuan yang ditetapkan otoritas, dan akan diinformasikan melalui media yang dimiliki oleh Bank.
  3. Khusus Kantong
    • Bunga Kantong Nabung dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan takzim (dengan saldo minimum untuk memperoleh bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
    • Besarnya suku bunga Tabungan/Giro/Deposito sesuai tarif/ketentuan yang berlaku pada Bank. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan suku bunga penjaminan LPS atau suku bunga acuan yang ditetapkan otoritas, dan akan diinformasikan melalui media yang dimiliki oleh Bank.
    • Pajak penghasilan (PPh) atas bunga Tabungan/Giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. 
    • Bunga Kantong Bayar memiliki nominal yang lebih kecil dari bunga Kantong Nabung.

XVI - BIAYA

  1. Nasabah/Pemohon/Pemegang Kartu dengan ini bersedia untuk dibebankan biaya sesuai Layanan Bank yang dipergunakan. Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran biaya yang berhubungan dengan Layanan Bank dan denda (biaya transaksi, biaya administrasi, biaya materai, biaya sehubungan fasilitas yang dikehendaki Nasabah, biaya telex/faksimili, provisi: biaya penutupan rekening, denda/penalti, dll). Bank tidak berkewajiban atau bertanggung jawab kepada Nasabah atas setiap pengurangan karena pajak dan/atau bea dan/atau penyusutan nilai dana yang dikreditkan pada rekening dan/atau atas tidak tersedianya dana tersebut karena adanya sebab-sebab di luar kuasa Bank. 
  2. Jumlah pendebetan biaya dilakukan sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Bank (Informasi mengenai biaya bank serta rinciannya dapat diketahui Nasabah melalui daftar biaya Bank yang tersedia di setiap kantor Cabang Bank atau  website resmi yang ditetapkan oleh Bank). 
  3. Sehubungan dengan instruksi Nasabah untuk pengiriman uang dan Nasabah/Pemohon setuju untuk terikat pada ketentuan mengenai biaya yang ditetapkan oleh Bank termasuk cara perhitungannya. Segala tambahan biaya yang timbul atas transaksi pengiriman ini akan dibebankan pada Nasabah/Pemohon yaitu dengan cara pembayaran tunai atau mendebet rekening Nasabah/Pemohon pada Bank sebesar tambahan biaya tersebut setelah Nasabah/Pemohon memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah/Pemohon tersebut. 
  4. Jika perubahan jumlah pengiriman uang menjadi lebih kecil atau terjadi pembatalan, maka pengembalian uang kelebihannya atau pengembalian uang yang dibatalkan untuk dikembalikan kepada Nasabah/Pemohon dilakukan setelah Bank menerima secara efektif uang pengembalian dari bank penerima/bank lain/bank koresponden dikurangi dengan biaya yang timbul akibat perubahan atau pembatalan tersebut. 
  5. Terkait dengan Deposito, maka biaya materai, pemindahbukuan atau biaya-biaya lain karena penempatan dan/atau pencairan Deposito dipotong dari jumlah nominal Deposito dan/atau bunga sejumlah dimaksud pada saat jatuh tempo atau pada saat pencairan. 
  6. Terkait dengan Layanan Notifikasi sesuai dengan pilihan Nasabah, Nasabah akan menanggung Biaya jaringan, data dan biaya lain terkait pengiriman notifikasi transaksi melalui media elektronik yang digunakan dengan tarif yang sudah ditentukan oleh penyedia jasa telekomunikasi dari waktu ke waktu. 
  7. Biaya-biaya terkait transaksi dan perubahannya diatur dan diinformasikan secara terpisah kepada Nasabah. 
  8. Biaya terkait permintaan nota/bukti transaksi untuk memperjelas transaksi yang dilakukan akan dikenakan biaya per transaksi.
  9. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center Bank, Tanya Jago yang tersedia.

XVII - PENUTUPAN, PEMBLOKIRAN, PENGHENTIAN SEMENTARA REKENING & PENCAIRAN DEPOSITO

  1. Penutupan Rekening dan/atau Layanan bank lainnya dapat dilakukan oleh Nasabah atau kuasanya (berdasarkan surat kuasa dari Nasabah) di kantor Cabang tempat Nasabah membuka Rekening/Layanan Perbankan dan/atau melalui Call Center Bank, Tanya Jago untuk Nasabah Bank yang dapat dilakukan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. 
  2. Penutupan Rekening Giro. 
    • Nasabah wajib mengembalikan sisa buku atau lembaran Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya kepada Bank. 
    • Jika masih ada Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar, maka Bank berhak membuka Rekening khusus untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar dan Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Dalam hal seluruh kewajiban pembayaran Cek/Bilyet Giro yang masih beredar telah diselesaikan, Bank berhak menutup Rekening khusus tanpa persetujuan Nasabah. 
    • Nasabah wajib menyerahkan surat pernyataan diatas materai yang cukup, yang paling kurang memuat pernyataan bahwa: 
      • Semua kewajiban Nasabah berkaitan dengan penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro telah diselesaikan dengan baik: 
      • Tidak terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah yang masih beredar di masyarakat, 
      • Nasabah bersedia identitasnya dicantumkan atau dicantumkan kembali ke dalam DHN, apabila ternyata dikemudian hari masih terdapat penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang memenuhi ketentuan DHN. 
  3. Penutupan, Pemblokiran Sementara dan Pencairan Deposito 
    • Apabila pemblokiran dilakukan berdasarkan informasi pihak berwenang maka penyelesaian atas dana Deposito dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau instruksi dari pihak yang berwenang secara hukum.
    • Deposito dengan media Advis dan Bilyet Deposito: 
      • Advis Deposito tidak perlu diserahkan kembali ke Kantor Cabang Bank pada saat pencairan Deposito. 
      • Bilyet Deposito yang asli harus dikembalikan ke Kantor Cabang Bank tempat Deposito dibuka. 
    • Pencairan sebagian atau seluruh nominal Deposito sebelum jatuh tempo tidak diperkenankan. Jika Nasabah melakukan pencairan Deposito sebelum jatuh tempo, maka hanya dana Deposito yang ditempatkan saat pembukaan yang akan dibayarkan.
    • Untuk melakukan pencairan Deposito, maka Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Instruksi Deposito atau Nasabah juga dapat melakukan pencairan Deposito melalui Aplikasi Jago.
    • Dana Pencairan Deposito dapat dikredit/transfer ke rekening Nasabah di bank atau bank lain sesuai instruksi yang diberikan oleh Nasabah pada Formulir Perubahan Instruksi Nasabah atau melakukan secara mandiri melalui Aplikasi Jago mengikuti ketentuan Bank yang berlaku pada saat pencairan.
    • Pelaksanaan transfer dana pencairan Deposito ke bank lain sesuai instruksi atau melalui aplikasi Nasabah dapat dilakukan sepanjang tanggal jatuh tempo Deposito pada hari kerja. Dalam hal tanggal jatuh tempo Deposito jatuh pada hari libur nasional/hari libur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan/Pemerintah, maka pelaksanaan transfer dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    • Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pencairan deposito dan/atau transfer secara otomatis akan mengurangi nominal Deposito yang dicairkan.
    • Bilyet Deposito ini hanya dapat dicairkan dalam mata uang sesuai penempatan Deposito atau mengikuti ketentuan Bank yang berlaku.
  4. Penutupan Rekening Jago 
    • Nasabah memutuskan untuk mengakhiri/membatalkan penggunaan rekening Jago dengan alasan apapun, maka Nasabah dapat datang ke Kantor Cabang pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank atau melalui Call Center Bank, Tanya Jago. 
    • Aplikasi Jago sebagai media transaksi otomatis berakhir jika rekening ditutup atas alasan apapun. 
    • Penutupan Rekening Jago dapat dilakukan oleh Nasabah atau kuasanya (berdasarkan surat kuasa dari Nasabah) di Kantor Cabang Nasabah membuka rekening Jago atau melalui Call Center Bank, Tanya Jago hanya bisa dilakukan oleh pemilik rekening.
  5. Khusus Kartu ATM/Debit 
    • Bank berhak menarik/membatalkan serta menutup/memblokir Kartu ATM/Debit sesuai ketentuan Bank ke pemegang kartu dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
      • Pemegang Kartu lalai dan/atau tidak menaati syarat dan ketentuan Nasabah Bank. 
      • Pemegang Kartu meninggal dunia. 
      • Penutupan Rekening. 
      • Salah Kode Sandi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 
      • Salah Kode Sandi sebanyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) hari.
      • atau sebab lainnya sesuai ketentuan Bank. 
    • Apabila Pemegang Kartu memutuskan mengakhiri/membatalkan/menutup Kartu ATM/Debit dengan alasan apapun, maka Pemegang Kartu dapat melakukan hal tersebut secara mandiri melalui aplikasi Bank atau dapat memberitahukan secara tertulis kepada Bank (c.q Kantor Cabang bank terdekat) pada hari dan jam kerja yang berlaku pada bank.
    • Kartu ATM/Debit yang ditutup/dikembalikan kepada Bank, sebelum habis masa berlakunya, harus digunting/dihancurkan pada bagian magnetic stripe atau chip untuk mencegah penyalahgunaan kartu tersebut.
    • Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala tanggung jawab dan dari segala tuntutan, gugatan, klaim apapun dari siapapun, termasuk dari Pemegang Kartu sehubungan dengan dilakukannya pembatalan/pengakhiran/penutupan tersebut oleh Bank.
  6. Bank berhak menutup Rekening/mengakhiri layanan Bank antara lain karena: 
    • Nasabah meninggal dunia sesuai dengan informasi yang diterima dari ahli warisnya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Bank. 
    • Nasabah mengajukan permintaan penutupan dengan mendatangi Kantor Cabang atau melalui Call Center Bank, Tanya Jago. 
    • Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
    • Dalam hal Bank mengalami gangguan, Bank dapat  menghentikan layanan Bank dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang umum dan lazim digunakan Bank, atau media lainnya. 
    • Bank mengindikasikan adanya penyalahgunaan Rekening/layanan Bank oleh Nasabah atau pihak ketiga lainnya dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum, tindakan ilegal lainnya dan/atau Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bank berhak menutup, memblokir sementara Rekening sekaligus membebankan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank apabila terdapat instruksi/informasi dari pihak yang berwenang dan/atau terdapat sengketa atas Rekening dan/atau Nasabah memberikan data/informasi yang diragukan kebenarannya oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi yang diminta oleh Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
  8. Calon Nasabah/Nasabah setuju bahwa Bank berhak menolak, membatalkan, menutup, memblokir, dan menghentikan sementara Rekening dan/atau Transaksi Nasabah (termasuk layanan ATM, layanan dan/atau fasilitas lainnya yang diperoleh Nasabah berkaitan dengan Rekening), sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank apabila :
    • Saldo Tabungan/Giro Nasabah telah menjadi 0 (nol) dan tidak ada transaksi keuangan yang diinisiasi Nasabah selama 6 bulan berturut-turut, Khusus untuk rekening giro bagi Nasabah yang tidak mengembalikan Cek/Bilyet Giro kepada Bank setelah rekening dilakukan penutupan, maka akan menjadi tanggung jawab Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
    • Nasabah pemilik Giro tercantum dalam DHN/blacklist/beku bank lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong. 
    • Berdasarkan alasan dan pertimbangan tertentu oleh Bank rekening Nasabah diduga telah disalahgunakan dan/atau terdapat transaksi atau aktifitas di luar batas penggunaan yang wajar termasuk namun tidak terbatas untuk mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kejahatan, tindakan ilegal lainnya atau diduga telah atau akan terjadi penipuan atau untuk kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak manapun.
    • Transaksi yang dilakukan Nasabah termasuk dalam kriteria  Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu). 
    • Nasabah termasuk dalam daftar DTTOT dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. 
    • Nasabah tidak memenuhi ketentuan terkait dengan proses identifikasi dan verifikasi calon nasabah.
    • Nasabah memberikan data, informasi yang diragukan kebenarannya oleh pihak Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid /tidak lengkap dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi yang diminta dan/atau tidak bersedia memenuhi proses verifikasi oleh pihak Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
    • Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima. 
    • Nasabah berbentuk Shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengijinkan rekeningnya digunakan oleh Shell bank. 
    • Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
    • Berdasarkan pertimbangan sendiri, Bank memiliki alasan-alasan lainnya yang sangat diperlukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Jika pada saat penutupan rekening masih terdapat sisa dana, maka dana tersebut wajib diambil tunai oleh Nasabah atau dipindahbukukan ke Rekening lainnya sesuai prosedur dan peraturan Bank yang berlaku.
  9. Bank dengan ini dibebaskan oleh Nasabah dari segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas penarikan Cek/Bilyet Giro kosong (baik berupa ditolaknya Cek/Bilyet Giro dan/atau ditutupnya Rekening Nasabah), serta pencantuman nama Nasabah dalam DHN yang diterbitkan Bank Indonesia.
  10. Jika Nasabah meninggal dunia, dinyatakan pailit, tidak mampu membayar, ditaruh dibawah pengampuan atau karena apapun tidak berhak lagi mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya atau dibubarkan, maka Rekening (Mencakup Rekening Utama, Kantong, dan Kantong Bersama) hanya dapat ditutup/dicairkan oleh dan sisa saldonya dibayarkan kepada ahli waris/pihak yang ditunjuk/pengganti hak yang sah menurut ketentuan hukum dan peraturan Bank dan Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan seria keabsahan dokumen yang diserahkan.
  11. Jika Nasabah yang tergabung ke dalam Kantong Bersama sebagai anggota dan memiliki dana di dalamnya meninggal dunia, Pemilik Kantong dibebaskan dari kewajiban untuk mengembalikan dana kepada ahli waris/pihak yang ditunjuk dari anggota yang meninggal dunia.
  12. Bank dengan ini dibebaskan oleh Nasabah (termasuk oleh para ahli waris maupun pelaksana wasiat (executeur testamentair dari segala kerugian dan akibat yang timbul atas dilaksanakannya penutupan/pencairan Rekening dan pengambilan sisa saldo tersebut oleh orang/pihak kuasa yang ditunjuk oleh Nasabah.
  13. Bila terjadi perselisihan di antara Nasabah atau antara ahli waris Nasabah atau antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau pertentangan instruksi maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi atau melakukan pembayaran kepada siapapun sampai adanya kejelasan/penyelesaian antara pihak yang terkait atas sengketa/permasalahan tersebut dan Bank menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank, berdasarkan ketetapan Penyedia Dana dan/atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. 

XVIII - PERNYATAAN FATCA/CRS

  1. "FATCA" berarti pasal 1471 hingga pasal 1474 dari peraturan perpajakan Amerika Serikat yang disebut the United States Internal Revenue Code dan peraturan-peraturan dan petunjuk pelaksanaannya, masing-masing sebagaimana diubah dari waktu ke waktu ("FATCA") atau setiap perjanjian lain yang dibuat dengan atau antara para pihak otoritas untuk pelaksanaan FATCA. 
  2. "AS" berarti Amerika Serikat. 
  3. "Orang(-Orang) AS" berarti Warga Negara AS atau individu/perorangan yang merupakan penduduk AS, persekutuan atau perseroan terbatas yang didirikan di AS atau berdasarkan hukum AS atau negara bagian mana pun di AS, atau suatu trust apabila : 
    • Pengadilan di AS memiliki kewenangan berdasarkan hukum yang berlaku untuk mengeluarkan perintah atau putusan mengenai semua masalah mengenai pengelolaan trust, dan 
    • Satu atau lebih dari Orang(-Orang) AS memiliki kewenangan untuk mengendalikan seluruh keputusan penting dari trust tersebut, atau harta dari seorang keturunan yang merupakan warga negara atau penduduk AS. Definisi ini harus ditafsirkan berdasarkan US Internal Revenue Code. Mohon perhatikan bahwa orang-orang yang telah kehilangan kewarganegaraan AS dan yang tinggal di luar AS masih mungkin dalam keadaan-keadaan tertentu diperlakukan sebagai Orang(-Orang) AS. 
    • Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard) adalah Warga negara/penduduk/Nasabah Asing yang memiliki kewajiban pajak dan/atau domisili perpajakan di luar wilayah negara Indonesia 
  4. Nasabah wajib menyediakan semua dokumen atau informasi yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada tanggal lahir, negara kewarganegaraan, negara tempat tinggal permanen, negara residensi pajak dan nomor identifikasi wajib pajak yang terkait, yang mungkin diperlukan untuk memungkinkan Bank dan agen-agennya untuk mematuhi semua persyaratan FATCA/CRS atau perjanjian lain dengan atau antara pemerintah. Nasabah wajib memberitahukan Bank secara tertulis dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak terjadinya setiap perubahan yang mempengaruhi status perpajakan Nasabah terkait dengan FATCA/CRS berdasarkan undang-undang, peraturan atau perjanjian lain dengan atau antara Pemerintah. Dalam hal diperlukan, nasabah bersedia untuk menyerahkan Formulir Pernyataan atas status perpajakan dan dokumen pendukung lainnya atas pernyataan ini kepada Bank atau regulator terkait.
  5. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah telah memberikan kepada Bank semua dokumen atau informasi lain yang mungkin diperlukan oleh Bank untuk mematuhi FATCA/CRS dan terkait dengan perubahan status pajak dan harus menyediakan semua dokumen yang dibutuhkan atau informasi lainnya dalam waktu tujuh (7) hari kalender sejak tanggal permintaan oleh Bank secara tertulis atau lainnya. Nasabah juga mengetahui bahwa kegagalan dari pihak Nasabah untuk memberikan informasi yang akurat dan secara tepat waktu sesuai dengan yang dipersyaratkan dan diminta oleh Bank dapat mengakibatkan Bank menganggap Nasabah tidak kooperatif dan/atau harus dilaporkan dan mengambil semua tindakan yang diperlukan terhadap Nasabah untuk memastikan Bank senantiasa mematuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam FATCA/CRS, perundang-undangan setempat terkait dengan FATCA/CRS dan setiap ketentuan lainnya yang timbul dari perjanjian antara Pemerintah berkaitan dengan FATCA/CRS. 
  6. Nasabah menyetujui pengumpulan, penyimpanan, dan pengungkapan yang dilakukan oleh Bank dan agen-agennya atas Informasi Rahasia kepada orang-orang yang merupakan sumber bagi Bank dan agen-agennya dalam menerima atau melakukan pembayaran atas nama Nasabah dan kepada otoritas-otoritas pemerintah sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum atau perjanjian lain dengan atau antara Pemerintah. Informasi Rahasia termasuk data pribadi, rincian rekening Bank Nasabah, informasi transaksi, dan informasi lainnya yang dapat dianggap oleh orang yang wajar sebagai informasi yang bersifat rahasia atau tertutup. Persetujuan Nasabah akan berlaku meskipun adanya perjanjian larangan pengungkapan yang berlaku. Nasabah menjamin bahwa Nasabah telah memperoleh dari pihak ketiga yang informasinya diberikan kepada Bank setiap persetujuan dan pengesampingan yang diperlukan untuk memungkinkan Bank dan agen-agennya untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam ayat ini, dan bahwa Nasabah akan mendapatkan persetujuan dan pengesampingan tersebut sebelum memberikan informasi serupa kepada Bank di kemudian hari. 
  7. Nasabah setuju dan memahami bahwa Bank berhak untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mematuhi dan tetap mematuhi FATCA/CRS sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum atau perjanjian lain dengan atau tanpa perantara pemerintah. Apabila sebagian dari pendapatan Nasabah harus dilaporkan dan sebagian Bank akan melaporkan semua pendapatan kecuali bila Bank dapat dengan wajar menentukan jumlah yang harus dilaporkan. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank dan setiap agennya, sebagaimana relevan, untuk melakukan pemotongan atau penagihan atas setiap pembayaran pajak yang diwajibkan atau penetapan Pemerintah lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pengurangan atas jumlah berdasarkan the United States Internal Revenue Code dan peraturan-peraturan petunjuk pelaksanaannya, masing-masing sebagaimana diubah dari waktu ke waktu atau perjanjian lain dengan atau antara para otoritas. 
  8. Bank berhak mengambil tindakan apapun yang Bank anggap perlu untuk memenuhi kewajiban apapun, baik di Indonesia atau di tempat lain manapun di dunia, berkaitan dengan pencegahan penghindaran pajak. Hal ini mungkin termasuk, namun tidak terbatas pada penyelidikan dan penahanan pembayaran ke dan dari rekening(-rekening) Nasabah (terutama dalam hal transfer dana internasional), penyelidikan sumber atau penerima dana yang terkait, pemberian informasi dan dokumen kepada otoritas pajak dalam negeri maupun luar negeri dan pemotongan pendapatan dari rekening Nasabah dan melakukan transfer atas jumlah tersebut kepada otoritas-otoritas pajak tersebut. Apabila Bank tidak merasa yakin bahwa pembayaran ke atau dari rekening Nasabah adakah sah, Bank berhak menolak untuk melaksanakan transaksi tersebut. 
  9. Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atas segala kerugian, ongkos, biaya, ganti rugi, tanggung jawab yang mungkin Nasabah derita sebagai akibat upaya Bank untuk mematuhi undang-undang, peraturan, perintah atau perjanjian dengan otoritas-otoritas pajak dan atau antara para otoritas pajak atau bila Bank membuat suatu keputusan yang salah mengenai apakah Nasabah seharusnya diperlakukan sebagai pihak yang tunduk pada kewajiban pajak atau kewajiban pelaporan pajak. 

XIX - PENJAMINAN PEMERINTAH

Seluruh dana Nasabah yang ditempatkan di Bank yang melebihi maksimum nilai simpanan dan/atau tingkat suku bunga yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak memenuhi persyaratan lain yang dapat menyebabkan dana yang ditempatkan tidak termasuk dalam program penjaminan LPS, berdasarkan Undang-Undang, Peraturan LPS dan/atau peraturan yang telah ada atau yang akan ada dikemudian hari, maka atas segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. 

XX -  TANGGUNG JAWAB NASABAH UNTUK MELUNASI KEWAJIBAN

  1. Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi perbankan yang belum diselesaikan oleh Nasabah, maupun kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian kredit pengakuan hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet dan menutup dan/atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah yang terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/atau menutup fasilitas/layanan perbankan yang diterima Nasabah dari Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang berhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan. 
  2. Mengenai adanya jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai dimaksud pada butir di atas (baik karena: hilang pokok, bunga, denda maupun biaya-biaya Bank lainnya), terlihat dalam catatan/administrasi yang ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, dan untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut dengan seketika dan sekaligus setelah menerima pemberitahuan penama dari Bank. 

XXI - PERNYATAAN DAN KUASA

  1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data, keterangan dan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan Rekening atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening adalah benar dan sah. 
  2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa : 
    • Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Formulir Pembukaan Rekening Tabungan/Giro atau Formulir. untuk mengikuti fasilitas/layanan Bank ataıı Formulir sejenis penjaminan  dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan transaksi dan/atau melakukan perubahan data apabila Nasabah tidak menyerahkan dokumen pendukung yang diminta oleh Bank. 
    • Bank akan melakukan verifikasi identitas untuk tujuan pembukaan Rekening melalui PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai mitra Bank, dengan memeriksa kesesuaian data demografi dan/atau biometrik dengan data yang tercatat pada sistem instansi pemerintahan yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila data pribadi Nasabah terverifikasi kesesuaiannya, maka VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa data pribadi Nasabah telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berwenang mengeluarkan identitas tersebut.
    • Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah telah mengeıti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Bank tersebut.
  3. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada dan/atau perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau, pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau regulator terkait dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank, untuk tujuan administrasi, penyediaan produk/layanan Bank.
  4. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, mempergunakan, memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada dan/atau perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau, pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau regulator terkait dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank, untuk tujuan administrasi, penyediaan dan/atau pengembangan/peningkatan produk dan layanan Bank, serta manajemen risiko Bank mencakup didalamnya untuk manajemen risiko kredit atau pembiayaan Bank.
  5. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui untuk memberikan akses kepada Bank untuk memperoleh, mengumpulkan, mengolah serta menganalisis data Nasabah untuk tujuan penawaran dan penyediaan layanan dan/atau produk Bank kepada Nasabah berdasarkan persetujuan nasabah terpisah, termasuk namun tidak terbatas pada produk pinjaman. Informasi yang disebutkan diatas termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Data perangkat seluler Nasabah, diantaranya adalah tipe ponsel dan lokasi saat ponsel digunakan, untuk memahami data dan profil Nasabah
    2. Informasi yang kami peroleh dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank (seperti Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan dan perusahaan telekomunikasi), termasuk informasi tentang riwayat kredit, data dan profil Nasabah, agar Bank dapat memberikan penawaran yang terbaik sesuai dengan penilaian Nasabah.
  6. Nasabah menjamin keakuratan data pribadi yang Nasabah sediakan dan setuju atas pemrosesan data pribadi tersebut untuk tujuan penerbitan sertifikat elektronik serta layanan perbankan lainnya yang melekat pada sertifikat elektronik yang dilakukan oleh VIDA sebagai mitra Bank.
  7. Nasabah telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang terdapat pada Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik (Subscriber Agreement), Kebijakan Privasi PSrE (CA Privacy Policy), serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) VIDA yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id.
  8. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah kepada Pemegang Saham Pengendali/Pemegang Saham Pengendali Terakhir, anak perusahaan dan afiliasi-afiliasi Bank. 
  9. Nasabah dengan ini bersedia untuk menerima penawaran atas produk/layanan Bank melalui sarana komunikasi pribadi, seperti telepon, e-mail, SMS, dan media lainnya. Dalam hal Nasabah tidak bersedia, Nasabah dapat menghubungi Call Center Bank, Tanya Jago.
  10. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, keterangan dan tanda tangan Nasabah dalam Formulir Pembukaan Rekening Tabungan/Giro dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang dikehendaki Nasabah, serta setiap instruksi pengoperasian rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan Nasabah dan kuasa yang diberikan Nasabah kepada pihak ketiga (jika ada) maupun kuasa kepada Bank adalah benar dan sah serta mengikat untuk setiap jenis rekening dan/atau fasilitas perbankan Nasabah, kecuali dinyatakan lain, Nasabah berkewajiban untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas setiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP dan/atau nomor wajib pajak yang diterbitkan oleh yurisdiksi dan domisili perpajakan Nasabah, tanda tangan. dan hal-hal lain menyimpang/berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah. 
  11. Nasabah menyatakan bahwa instruksi-instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi perbankan maupun transaksi perbankan secara elektronik melalui layanan yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan kode akses dan/atau Kode Sandi diakui sebagai instruksi yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah. 
  12. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi. baik dilakukan melalui ATM atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank, atau transaksi lain yang menyangkut transaksi perbankan secara elektronik dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, kartu debit dan/atau fasilitas/pelayanan perbankan oleh sebab apapun juga. 
  13. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun yang timbul akibat kegagalan bekerjanya sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal diluar kendali Bank. 
  14. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah yang disebabkan oleh sebab-sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah atau terdapat pertentangan antara instruksi-instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank maupun karena dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, dalam keadaan dormant, dll).
  15. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan akan diterima Nasabah seperti, peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia sehubungan dengan Giro Tabungan, Deposito, ATM dan ketentuan lainnya berkaitan dengan fasilitas/layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik). 
  16. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. 

XXII - KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

  1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem infrastruktur elektronik atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal-hal lain. 
  2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

XXIII - HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI

  1. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 
  2. Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah dan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam syarat dan ketentuan ini, Nasabah dan Bank dipakai untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank, akan diselesaikan melalui fasilitas perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, fasilitas perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas  yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya menurut prosedur hukum yang berlaku. Para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kantor Cabang Bank pengelola Rekening yang demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan dimanapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

XXIV - LAIN-LAIN

  1. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening Tabungan/Giro; Formulir Penempatan dan Penyetoran Deposito dan/atau Formulir Fasilitas/Layanan Perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank, berikut perubahan, penambahan dan pembaharuan di kemudian hari yang disampaikan selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya.
  2. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan syarat dan tata cara berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, penambahan atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan ini akan diberitahukan sebelum efektifnya perubahan tersebut melalui kantor-kantor Cabang Bank dan/atau sarana komunikasi elektronik Nasabah/Bank dan/atau melalui surat yang dikirimkan ke alamat Nasabah dan perubahan tersebut mengikat Nasabah. 
  3. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yang memungkinkan Bank mengakhiri perjanjian pengelolaan/pembukaan Rekening secara sepihak dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  4. Bank menerima dan mencatat setiap pengaduan nasabah. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
  5. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Perpanjangan jangka waktu tersebut akan disampaikan Bank secara tertulis kepada Nasabah.

    Adapun dokumen pendukung yang harus disampaikan Nasabah adalah sebagai berikut:

    - Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah;
    - Surat Kuasa (apabila Nasabah diwakilkan);
    - Jenis dan tanggal transaksi; dan
    - Permasalahan yang diadukan.

    Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan. Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut:

    - Nasabah tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
    - Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
    - Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Jago;
    - Pengaduan tidak terkait dengan transaksi dalam produk Jago.
  6. Nasabah dapat menghubungi Call Centre Jago di 1500 746 (Tanya Jago) atau melalui e-mail di [email protected] untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Bank. 
  7. Nasabah dapat mengajukan keluhan/pengaduan terkait transaksi melalui Call Centre Jago di 1500 746 atau +62 21 3000 0746 (Tanya Jago) atau melalui e-mail di [email protected].

PT Bank Jago Tbk berizin dan diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan LPS

Time to Manage Your Money
the Way You Want

Create up to 60 Jago Pockets (bank accounts) without monthly admin fees to start saving, transacting, and managing expenses.

Open a Term Deposit in minutes directly from the app and get competitive interest. Withdraw your Deposit early (if needed) without penalties. Plus, there is a free quota for inter-bank transfers and e-Wallet top-ups up to 150x according to Account Level.

Download Jago : download on app store download on google play

Grab your smartphone, scan the QR code below to download and register Jago from anywhere and anytime.

Saatnya Atur Uang Sesuai Maumu