Wakaf, sebuah konsep derma dalam Islam, telah mengukir jejak sejarah panjang yang menarik. Sering disamakan dengan zakat, infak, atau sedekah, sebenarnya ada perbedaan fundamental yang membuat wakaf memiliki posisi unik dan potensi dampak yang jauh lebih luas. Bagaimana wakaf mampu memberikan manfaat tak terputus, dan bagaimana kamu bisa berkontribusi melalui kemudahan layanan wakaf uang di Jago Syariah?
Sejarah Wakaf Uang
Dilansir dari situs Badan Wakaf Indonesia, wakaf uang merupakan sebuah konsep yang belum dikenal pada masa Rasulullah SAW. Praktik wakaf uang ini baru mulai diterapkan pada awal abad kedua Hijriah. Salah satu ulama terkemuka, Imam Az-Zuhri, memfatwakan anjuran wakaf dinar dan dirham untuk mendukung pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Mekanismenya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha, kemudian keuntungan dari usaha tersebut disalurkan sebagai wakaf.
Pada abad ke-15 Hijriah, praktik wakaf uang menjadi semakin familiar di kalangan masyarakat Turki. Saat itu, wakaf uang umumnya merujuk pada deposito tunai di lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah, seperti bank syariah.
Dana wakaf uang ini kemudian diinvestasikan pada aktivitas bisnis yang menguntungkan, dan keuntungan yang dihasilkan dialokasikan untuk segala sesuatu yang memberikan manfaat sosial keagamaan. Ide wakaf uang sebagai basis pertumbuhan ekonomi semakin berkembang pesat pada abad ke-20 Masehi, seiring dengan kemajuan lembaga keuangan syariah.
Di Indonesia, konsep wakaf uang mulai dikenal secara luas setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada tahun 2002. Fatwa tersebut menyatakan bahwa wakaf uang hukumnya boleh (jawaz), dengan ketentuan bahwa penggunaannya hanya diperbolehkan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariah. Selain itu, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya dan nggak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Apa Bedanya Wakaf Uang Dengan Zakat, Infak dan Sedekah?
Meskipun sama-sama merupakan praktik filantropi Islam, wakaf uang memiliki karakteristik fundamental yang membedakannya dari zakat, infak, dan sedekah. Tabel berikut meringkas perbedaan antara keempatnya.
|
Wakaf Uang |
Zakat |
Infak |
Sedekah |
|
|
Hukum |
Sunnah |
Wajib |
Sunnah |
Sunnah |
|
Waktu pemberian |
Kapan saja dan manfaatnya dapat dirasakan terus-menerus |
Apabila sudah mencapai waktu (haul) dan jumlahnya (nishab) |
Kapan saja |
Kapan saja |
|
Penerima Manfaat |
Sesuai kehendak pewakaf |
Ditentukan 8 golongan (asnaf) |
Siapa saja yang membutuhkan |
Siapa saja termasuk untuk kebaikan umum |
|
Pengelolaan dan Penyaluran Dana |
Dikelola dan dikembangkan oleh pengelola wakaf (nazhir), kemudian hasil manfaatnya disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih) |
Langsung disalurkan |
Langsung disalurkan |
Langsung disalurkan |
Cara Wakaf Uang Melalui Jago Syariah
Kini, kamu dapat menunaikan wakaf dengan mudah melalui layanan setoran langsung di Kantor Cabang Syariah. Dana wakaf yang kamu setorkan akan dikelola dan disalurkan secara profesional kepada penerima manfaat oleh lembaga pengelola wakaf yang telah bekerja sama dengan Bank.
Kenapa berwakaf uang dari Jago Syariah?
Berwakaf melalui Jago Syariah memberikan keuntungan-keuntungan berikut.
- Tepercaya: Jago Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengelola Wakaf yang terdaftar dan diakui oleh Badan Wakaf Indonesia, memastikan dana wakaf yang kamu salurkan dikelola dengan amanah dan transparan.
- Fleksibel: Kamu memiliki kebebasan penuh untuk menentukan nominalwakaf sesuai dengan kemampuan dan keinginanmu.