Buat kamu yang ingin menabung dan mengatur keuangan sesuai prinsip syariah dapat mempertimbangkan tabungan mudharabah dan tabungan wadiah. Kedua jenis tabungan ini termasuk yang cukup populer. Memang, baik tabungan mudharabah maupun tabungan wadiah sama-sama sesuai prinsip syariah. Tapi, keduanya punya perbedaan. Semuanya dibahas lengkap di artikel ini.
Keunggulan Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah apa?
Sesuai prinsip perbankan syariah, akad Mudharabah mengikat dua pihak dalam bentuk kerja sama di mana terdapat suatu usaha yang terlibat. Nasabah adalah pihak pertama karena berperan sebagai penyedia modal. Bank adalah pihak kedua karena berperan sebagai penerima dan pengelola modal.
Karena bersifat kerja sama, akad Mudharabah memiliki jangka waktu yang disepakati kedua belah pihak. Akad Mudharabah bisa dikategorikan ke dalam 2 jenis, yaitu akad Mudharabah Muthlaqah dan akad Mudharabah Muqayyadah.
Akad Mudharabah Muthlaqah mengizinkan penerima modal secara bebas mengelola dana dan menentukan sendiri jenis usaha yang dapat memberikan keuntungan namun tetap sesuai hukum Islam. Sementara itu, akad Mudharabah Muqayyadah memberikan batasan kepada penerima modal terkait pengelolaan modal.
Ciri-ciri tabungan mudharabah
Karena prinsip utama akad Mudharabah adalah kerja sama, maka satu hal menonjol yang menjadi karakteristik tabungan mudharabah adalah adanya pembagian keuntungan yang istilahnya lebih dikenal sebagai bagi hasil.
Bank akan menginvestasikan atau mengelola dana dari nasabah ke dalam usaha-usaha yang sesuai prinsip syariah. Ketika mendapatkan keuntungan, bank akan membagikannya kepada nasabah. Besaran atau porsinya sesuai dengan kesepakatan di awal.
InsyaAllah, menabung di tabungan mudharabah membuatmu lebih cepat menggapai mimpi karena adanya bagi hasil yang diberikan dari hasil investasi atau pengelolaan dana yang dititipkan kepada bank.
Kelebihan Tabungan Wadiah
Apa itu tabungan wadiah?
Sesuai prinsip keuangan syariah, akad Wadiah memiliki sifat titipan murni. Akad Wadiah terbagi ke dalam 2 jenis, yaitu akad Wadiah Yad Dhamanah dan akad Wadiah Yad Amanah.
Akad Wadiah Yad Dhamanah mengizinkan pihak yang menerima titipan untuk memanfaatkan titipan tersebut. Tentunya, cara mengelola atau memanfaatkan titipan sesuai hukum islam. Sementara itu, akad Wadiah Yad Amanah nggak mengizinkan pihak yang menerima titipan untuk memanfaatkan titipan.
Karakteristik tabungan wadiah
Selain bersifat titipan di mana nasabah berhak mengambil uang yang dititipkan kapan saja, karakteristik lain dari tabungan wadiah adalah nggak dijanjikannya imbalan. Saat membuka tabungan wadiah, kamu nggak akan memperoleh bunga karena bunga pada dasarnya nggak sesuai prinsip syariah.
InsyaAllah, menabung di tabungan wadiah lebih berkah karena sesuai prinsip syariah dan dapat membantumu lebih mudah mewujudkan berbagai keinginan dan tujuan keuangan.
Perbedaan Tabungan Mudharabah dan Wadiah
Sudah ada yang bisa menebak bedanya tabungan mudharabah dan wadiah? Seratus buat Jagoan yang tahu bedanya.
Dalam tabungan wadiah, bank berperan menjaga uang yang dititipkan nasabah sebaik mungkin. Nasabah pun dapat mengambil semua uang yang dititipkan kapan pun mereka inginkan. Tapi, kalau tabungan mudharabah beda, Jagoan. Terdapat hubungan yang menyerupai kemitraan antara nasabah dengan bank karena adanya keuntungan dalam bentuk bagi hasil.
Selain itu, sifat uang bersifat titipan di dalam akad Wadiah karena nggak adanya keuntungan yang dibagikan, sementara sifat uang lebih mengarah kepada investasi di dalam akad Mudharabah. Alasannya kembali lagi kepada nisbah bagi hasil yang diberikan bank kepada nasabah.
Perbedaan Utama Tabungan Syariah dan Tabungan Konvensional
Lalu apa bedanya tabungan syariah dan tabungan konvensional? Setelah membaca artikel ini, kamu sudah tahu bahwa tabungan wadiah nggak memberikan bunga dan tabungan mudharabah menerapkan prinsip bagi hasil. Kedua karakteristik ini nggak ditemukan di tabungan konvensional.
Nasabah yang menyimpan uang di tabungan konvensional akan mendapatkan bunga, yang pembayarannya pada umumnya adalah setiap bulan. Tingkat suku bunga ditetapkan oleh bank. Akan tetapi, pemberian bunga bersifat tetap sehingga nasabah akan selalu menerima bunga. Semakin besar saldo di rekening, semakin besar bunga yang diperoleh.
Baca juga: Apa Saja Kelebihan dan Keunggulan Bank Syariah di Indonesia?
Cara Membuka Tabungan Mudharabah di Jago Syariah
Kamu yang tertarik mengatur keuangan sesuai prinsip syariah bisa membuka tabungan mudharabah dalam bentuk Deposito Syariah. Deposito Syariah menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah sehingga memberikan bagi hasil.
Setelah menyelesaikan pendaftaran akun Jago Syariah, masuk ke aplikasi Jago dan tap Buat Kantong untuk membuka Deposito Syariah. Selain memperoleh bagi hasil yang kompetitif, kamu bisa menabung dengan waktu yang lebih fleksibel di Deposito Syariah, dengan rentang waktu antara 1 hingga 24 bulan.
Cara Membuka Tabungan Wadiah di Jago Syariah
Bukan cuma tabungan mudharabah, di Bank Jago Syariah kamu bisa membuka tabungan wadiah di Kantong Nabung. Kantong Nabung menggunakan akad Wadiah Yad Dhamanah tanpa bunga.
Di aplikasi Jago, kamu bisa langsung bikin Kantong Nabung, dengan jumlah hingga 20 Kantong. Ini sama dengan memiliki 20 tabungan wadiah karena setiap Kantong dilengkapi dengan nomor rekening masing-masing.
Buka Rekening Jago Syariah Langsung dari Aplikasi Jago
Membuka rekening dengan akad Mudharabah dan Wadiah di Jago Syariah sangatlah mudah dan sederhana. Tanpa perlu mampir ke cabang Bank Jago, bikin rekening atau akun Jago Syariah secara digital melalui aplikasi Jago. Akan ada ijab dan qabul antara kamu dan pihak bank, yang juga dilakukan secara digital.
Siap memiliki tabungan di Jago Syariah untuk mengamankan masa depan dan mewujudkan berbagai tujuan finansial?
Tenang, kamu nggak perlu khawatir membuka tabungan mudharabah dan tabungan wadiah di Jago Syariah. Bank Jago adalah peserta penjaminan LPS. Uang yang disimpan di Bank Jago (seperti tabungan dan deposito) dijamin LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah. Selain itu, Bank Jago juga berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Jago Syariah sesuai dengan fatwa DSN MUI dan disupervisi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).