Investasi dan saham syariah itu ternyata boleh asal sesuai syariat. Yuk simak penjelasan Ustadz Hanan Attaki.
Hukum Investasi Saham Dalam Islam
Mengutip dari Ustadz Hanan Attaki, saham itu masuk dalam salah satu bab fiqih dalam Islam, yang disebut dengan fiqih muamalah atau fiqih hubungan antara manusia dengan manusia. Banyak hal yang diatur dalam fiqih muamalah, termasuk urusan perniagaan dan bisnis dengan berbagai varian akad.
Contoh akad yang dikenal dalam Islam adalah akad Mudharabah atau bagi hasil dan akad Wadiah atau bersifat titipan. Jadi secara hukum, saham adalah bagian dari Islam, selama syarat-syarat syariahnya dipenuhi.
Apa saja syarat-syarat syariah yang dimaksud? Misalnya saja adanya bentuk kerja sama atau akad yang jelas, sesuai dengan keadilan Islam. Aktivitas yang dilakukan juga harus sesuai syariah, nggak boleh ada yang dilanggar. Selain itu, produknya harus memiliki kebermanfaatan yang luas bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain, bukan merupakan sesuatu yang haram, dan tentunya harus sesuai syariah.
Secara hukum, saham yang berlandaskan keadilan, kebermanfaatan dan sangat memperhatikan batasan syariah adalah saham yang syariah.
Satu hal penting yang perlu diingat, apakah saham adalah saham syariah atau bukan itu dilihat dari praktiknya, bukan nama sahamnya itu sendiri.
Bagaimana cara memilih saham yang syariah?
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan, seperti mempelajari apa yang ingin kamu lakukan dan kamu pilih, termasuk ilmu syariah, ilmu muamalah dan fikih muamalah. Penting juga untuk mempelajari dengan seksama saham yang dipilih, seperti akad yang dipakai dan apakah ada dewan syariah yang mengawasi.
Dengarkan secara lengkap penjelasan Ustadz Hanan Attaki tentang hukum investasi saham dan cara memilih saham yang syariah di bawah ini.
Selalu di Depan Menikmati Simpelnya Investasi Saham Sesuai Syariah Bersama Jago Syariah dan Ekosistem
Pada zaman sekarang yang serba digital, kamu bisa lebih mudah merasakan nyaman dan simpelnya investasi. Bersama Jago Syariah dan ekosistem, kamu bisa berinvestasi saham sesuai syariah agar lebih berkah dan tenang. Ada dua cara yang bisa kamu pilih untuk mulai berinvestasi saham syariah.
1. Upgrade ke Bibit Plus pakai RDN Jago Syariah menjadi cara supaya bisa pilih berbagai investasi syariah
Kamu mungkin sudah tahu kalau melalui aplikasi Bibit, kamu bisa berinvestasi pada produk-produk reksa dana syariah. Tapi sekarang, kamu bisa membeli bukan hanya reksa dana di Bibit.
Mau makin banyak pilihan investasi syariah yang bisa kamu akses? Melalui aplikasi Bibit, kamu bisa meng-upgrade akunmu menjadi Bibit Plus. Selain bisa membeli reksa dana, dengan akun Bibit Plus kamu bisa membeli saham dan obligasi FR pakai RDN Jago Syariah. Dengan kata lain, RDN Jago Syariah akan menjadi satu Kantong untuk semua investasi syariahmu.
2. Cara investasi saham syariah simpel dan praktis di Stockbit pakai RDN Jago Syariah
Buat kamu yang senang berinvestasi saham, meski baru pemula, bisa menikmati kekuatan ekosistem Jago Syariah bersama Stockbit. Melalui aplikasi Stockbit, kamu bisa membuat RDN Jago Syariah hanya dalam hitungan jam. Dengan kata lain, RDN Jago Syariah bisa dibuat dari mana saja dan kapan saja. Setelah RDN Jago Syariah jadi, kamu bisa langsung bertransaksi saham.
Enaknya pakai RDN Jago Syariah, kamu bisa melakukan top up saldo dengan sangat cepat. Caranya yaitu dengan memindahkan uang dari Kantong Jago Syariah ke Kantong RDN melalui aplikasi Jago.
Alhamdulillah, investor dengan preferensi syariah bisa lebih tenang berinvestasi berbagai produk investasi syariah bersama Jago Syariah dan ekosistem digitalnya.