Merencanakan masa depan dengan membuat berbagai tujuan keuangan adalah hal yang sangat penting. Dari tujuan yang sudah ada inilah kita bisa mengatur atau membuat rencana keuangan untuk mencapainya. Salah satu caranya adalah dengan mulai menyimpan uang atau berinvestasi.
Menyimpan uang atau berinvestasi yang berpedoman pada prinsip syariah berbeda dengan menyimpan uang atau berinvestasi dengan gaya konvensional. Salah satu syarat penting di dalam menyimpan uang secara syariah adalah akad. Jika ingin menyimpan uang atau berinvestasi dalam bentuk deposito, maka kamu akan banyak mendengar tentang akad Mudharabah.
Deposito Syariah di Jago Syariah menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah. Oleh karenanya, penting bagi setiap Jagoan yang tertarik menyimpan uang secara syariah untuk merealisasikan tujuan finansial atau rencana masa depan untuk mengenal lebih jauh tentang akad Mudharabah Muthlaqah.
Apa yang Dimaksud Dengan Akad Mudharabah Muthlaqah Dalam Perbankan Syariah?
Mudharabah memiliki arti perjanjian kerja sama antara dua pihak yang melibatkan suatu usaha. Pihak pertama adalah pemilik modal yang menyediakan seluruh modal, sementara pihak kedua adalah penerima modal yang juga akan mengelola modal.
Selain itu, akad Mudharabah juga memiliki jangka waktu kerja sama, yang penentuannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam akad Mudharabah Muthlaqah, pemberi modal nggak menentukan jenis usaha apa yang dilakukan untuk mengelola modal yang diterima oleh penerima modal. Akad Mudharabah Muthlaqah berbeda dengan akad Mudharabah Muqayyadah, di mana pemberi modal memberikan batasan kepada penerima modal terkait pengelolaan modal.
Akad Mudharabah Muthlaqah banyak dijumpai di dalam produk-produk milik Bank Syariah, seperti Deposito Syariah milik Bank Jago Syariah.
Menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah, Deposito Syariah melibatkan kamu yang bertindak sebagai penyedia modal berupa uang (Shahibul Maal) dan Bank Jago Syariah yang bertindak sebagai pengelola uang (Mudharib).
Setelah menerima uang yang kamu simpan di dalam Deposito Syariah, Jago Syariah akan menggunakan uangmu pada sektor dan jenis usaha nggak terbatas. Namun tentunya, sektor dan jenis usaha yang dimaksud nggak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dari hasil pengelolaan uang, Jago Syariah akan memberikan keuntungan sesuai nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada awal akad.
Saatnya merencanakan masa depan dengan menyimpan uang secara berkah sesuai amanah bersama Jago Syariah. Sebelum membuka akun atau rekening di Jago Syariah dengan akad Mudharabah Muthlaqah, akan ada ijab dan qabul terlebih dahulu. Karena Jago Syariah mengusung konsep pengelolaan uang secara digital, maka ijab dan qabul dilakukan secara digital.
Jago Syariah memiliki fitur selengkap Jago konvensional, sehingga kamu dapat melakukan berbagai transaksi dan pembayaran dengan cepat, mudah dan praktis. Selain itu, Jago Syariah juga memiliki kekuatan ekosistem digital karena dapat kamu hubungkan dengan GoPay dan Bibit.
PT Bank Jago Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan LPS. Jago Syariah sesuai dengan fatwa DSN MUI dan disupervisi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).