Dana darurat adalah jenis tabungan yang sangat penting untuk dimiliki setiap orang. Jagoan pasti sudah tahu ini. Di antara Jagoan mungkin ada yang bertanya-tanya, pada zaman Rasulullah atau zaman para nabi dulu, apakah ada orang yang mempersiapkan dana darurat untuk kebutuhan masa depannya? Biar nggak penasaran lagi, yuk lanjutkan membaca Kajian Jago Syariah ini.
Skema Dana Darurat Pada Zaman Rasulullah
Mengutip dari Ustadz Hanan Attaki, ternyata dana darurat dibahas di dalam Al-Qur’an loh. Di dalam Al-Qur’an ada sebuah kisah atau cerita yang sangat menarik yang dapat menginspirasi semua umat Islam untuk dapat mengelola keuangan dengan baik, termasuk dalam mempersiapkan atau menabung dana darurat.
Di dalam Al-Qur’an dibahas tentang Nabi Yusuf. Nabi Yusuf adalah Nabi sekaligus juga bendahara Mesir yang sangat luar biasa. Berkat keahlian finansial Nabi Yusuf yang sangat hebat, alhamdulillah Mesir saat itu berhasil melewati masa sulit.
Cara yang dilakukan Nabi Yusuf saat itu adalah dengan memisahkan dana pada saat lapang untuk mengisi kantong-kantong guna menghadapi kemungkinan kemarau panjang pada 7 tahun berikutnya. Inilah contoh skema darurat yang direncanakan yang sudah ada pada zaman para nabi beribu tahun yang lalu.
Jadi, apa yang dilakukan Nabi Yusuf pada saat itu dapat menginspirasi kita semua untuk nggak menggunakan semua uang yang kita miliki. Dengan kata lain, alangkah baiknya apabila kita bukan memikirkan bagaimana cara menghabiskan uang yang kita dapat, tapi berpikir jauh ke depan dan berjaga-jaga seandainya kita mengalami masa sulit, seperti musibah, krisis atau sakit, pada kemudian hari.
Ustadz Hanan Attaki lebih lanjut menyarankan bahwa sebagai seorang Muslim, terbaik adalah memiliki banyak kantong atau simpanan untuk berbagai kebutuhan berbeda. Bukan cuma simpanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga simpanan untuk keadaan sulit. Dengan memiliki simpanan yang cukup, kita dapat melewati fase sulit tanpa harus membebani orang lain. Inilah teladan yang bisa kita contoh dari Nabi Yusuf.
Kapan Boleh Pakai Dana Darurat?
Sesuai namanya, dana darurat hanya boleh digunakan ketika dalam keadaan darurat atau mendesak. Keadaan darurat atau mendesak yang dimaksud adalah keadaan yang harus segera ditangani. Apabila ditunda, konsekuensinya akan menjadi signifikan. Kategori darurat atau mendesak bagi setiap orang bisa berbeda karena banyak faktor (referensi: LinkedIn).
Misalnya, orang yang mengendarai motor setiap pergi dan pulang kantor. Motor orang tersebut tiba-tiba rusak. Ini bisa masuk sebagai keadaan mendesak yang harus segera diatasi karena apabila nggak, akan menyulitkannya. Namun, jika kamu berjalan kaki ke kantor dan motor di rumah rusak, kamu nggak perlu memperbaikinya atau membeli motor baru dengan segera.
Contoh lain dari peristiwa darurat adalah seseorang yang kehilangan pekerjaan sehingga harus bergantung pada dana darurat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atau, seseorang yang jatuh sakit namun penyakit yang dideritanya nggak di-cover oleh asuransi. Maka mau nggak mau, tabungan dana darurat harus dipakai untuk segera mengobati penyakitnya agar nggak bertambah parah.
Saat dana darurat sudah terpakai sebagian atau semuanya dan keadaan darurat sudah berhasil diatasi dengan baik, jangan lupa untuk menabung kembali dana darurat. Dengan memiliki tabungan darurat, jika sewaktu-waktu terjadi lagi keadaan darurat atau mendesak, insyaAllah kamu bisa tenang menghadapinya.
Dana Darurat Harus Ada Berapa?
Sekarang masuk ke jumlah tabungan dana darurat yang harus dimiliki, kira-kira ada minimalnya nggak ya? Lalu apakah berbeda jumlah dana darurat yang harus dipersiapkan mereka yang belum dan sudah berkeluarga? Yuk simak apa kata perencana keuangan bersertifikasi Edo Velandika CFP®.
"Setiap orang, baik yang sudah berkeluarga maupun belum, perlu mempersiapkan dana darurat. Jika masih single, dana darurat idealnya dipersiapkan setidaknya 3x kebutuhan bulanan. Sementara itu, jika sudah berkeluarga dengan 1 anak, dana darurat yang perlu dipersiapkan minimal untuk memenuhi pengeluaran keluarga hingga 12 bulan."
Dana Darurat Lebih Baik Disimpan di Mana?
Karena dana darurat hanya boleh dipakai pada saat nggak terduga, kamu perlu mengamankannya supaya jangan sampai terpakai untuk kebutuhan lain. Namun, pada saat bersamaan kamu perlu untuk bisa mengaksesnya kapan saja apabila sampai dibutuhkan sewaktu-waktu.
Mempertimbangkan kedua faktor di atas, maka kamu bisa menyimpan dana darurat di Deposito Syariah. Deposito Syariah bisa kamu buka langsung melalui aplikasi Jago setelah memiliki akun Jago Syariah.
Berbagai keuntungan menyimpan dana darurat di Deposito Syariah bisa kamu baca di artikel ini.
Akad Deposito Syariah di Jago Syariah
Kamu bisa hidup tenang dan terdepan sesuai syariah jika menabung dana darurat di Deposito Syariah. Ini karena Deposito Syariah adalah produk Jago Syariah yang menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah. Dengan akad yang sesuai prinsip syariah ini, Deposito Syariah akan memberikan nisbah bagi hasil. Besaran bagi hasil yang kamu dapat sesuai dengan jumlah uang yang kamu simpan sebagai dana darurat di Deposito Syariah.
Siap untuk selalu mempersiapkan dana darurat di depan sesuai prinsip syariah agar bisa menjalani hidup sehari-hari dengan tenang?