Zakat di Jago Amal
Zakat di Jago Amal
Zakat adalah bentuk amal untuk umat Islam dan merupakan rukun Islam ke empat. Zakat adalah hal yang diwajibkan untuk dibayarkan oleh semua umat Muslim yang memenuhi syarat.
Jenis Zakat di Jago Amal
Zakat yang tersedia di Jago Amal saat ini hanya Zakat Maal yang menggunakan nisab 85 gram emas dan kadar zakat sebesar 2,5%
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala harta yang dimiliki, zakat ini dikeluarkan oleh orang yang menunaikan zakat (muzakki) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada orang yang menerima zakat (mustahik).
Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, jenis Zakat Maal meliputi :
- zakat emas, perak, dan logam mulia, lainnya;
- zakat uang dan surat berharga lainnya;
- zakat perniagaan;
- zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- zakat peternakan dan perikanan
- zakat pertambangan;
- zakat perindustrian;
- zakat pendapatan/penghasilan dan jasa; dan
- zakat rikaz.
Zakat Maal yang menggunakan nisab 85 gram emas dan kadar zakat sebesar 2,5% sesuai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 52/2014 & No. 31/2019 meliputi :
- Zakat Emas
- Zakat Logam Mulia Lainnya
- Zakat Uang
- Zakat Surat Berharga Lainnya
- Zakat Perniagaan
- Zakat Perikanan
- Zakat Pertambangan
- Zakat Perindustrian (dalam bidang produksi barang)
- Zakat Pendapatan
Beberapa jenis yang tidak menggunakan nishab 85 gram dan kadar 2,5% adalah ;
- Zakat Perak (nisab 595 gram perak, dengan kadar 2,5%)
- Zakat Pertanian
- Zakat Perkebunan
- Zakat kehutanan,
- Zakat Peternakan.
- Zakat Perindustrian (dalam bidang produksi jasa)
- Zakat Rikaz
Kenapa dan siapa yang harus bayar zakat
Zakat adalah bagian dari rukun Islam yang wajib dipenuhi bagi yang mampu untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah. Lalu, zakat juga bertujuan membantu orang-orang yang membutuhkan.
Siapa yang diwajibkan bayar zakat?
Orang yang diwajibkan untuk membayar zakat:
- Dewasa (telah mencapai usia baligh)
- Muslim (Zakat tidak dibayarkan oleh non-Muslim)
- Berakal
- Memiliki harta yang telah mencapai nishab
- Memiliki harta selama satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan. Dikecualikan dari ketentuan haul, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya
Apa itu Nishab?
Batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat, diantaranya setara dengan 85 gram emas.
Apa itu Haul?
Batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan atas kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat.
Kapan waktu untuk bayar Zakat?
Membayar zakat bisa dilakukan kapan pun sesuai dengan kemampuanmu. Namun pastikan hartamu sudah mencapai nishab, atau setara 85 gram emas, dan sudah mencapai haulnya ya.
Apa pun pilihanmu dalam membayar zakat, Jago Amal di aplikasi Jago memberikan kamu kemudahan untuk membayar zakat kapan pun dan di mana pun kamu berada. Tinggal tap Jago Amal, uangmu untuk zakat akan disalurkan oleh Jago Syariah langsung ke Badan Amil untuk kemudian Badan Amil yang akan menyalurkannya lagi kepada mustahik zakat (orang yang berhak menerima zakat).
Penerima Zakat
Ada delapan golongan yang berhak menerima Zakat sesuai QS At-Taubah ayat 60:
- Fakir, orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
- Miskin, orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup
- Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu'allaf; orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
- Riqab, atau disebut juga hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharim, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
- Fisabilillah, orang yang sedang berjuang di jalan Allah dan agama Islam dalam bentuk kegiatan dakwah, dan sebagainya
- Ibnu sabil, orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah
Bayar Zakat Atas Nama di Jago Amal
Gampangnya bayar Zakat yang dititipin ke kamu. Kamu bisa jadi perpanjangan tangan dari orang terdekatmu untuk dititipkan Zakat mereka.
Niat Bayar Zakat Untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaata maalii fardhan lillaahi ta`aalaa.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat harta dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta`ala.”
Cara bayar Zakat di Jago Amal
- Di halaman Beranda, pilih menu Jago Amal
- Tap menu Zakat, lalu masukkan nominal Zakat yang mau dibayar
- Pilih Organisasi Badan Amil yang diinginkan dan isi Atas Nama yang membayar Zakat, lalu tap Lanjut
- Cek kembali rincian transaksinya, dan tap Bayar Sekarang
- Jangan lupa untuk baca Niat Bayar Zakat, ya
- Masukkan PIN kamu untuk selesaikan pembayaran Zakat
Tip: Kamu bisa minta Bukti Setor Zakat dengan mengikuti cara yang ada di sini, ya.
Jago Amal
Tentang Jago Amal
Jago Amal
Sedekah di Jago Amal
Jago Amal
Organisasi Badan Amil di Jago Amal
Perlu bantuan lain?
Hubungi Tanya Jago