Butuh Bantuan?
Menggunakan Jago
Deposito Syariah
Bagi Hasil dalam Deposito Syariah
Apa itu Nisbah Bagi Hasil?
Dalam Deposito Syariah, nisbah bagi hasil adalah porsi persentase pembagian keuntungan dari pengelolaan uang kamu. Porsinya didapatkan dan disetujui oleh kamu dan Jago Syariah sejak awal pembuatan deposito kamu.
Apa bedanya bagi hasil dan bunga?
Bagi Hasil | Bunga |
Besarnya rasio/nisbah yang disepakati antara Bank dan Nasabah ketika akad, dimana besarnya jumlah bagi hasil yang diterima Nasabah mengikuti pendapatan Bank (bisa naik atau turun). |
Penentuan besarnya bunga di awal, dan akan tetap sama selama masa periode. |
Faktor pengali berdasarkan pendapatan pihak bank. |
Faktor pengali persentasenya dari uang nasabah yang disimpan. |
Pembayaran dari bagi hasil sesuai kinerja bank. |
Pembayaran bunga tetap dan tidak berubah (fixed). Tidak mengacu pada pendapatan bank |
Sesuai prinsip syariah |
Tidak menggunakan prinsip syariah |
Berapa nisbah bagi hasil yang saya dapat saat membuat Deposito Syariah?
Berikut informasi persentase (nisbah) bagi hasil untuk Deposito Syariah
Saldo (IDR) |
Tenor (Bulan) |
Nisbah untuk Kamu |
Nisbah untuk Bank |
Estimasi* (per tahun) |
Rp1.000.000- Rp49.999.999 |
1 - 24 bulan |
12,61% |
87,39% |
4% |
Rp50.000.000- Rp99.999.999 |
1 - 24 bulan |
13,51% |
86,49% |
4,25% |
Rp100.000.000+ |
1 - 24 bulan |
16,21% |
83,79% |
5% |
*Fluktuasi Nisbah Bagi Hasil yang diberikan sesuai perkembangan pasar. Simpanan Nasabah tidak dijamin oleh LPS jika nominal total saldo simpanan Nasabah pada satu bank melebihi Rp2 miliar.
Mengapa nisbah saya berubah ketika deposito sudah diperpanjang?
Porsi nisbah bagi hasil untukmu dapat berubah sewaktu-waktu dan disesuaikan oleh kebijakan Jago Syariah. Nisbah yang baru pada deposito yang sudah diperpanjang adalah nisbah yang sedang berlaku saat itu.
Bagaimana rumus perhitungan bagi hasil?
Untuk rumus atau simulasi perhitungan bagi hasil, bisa kamu lihat di sini.
Apakah Deposito Syariah dijamin LPS?
Ya, tentu saja! Deposito Syariah yang ada di Jago Syariah dijamin oleh LPS dengan maksimum total dana tersimpan di satu bank Rp 2 Miliar per Nasabah.
Saya sudah mencapai tanggal jatuh tempo, apa yang harus dilakukan?
Saat mencapai tanggal jatuh tempo, jika kamu membuat Deposito Syariah dan tidak memilih untuk diperpanjang maka akan otomatis terbuka dan uangmu akan dicairkan langsung ke Kantong Utama kamu.
Menggunakan Jago
Tentang Deposito Syariah
Menggunakan Jago
Mencairkan Deposito Syariah Lebih Awal
Menggunakan Jago
Menambahkan Uang ke Deposito Syariah yang Sudah Terbuat
Perlu bantuan lain?
Hubungi Tanya Jago