Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Dana Nasabah (“RDN”) ini (berikut semua lampiran, perubahan dan atau pembaharuannya selanjutnya disebut “SK RDN”) adalah ketentuan khusus terkait dengan pembukaan RDN di PT Bank Jago Tbk Unit Usaha Syariah (“Bank”).
I - DEFINISI
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
II - UMUM
III - Ketentuan Rekening Dana Nasabah
IV - PEMBERIAN KUASA
V - TRANSAKSI RDN
VI - PEMBUKTIAN
Bank setiap saat berhak untuk memperbaiki kekeliruan terhadap pengaturan/pengadministrasian RDN, baik dalam mengkredit atau mendebet RDN atau dalam menjalankan instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut, dan dengan ini Nasabah menyatakan, menyetujui dan mengakui:
VII - TANGGUNG JAWAB
VIII - BIAYA
Pembukaan, pengaturan dan/atau pengadministrasian RDN dapat dibebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang dibebankan tersebut, termasuk perubahannya di kemudian hari, akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah melalui media yang dimiliki oleh Bank.
IX - PENUTUPAN REKENING DAN PEMBLOKIRAN REKENING
X - INFORMASI KEAMANAN
XI - PERNYATAAN
XII - KEADAAN KAHAR
XIII - HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
XIV - LAIN-LAIN
Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan. Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut:
SK RDN ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Buat hingga 60 Kantong Jago Syariah (rekening) dengan akad Wadiah dan Mudharabah untuk mulai menabung, bertransaksi dan mengatur pengeluaran.
Buka Deposito Syariah dalam hitungan menit langsung dari aplikasi, dapatkan bagi hasil kompetitif dan nikmati bebas biaya pencairan lebih awal.
Ambil smartphone-mu, scan kode QR di bawah untuk download dan registrasi Jago Syariah dari mana saja dan kapan saja.