Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Mengacu pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan aspirasi PT Bank Jago Tbk (“Bank”) yaitu “Meningkatkan kesempatan tumbuh berjuta insan melalui solusi finansial digital”, penyediaan layanan yang prima dan solusi finansial kepada seluruh nasabah selaku mitra pilihan utama adalah prioritas kami. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT Bank Jago Tbk:
Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Penyampaian pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah mengenai produk atau layanan Bank. Pengaduan dapat disampaikan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut:
1. Secara lisan:
Pengaduan secara lisan dari Nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan dokumen pendukung sehingga penanganan dan penyelesaiannya melebihi 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
2. Secara Tertulis:
Kepada: Complaint Management - OPERATIONS
PT Bank Jago Tbk
Menara BTPN Lt. 46
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12930
Indonesia
,atau
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya, antara lain sebagai berikut:
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dalam kondisi tertentu dimana dibutuhkan pemenuhan kelengkapan dokumen maka dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan kepada nasabah secara tertulis sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Sesuai Surat Edaran OJK (SE OJK) No. 17/SEOJK.07/2018, Bank Jago akan memberikan informasi mengenai jangka waktu penyelesaian pengaduan nasabah melalui telepon, surat dan/atau surat elektronik (email). Apabila nasabah merasa solusi penyelesaian yang diberikan oleh Bank Jago tidak memenuhi harapan, maka nasabah dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui pengadilan atau diluar pengadilan.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Alamat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Wisma Mulia 2 Lt. 16
Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan
Jakarta Selatan. 12710
Telp (fix line): 021-29600292
Mobile: 087876348808 atau 081908441216
E-mail: [email protected] atau [email protected]
Peraturan-peraturan LAPS SJK dapat diunduh di: bit.ly/PALAPSSJK