Jago Customer Fund Account Terms & Conditions

Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Dana Nasabah (“RDN”) ini (berikut semua lampiran, perubahan dan atau pembaharuannya selanjutnya disebut “SK RDN”) adalah ketentuan khusus terkait dengan pembukaan RDN di PT Bank Jago Tbk (“Bank”). 

 

I - DEFINISI

  1. Bank adalah PT Bank Jago Tbk.
  2. Aplikasi Jago adalah produk/layanan perbankan digital yang disediakan oleh Bank berupa aplikasi mobile yang diunduh dan terpasang pada smartphone Nasabah.
  3. Nasabah adalah berarti pihak yang yang menggunakan jasa PE dan/atau Bank RDN dalam rangka kegiatan Transaksi Efek di pasar modal.
  4. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) atau SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang digunakan oleh Nasabah, pemodal dan/atau pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan terkait Transaksi Efek.
  5. Rekening Dana Nasabah atau RDN adalah rekening atas nama nasabah yang khusus digunakan untuk keperluan penyelesaian Transaksi Efek yang diadministrasikan oleh Perantara Pedagang Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari Nasabah.
  6. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).
  7. Bursa Efek berarti PT Bursa Efek Indonesia.
  8. Efek berarti surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
  9. KSEI berarti PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  10. Transaksi Efek adalah kegiatan pembayaran atas pembelian Efek dan/atau penerimaan dana atas penjualan kembali Efek, top up dana di RDN oleh Nasabah.

 

II - UMUM

  1. Pembukaan RDN oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku di Bank, termasuk yang bersumber dari persyaratan yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan atau pihak terkait lain, seperti namun tidak terbatas pada:
    1. Memiliki Sub Rekening Efek di C-BEST;
    2. Memiliki Single Investor Identification (SID) di Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) KSEI; dan
    3. Menyerahkan data, informasi dan dokumen-dokumen lain sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank. 
  2. Pembukaan RDN dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, atau kuasa dari Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagaimana dituangkan dalam SK RDN ini.
  3. Bank berhak men]olak permohonan pembukaan RDN, termasuk namun tidak terbatas apabila ditemukan informasi atau data yang tidak benar atau menyesatkan.

 

III - KETENTUAN REKENING DANA NASABAH 

  1. RDN berupa rekening tabungan
  2. Bank tidak akan menerbitkan buku tabungan atau tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah.
  3. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa dana yang disetorkan/dipergunakan/ditransaksikan pada Bank dan RDN tidak berasal dari atau tidak untuk tujuan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
  4. RDN hanya dapat digunakan untuk melakukan penyelesaian Transaksi Efek atas nama Nasabah pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan).
  5. Nasabah tidak dapat melakukan transaksi penarikan dan atau pemindahbukuan terhadap dana yang terdapat pada RDN. Nasabah hanya diperkenankan melakukan aktivitas penyetoran dan transfer ke RDN serta melihat saldo dan mutasi saldo pada RDN.
  6. Nasabah setuju bahwa Bank berhak melakukan koreksi terhadap pembukuan RDN.
  7. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa catatan pada sistem Bank merupakan bukti yang sah atas transaksi Nasabah dan mengikat Nasabah. Dalam hal Nasabah mempersoalkan transaksi tertentu maka Nasabah memahami Bank dengan pertimbangannya sendiri kecuali disebabkan oleh kelalaian Bank berhak sepenuhnya untuk tidak mengkreditkan ataupun mengkreditkan kembali sejumlah dana sesuai dengan transaksi yang dipersoalkan oleh Nasabah. Bank akan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur sebaliknya.

 

IV - PEMBERIAN KUASA

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk dan atas nama Nasabah untuk melakukan hal- hal sebagai berikut:
    1. Melakukan pembukaan RDN atas nama Nasabah pada Bank termasuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk keperluan administrasi dan penyelesaian transaksi efek milik Nasabah di Bank;
    2. Melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Nasabah;
    3. Mendaftarkan RDN yang dibuka tersebut atas nama Nasabah ke layanan yang disediakan oleh Bank kepada Perusahaan Efek.
    4. Sehubungan dengan pendaftaran RDN  tersebut, maka Perusahaan Efek diberikan hak untuk:
      1. Melihat saldo Rekening Nasabah;
      2. Mengunduh dan menyimpan data transaksi RDN, melakukan tindakan pengoperasian RDN, termasuk dan tidak terbatas untuk menjalankan instruksi pemindahbukuan atau pendebetan sejumlah dana tertentu yang terdapat dalam RDN untuk: (a) penyelesaian pembayaran Transaksi Efek Nasabah, atau (b) pengkreditan ke rekening yang telah ditentukan secara tertulis oleh Nasabah;
    5. Menginstruksikan pemblokiran RDN ke Bank;
    6. Menginstruksikan pembukaan pemblokiran RDN ke Bank;
    7. Menginstruksikan penutupan RDN ke Bank;
    8. Melakukan penutupan RDN berdasarkan data yang ada di Perusahaan Efek.
  2. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memberikan segala dokumen, data, informasi dan keterangan lainnya terkait dengan Nasabah, RDN dan keuangan Nasabah kepada KSEI, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi berwenang lainnya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala klaim, gugatan, tuntutan, risiko, ganti kerugian dan/atau tindakan hukum lainnya yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kuasa yang dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, terkait dengan dana pada RDN, dan bersedia untuk menanggung segala kerugian yang dialami Bank akibat penyalahgunaan kuasa tersebut.
  4. Kuasa-kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) dan Bank dilakukan tanpa paksaan dan tidak dapat ditarik kembali atau diubah oleh Nasabah atau tidak akan berakhir karena sebab apapun termasuk dan tidak terbatas pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
  5. Kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) dan Bank dalam SK RDN ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku sejak tanggal disetujuinya SK RDN ini dan berakhir pada saat RDN ditutup.

 

V - TRANSAKSI RDN

  1. Penyetoran dana ke RDN dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak ketiga lainnya, sedangkan penarikan dana atau pemindahbukuan dana dari RDN hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Nasabah dengan ketentuan bahwa penarikan dana tersebut dilakukan untuk keperluan penyelesaian Transaksi Efek atau pemindahbukuan dana ke rekening tujuan.
  2. Penarikan dana dari RDN hanya dilakukan dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas RDN, termasuk namun tidak terbatas bilamana dana dalam RDN tidak mencukupi dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku.
  3. Apabila Nasabah menginginkan untuk melakukan tindakan terkait dengan RDN, termasuk mengeluarkan dana hasil investasi di pasar modal dari RDN, maka Nasabah setuju untuk terlebih dahulu menghubungi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) yang diberikan kuasa untuk mengadministrasikan dananya dalam RDN dan apabila hal ini disetujui oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan), maka Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) akan mengeluarkan dana hasil investasi tersebut untuk Nasabah.

 

VI - PEMBUKTIAN

  1. Bank setiap saat berhak untuk memperbaiki kekeliruan terhadap pengaturan/pengadministrasian RDN, baik dalam mengkredit atau mendebet RDN atau dalam menjalankan instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut, dan dengan ini Nasabah menyatakan, menyetujui dan mengakui:
  2. Memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet RDN dalam hal Bank wajib melakukan pendebetan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut;
  3. Nasabah melepaskan haknya untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau pegawainya atas setiap kekeliruan yang diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahuinya; dan
  4. Hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas RDN akan berlaku dan mengikat Nasabah dan Bank sebagai alat bukti yang sah dan sempurna.

 

VII - TANGGUNG JAWAB

  1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain:
    1. kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah;
    2. kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya;
    3. keterbatasan pemakaian atau tidak tersedianya dana dalam RDN atau tidak terbayarnya dana, adanya pembatasan pertukaran/penggunaan mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditransaksikan, atau sebab- sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; dan
    4. laporan RDN atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas RDN.
  2. Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian dan/atau akibat yang diderita oleh Nasabah sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakabsahan atau ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau melakukan endosemen terhadap dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan serta informasi/data yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut.
  3. Dalam hal transaksi atas RDN dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, melalui layanan perbankan apapun termasuk layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan perbankan tersebut.
  4. Dalam hal transaksi atas RDN dilakukan melalui layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang dialami Nasabah akibat penggunaan layanan perbankan elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian akibat kelalaian/kesalahan Nasabah atau kuasa Nasabah (termasuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian) maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan layanan perbankan elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak, keterlambatan atau perbaikan sistem atau kondisi apapun yang berada di luar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure, atau penggunaan layanan perbankan elektronik yang menyimpang dari persyaratan dan ketentuan prosedur yang ditetapkan oleh Bank.
  5. Nasabah dengan ini setuju dan menjamin bahwa Nasabah akan menggunakan RDN untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
  6. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan/atau tuntutan dan akibat yang timbul akibat penggunaan RDN oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

VIII - BIAYA

Pembukaan, pengaturan dan/atau pengadministrasian RDN dapat dibebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang dibebankan tersebut, termasuk perubahannya di kemudian hari, akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah melalui media yang dimiliki oleh Bank.

 

IX - PENUTUPAN REKENING DAN PEMBLOKIRAN REKENING

  1. Penutupan RDN tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debet) atas RDN (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran dari Nasabah atas jumlah yang belum dipenuhi oleh Nasabah beserta bunga, denda dan/atau biaya lain yang dikenakan terhadapnya (bila ada).
  2. RDN dapat ditutup apabila sudah tidak ada sisa saldo pada RDN. Apabila pada saat pengajuan penutupan RDN masih terdapat sisa saldo maka Nasabah wajib menarik sisa saldo sesuai dengan proses penarikan dana yang berlaku di Perusahaan Efek.
  3. Nasabah dan/atau ahli waris dan/atau pengganti haknya yang sah membebaskan Bank dari seluruh tanggung jawabnya berkenaan dengan penutupan RDN tersebut.
  4. Bank berhak melakukan pemblokiran dan/ penutupan  RDN atas dasar:
    1. Nasabah meninggal dunia sesuai dengan informasi yang diterima dari ahli warisnya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Bank. 
    2. Permintaan Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) dengan melampirkan surat permintaan pemblokiran atau penutupan dari Nasabah;
    3. Permintaan dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan);
    4. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau 
    5. Dalam hal Bank mengalami gangguan, Bank dapat  menghentikan layanan Bank dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang umum dan lazim digunakan Bank, atau media lainnya. 
    6. Bank mengindikasikan adanya penyalahgunaan RDN/layanan Bank oleh Nasabah atau pihak ketiga lainnya dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum dan/atau Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  5. Bank berhak menutup, memblokir sementara RDN sekaligus membebankan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank apabila terdapat instruksi/informasi dari pihak yang berwenang dan/atau terdapat sengketa atas RDN dan/atau Nasabah memberikan data/informasi yang diragukan kebenarannya oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi yang diminta oleh Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
  6. Calon Nasabah/Nasabah setuju bahwa Bank berhak menolak, membatalkan, menutup, memblokir, dan menghentikan sementara RDN apabila : 
    1. RDN Nasabah diduga telah disalahgunakan, termasuk namun tidak terbatas untuk mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kejahatan atau diduga telah atau akan terjadi penipuan atau untuk kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak manapun dan/atau Bank berdasarkan alasan dan pertimbangan tertentu oleh Bank. 
    2. Transaksi yang dilakukan Nasabah termasuk dalam kriteria  Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu). 
    3. Nasabah termasuk dalam daftar DTTOT dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. 
    4. Nasabah tidak memenuhi ketentuan terkait dengan proses identifikasi dan verifikasi calon nasabah.
    5. Nasabah memberikan data, informasi yang diragukan kebenarannya oleh pihak Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid /tidak lengkap dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi yang diminta dan/atau tidak bersedia memenuhi proses verifikasi oleh pihak Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
    6. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima. 
    7. Nasabah berbentuk Shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengijinkan rekeningnya digunakan oleh Shell bank. 
    8. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
    9. Jika pada saat penutupan rekening masih terdapat sisa dana, maka dana tersebut wajib dilakukan penarikan dana sesuai dengan peraturan Perusahaan Efek yang berlaku.
  7. Untuk penutupan dan pemblokiran pada poin 6, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Efek.

 

X - INFORMASI KEAMANAN

  1. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Jago. Nasabah tidak boleh memberikan semua informasi keamanan tersebut kepada pihak lain.
  2. Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Bank bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, atau produsen atau vendor dari peralatan yang relevan.
    Ini termasuk:
    1. Penggunaan komputer pribadi Nasabah, perangkat mobile dan/atau terminal Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
    2. Memastikan bahwa Nasabah tidak melakukan jailbreak, root atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
  3. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus komputer, bug  dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apapun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.

 

XI - PERNYATAAN

  1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data, keterangan dan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan RDN atau dokumen lain yang terkait dengan RDN adalah benar dan sah. 
  2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa : 
  1. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam sehubungan dengan pembukaan RDN   dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan transaksi dan/atau melakukan perubahan data apabila Nasabah tidak menyerahkan dokumen pendukung yang diminta oleh Bank. 
  2. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah telah mengeıti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Bank tersebut.
  1. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada dan/atau perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau, pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau regulator terkait dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank, untuk tujuan administrasi, penyediaan produk/layanan Bank.
  2. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan RDN dari Nasabah kepada Pemegang Saham Pengendali/Pemegang Saham Pengendali Terakhir, anak perusahaan dan afiliasi-afiliasi Bank. 
  3. Nasabah dengan ini bersedia untuk menerima penawaran atas produk/layanan Bank melalui sarana komunikasi pribadi, seperti telepon, e-mail, SMS, dan media lainnya. Dalam hal Nasabah tidak bersedia, Nasabah dapat menghubungi Call Center Bank, Tanya Jago.
  4. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, keterangan dan persetujuan Nasabah dalam pembukaan RDN dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang dikehendaki Nasabah, serta setiap instruksi pengoperasian rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan Nasabah dan kuasa yang diberikan Nasabah kepada pihak ketiga (jika ada) maupun kuasa kepada Bank adalah benar dan sah serta mengikat untuk setiap jenis rekening dan/atau fasilitas perbankan Nasabah, kecuali dinyatakan lain, Nasabah berkewajiban untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas setiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP dan/atau nomor wajib pajak yang diterbitkan oleh yurisdiksi dan domisili perpajakan Nasabah, tanda tangan. dan hal-hal lain menyimpang/berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan RDN. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah. 
  5. Nasabah menyatakan bahwa instruksi-instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi perbankan maupun transaksi perbankan secara elektronik melalui layanan yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan kode akses dan/atau kode sandi diakui sebagai instruksi yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah. 
  6. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi. 
  7. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun yang timbul akibat kegagalan bekerjanya sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal diluar kendali Bank. 
  8. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah yang disebabkan oleh sebab-sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah atau terdapat pertentangan antara instruksi-instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank maupun karena dana pada RDN tidak mencukupi dan/atau RDN dalam keadaan tidak aktif (diblokir, dalam keadaan dormant, dll). 
  9. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada SK RDN, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan fasilitas/layanan perbankan seperti peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia sehubungan dengan RDN dan ketentuan lainnya berkaitan dengan fasilitas/layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik).

 

XII - KEADAAN KAHAR

  1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem infrastruktur elektronik atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal-hal lain. 
  2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

 

XIII -  HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI

  1. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 
  2. Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah dan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam syarat dan ketentuan ini, Nasabah dan Bank dipakai untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank, akan diselesaikan melalui fasilitas perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, fasilitas perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas  yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya menurut prosedur hukum yang berlaku. Para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kantor Cabang Bank pengelola Rekening yang demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan dimanapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

XIV - LAIN-LAIN

  1. Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan informasi dan data pribadi serta informasi dan data rekening, saldo dan mutasi RDN atas nama Nasabah berdasarkan kuasa dari Nasabah kepada Perusahaan Efek/KSEI/pihak lainnya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tujuan yang berkaitan dengan RDN serta tidak dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan Rahasia Bank.
  2. Apabila Nasabah meninggal dunia/pailit maka:
  1. Bank berhak untuk dan dapat sewaktu-waktu melakukan pemblokiran RDN untuk sementara, dan hanya akan melakukan pembukaan blokir serta melakukan transaksi selanjutnya atas RDN setelah menerima instruksi dari ahli waris yang sah dari Nasabah, sesuai ketentuan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bank berhak untuk hanya menerima transaksi dari Kurator atau Pengurus yang sah dari Nasabah;
  3. Bank berhak meminta dokumen yang dapat diterima sebagai bukti yang sah tentang kedudukan ahli waris atau Kurator atau Pengurus pengganti yang sah dari Nasabah;
  4. Ketentuan lain-lain terkait dengan Nasabah yang meninggal dunia/pailit mengacu pada ketentuan umum yang berlaku di Bank.
  1. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan syarat dan tata cara berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, penambahan atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan ini akan diberitahukan sebelum efektifnya perubahan tersebut melalui kantor-kantor Cabang Bank dan/atau sarana komunikasi elektronik Nasabah/Bank dan/atau melalui surat yang dikirimkan ke alamat Nasabah dan perubahan tersebut mengikat Nasabah. 
  2. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yang memungkinkan Bank mengakhiri perjanjian pengelolaan/pembukaan Rekening secara sepihak dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  3. Bank menerima dan mencatat setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari Nasabah. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
  4. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Perpanjangan jangka waktu tersebut akan disampaikan Bank secara tertulis kepada Nasabah. Adapun dokumen pendukung yang harus disampaikan Nasabah adalah sebagai berikut:
  1. Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah;
  2. Surat Kuasa (apabila Nasabah diwakilkan);
  3. Jenis dan tanggal transaksi; dan
  4. Permasalahan yang diadukan.

Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan. Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut:

  1. Nasabah tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam SK RDN;
  4. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi dalam produk Jago.
  1. Nasabah dapat menghubungi Call Centre Bank Jago di 1500 746 (Tanya Jago) atau melalui e-mail di [email protected] untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Bank. 
  2. Nasabah dapat mengajukan keluhan/pengaduan terkait transaksi melalui Call Centre Bank Jago di 1500 746 atau +62 21 3000 0746 (Tanya Jago) atau melalui e-mail di [email protected].

SK RDN ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Time to Manage Your Money
the Way You Want

Create up to 60 Jago Pockets (bank accounts) without monthly admin fees to start saving, transacting, and managing expenses.

Open a Term Deposit in minutes directly from the app and get competitive interest. Withdraw your Deposit early (if needed) without penalties. Plus, there is a free quota for inter-bank transfers and e-Wallet top-ups up to 150x according to Account Level.

Download Jago : download on app store download on google play

Grab your smartphone, scan the QR code below to download and register Jago from anywhere and anytime.

Saatnya Atur Uang Sesuai Maumu